Gus Falah: Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT Sangat Mungkin Dibentuk, Pancasila Jadi Landasan Utama

JAKARTA: BELA RAKYAT –  Wacana pembentukan regulasi yang lebih tegas terhadap tindakan mengampanyekan maupun memfasilitasi praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali menjadi perhatian publik.

Desakan yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah dan DPR menyusun aturan yang lebih jelas kini mendapat respons dari kalangan legislatif. Apa tanggapan DPR RI?

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah menegaskan bahwa secara konstitusional pembentukan regulasi tersebut sangat mungkin dilakukan selama mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dan tetap berpijak pada konstitusi.

Menurut Gus Falah, Indonesia memiliki karakter sistem hukum yang berbeda dengan banyak negara lain karena menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

“Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila menjadi landasan utama dalam pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, hukum nasional harus mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia,” ujar Gus Falah, Sabtu (27/6/2026).

Pancasila Dinilai Menjadi Dasar Pengaturan Hukum Nasional

Gus Falah menjelaskan bahwa Pancasila bukan sekadar simbol negara, melainkan fondasi utama yang menjadi arah pembentukan seluruh produk hukum nasional.

Ia menilai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila lahir dari budaya bangsa Indonesia yang telah hidup selama ratusan tahun, mencakup norma agama, moral, adat istiadat, hingga nilai sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Karena itu, lanjutnya, setiap regulasi yang dibentuk negara semestinya tidak terlepas dari nilai-nilai tersebut.

“Bila hukum nasional dibangun berdasarkan Pancasila, maka norma-norma yang hidup di masyarakat tentu menjadi salah satu rujukan penting dalam proses pembentukan undang-undang,” jelasnya.

Norma Agama Dianggap Menjadi Bagian dari Aspirasi Masyarakat

Dalam pandangan Gus Falah, penolakan terhadap praktik LGBT merupakan salah satu pandangan yang berkembang dalam norma keagamaan yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.

Atas dasar itu, ia menilai pembahasan mengenai regulasi terhadap tindakan mengampanyekan maupun memfasilitasi praktik LGBT merupakan hal yang sah untuk dilakukan dalam proses legislasi nasional.

Lebih lanjut, mejelaskan, pembentukan hukum memang harus mampu menangkap aspirasi sosial yang berkembang di masyarakat selama tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Peraturan hukum di Indonesia sudah semestinya memuat norma-norma yang hidup dalam masyarakat sebagai pengejawantahan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, regulasi mengenai kampanye maupun fasilitasi praktik LGBT sangat mungkin dibentuk sepanjang mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berlandaskan konstitusi,” tegas Gus Falah.

Legislasi Harus Tetap Mengikuti Konstitusi

Meski membuka peluang lahirnya regulasi tersebut, Gus Falah menegaskan bahwa seluruh proses pembentukan undang-undang tidak boleh keluar dari koridor negara hukum.

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan, setiap regulasi harus melalui tahapan legislasi sebagaimana diatur dalam konstitusi, melibatkan pembahasan bersama pemerintah, DPR, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.

Dengan demikian, menurutnya, setiap produk hukum yang lahir tetap memiliki legitimasi konstitusional dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Diskursus Hukum Diperkirakan Akan Terus Bergulir

Pernyataan Gus Falah diperkirakan akan kembali memunculkan diskursus mengenai arah politik hukum nasional dalam merespons berbagai perkembangan sosial di Indonesia.

Baginya, pembahasan mengenai regulasi tersebut sebaiknya ditempatkan dalam kerangka menjaga nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa sebagaimana tercermin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan menempatkan Pancasila sebagai fondasi utama, Gus Falah berpandangan bahwa pembentukan hukum nasional harus mampu mencerminkan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat sekaligus tetap menghormati mekanisme konstitusional dalam negara demokrasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *