Mercy Barends: RUU Daerah Kepulauan Disiapkan untuk Mengakhiri Ketimpangan Pembangunan, Mampukah Menjawab Persoalan Puluhan Tahun?

JAKARTA: BELA RAKYAT – Ketimpangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan di DPR RI. Setelah bertahun-tahun menjadi aspirasi masyarakat pesisir dan pulau-pulau terluar, regulasi tersebut kini memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends menegaskan bahwa RUU ini bukan sekadar menambah regulasi baru, melainkan menjadi instrumen hukum untuk memperbaiki ketimpangan pembangunan yang selama ini dirasakan masyarakat kepulauan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat kerja Pansus bersama pemerintah dan Tim Kerja DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Ketimpangan yang Sudah Berlangsung Lama

Selama puluhan tahun, pembangunan nasional dinilai lebih berorientasi pada wilayah daratan besar. Sementara daerah kepulauan yang memiliki karakter geografis berbeda justru menghadapi berbagai keterbatasan.

Banyak kabupaten dan provinsi kepulauan memiliki wilayah laut yang jauh lebih luas dibandingkan daratannya. Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh kebijakan fiskal maupun pembangunan yang mempertimbangkan karakteristik wilayah tersebut.

Akibatnya, masyarakat masih menghadapi persoalan klasik berupa mahalnya biaya logistik, keterbatasan transportasi antarpulau, rendahnya akses pendidikan dan kesehatan, hingga terbatasnya infrastruktur dasar.

“RUU ini lahir dari pergulatan panjang masyarakat daerah kepulauan yang selama bertahun-tahun mengalami ketimpangan pembangunan. Banyak daerah kepulauan yang wilayah lautnya jauh lebih luas dibandingkan daratannya, namun belum memperoleh perhatian yang proporsional dalam kebijakan pembangunan nasional,” ujar Mercy.

Wilayah Perbatasan Memiliki Peran Strategis

Selain aspek kesejahteraan, pembahasan RUU juga menempatkan wilayah kepulauan sebagai garda depan kedaulatan negara.

Pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan merupakan titik strategis yang langsung berbatasan dengan negara lain. Namun di banyak lokasi, masyarakat masih menghadapi keterbatasan pelayanan publik dan pembangunan ekonomi.

Menurut Mercy, kondisi tersebut menjadi alasan kuat mengapa negara perlu menghadirkan kebijakan afirmatif yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan.

Mencari Formula Kebijakan yang Lebih Adil

Dalam pembahasan Pansus, sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama.

Di antaranya ialah penguatan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan, pengelolaan sumber daya kelautan, perlindungan masyarakat hukum adat, hingga sinkronisasi berbagai regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan bahwa keberadaan RUU ini nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih proporsional.

Dukungan Politik Menguat

Mercy mengungkapkan bahwa seluruh fraksi DPR RI bersama pemerintah pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Meski masih terdapat sejumlah catatan yang akan didalami melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), seluruh pihak memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya regulasi tersebut.

“Seluruh fraksi dan pemerintah memberikan dukungan terhadap pembahasan RUU ini. Ada sejumlah catatan yang akan didalami, tetapi semuanya sepakat bahwa urgensi RUU Daerah Kepulauan sangat penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Menanti Terobosan Hukum

Pansus DPR RI berharap pembahasan dapat berlangsung melalui musyawarah dan mufakat sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan daerah kepulauan.

RUU ini diharapkan tidak berhenti sebagai produk legislasi semata, melainkan mampu menjadi dasar lahirnya kebijakan pembangunan yang lebih berkeadilan bagi masyarakat yang selama ini berada di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal.

“Kami berharap regulasi ini dapat menjadi terobosan hukum untuk memastikan daerah-daerah kepulauan memperoleh pembangunan yang adil, setara, dan berkualitas,” tutup Mercy.

Catatan Redaksi

Pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi salah satu langkah penting dalam upaya memperkuat pemerataan pembangunan nasional. Tantangan berikutnya adalah memastikan substansi regulasi dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan fiskal, pembangunan infrastruktur, serta pelayanan publik yang benar-benar berpihak kepada masyarakat kepulauan setelah undang-undang tersebut disahkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *