JAKARTA: BELA RAKYAT – Ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi perhatian serius dalam pembahasan arah kebijakan ekonomi nasional. Di tengah tekanan ekonomi global dan domestik yang masih membayangi dunia usaha, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edy Wuryanto menegaskan pemerintah tidak boleh menunggu krisis semakin membesar. Menurutnya, negara harus bergerak lebih awal melalui optimalisasi Satuan Tugas (Satgas) PHK sebagai instrumen pencegahan sekaligus perlindungan bagi para pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Edy usai mengikuti Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Gubernur Bank Indonesia dalam pembahasan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Edy, pembahasan APBN tidak hanya berbicara mengenai angka, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup jutaan pekerja Indonesia yang saat ini menghadapi ketidakpastian akibat perlambatan ekonomi.
Tekanan Dunia Usaha Harus Direspons Sejak Dini
Edy menilai berbagai tekanan yang dihadapi dunia usaha saat ini memiliki potensi memicu meningkatnya angka PHK apabila tidak segera ditangani melalui kebijakan yang tepat.
Ia menyebut tingginya suku bunga, kenaikan biaya produksi, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang meningkatkan biaya impor, hingga persaingan usaha yang semakin ketat menjadi faktor yang membebani banyak perusahaan.
“Gelombang PHK yang terjadi secara menyeluruh harus segera direspons dengan upaya-upaya yang terintegrasi. Kondisi ekonomi kita sedang menghadapi berbagai tekanan sehingga pemerintah harus hadir lebih awal,” tegas Edy.
Menurutnya, apabila pemerintah terlambat melakukan intervensi, bukan hanya pekerja yang akan terdampak, tetapi juga daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga, hingga pertumbuhan ekonomi nasional.
Satgas PHK Jangan Sekadar Simbol
Edy mengapresiasi langkah pemerintah yang menyetujui pembentukan Satgas PHK, sebuah gagasan yang sebelumnya didorong Komisi IX DPR RI. Namun, ia mengingatkan bahwa pembentukan lembaga tersebut tidak boleh berhenti sebatas formalitas administratif.
Baginya, masyarakat dan dunia usaha menunggu langkah konkret, bukan sekadar pembentukan struktur organisasi.
“Satgas PHK jangan hanya dibentuk, tetapi harus segera dioperasionalkan. Dunia usaha maupun para pekerja sudah menunggu langkah nyata dari pemerintah,” ujarnya.
Ia berharap Satgas PHK menjadi pusat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang mampu mengambil keputusan cepat ketika terdapat perusahaan yang mulai mengalami kesulitan.
Deteksi Dini Perusahaan Berisiko
Salah satu tugas utama Satgas PHK, menurut Edy, adalah melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki potensi melakukan PHK.
Dengan sistem deteksi dini tersebut, pemerintah dapat memberikan berbagai bentuk intervensi sebelum perusahaan benar-benar menghentikan operasional atau melakukan efisiensi tenaga kerja.
“Perusahaan yang memiliki risiko harus dipetakan lebih awal. Setelah itu pemerintah melakukan intervensi agar perusahaan tidak sampai tutup dan akhirnya melakukan PHK,” jelasnya.
Pendekatan preventif dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah PHK terjadi, karena dapat menyelamatkan lapangan kerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Negara Wajib Menjamin Hak-hak Korban PHK
Edy juga mengingatkan bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, negara tetap memiliki kewajiban memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), jaminan pensiun, hingga jaminan kesehatan.
“Jangan sampai ada lagi kasus hak-hak pekerja tidak dipenuhi. Ketika PHK tidak bisa dihindari, negara harus memastikan pekerja tetap memperoleh seluruh haknya sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Edy, perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
APBN 2027 Harus Berpihak pada Perlindungan Pekerja
Dalam pembahasan RAPBN 2027, Edy berharap isu ketenagakerjaan mendapat perhatian khusus dalam penyusunan kebijakan fiskal pemerintah.
Ia menilai APBN harus mampu menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi masyarakat dari dampak perlambatan ekonomi global.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya diukur dari pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), tetapi juga dari kemampuan negara menjaga kesempatan kerja dan memberikan rasa aman kepada para pekerja.
Karena itu, ia berharap Satgas PHK dapat bekerja secara efektif sebagai garda terdepan dalam mencegah bertambahnya angka pengangguran, memperkuat perlindungan pekerja, serta menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi yang masih dinamis.
Dengan langkah yang cepat, terukur, dan terintegrasi, Edy optimistis pemerintah dapat menekan potensi gelombang PHK sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.






