KEBUMEN – Hamparan pantai selatan Kebumen yang membentang dari Kecamatan Mirit hingga Buluspesantren menyimpan salah satu persoalan pertanahan paling kompleks di Indonesia. Kawasan yang dikenal sebagai Urutsewu itu selama puluhan tahun menjadi titik temu sekaligus titik benturan antara kepentingan negara, kebutuhan pertahanan nasional, dan hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim serta mengelola lahan di wilayah tersebut.
Persoalan yang berlarut-larut itu kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi I DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kodim 0709/Kebumen pada Juni 2026. Dalam kunjungan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi aset Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kawasan Urutsewu guna memberikan kepastian hukum terhadap aset negara.
Pernyataan tersebut membuka kembali diskursus lama mengenai bagaimana negara menyelesaikan persoalan pertanahan yang melibatkan aset strategis pertahanan tanpa mengabaikan dimensi sosial dan kemanusiaan masyarakat yang terdampak.
Aset Strategis Bernilai Besar
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kunjungan DPR, kawasan Urutsewu mencakup area sekitar 9 juta meter persegi yang diklaim sebagai bagian dari aset TNI. Namun hingga kini, baru sekitar 60 persen lahan yang telah memiliki sertifikat resmi.
Angka tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat jutaan meter persegi lahan yang status hukumnya belum sepenuhnya tuntas.
Bagi negara, sertifikasi aset bukan sekadar urusan administrasi. Tanah yang tidak memiliki kepastian hukum rentan terhadap sengketa, tumpang tindih kepemilikan, hingga potensi hilangnya aset negara. Dalam konteks pertahanan, persoalan tersebut menjadi lebih penting karena berkaitan langsung dengan kesiapan fasilitas latihan militer dan keamanan nasional.
Namun di sisi lain, bagi masyarakat yang telah lama tinggal dan bercocok tanam di kawasan tersebut, persoalan tidak sesederhana pencatatan aset negara.
Konflik yang Berakar Panjang
Sejarah sengketa Urutsewu dapat ditelusuri sejak masa kolonial Belanda. Berbagai dokumen dan catatan sejarah menunjukkan kawasan pantai selatan Kebumen pernah digunakan sebagai area latihan militer.
Setelah Indonesia merdeka, TNI melanjutkan penggunaan sebagian wilayah tersebut sebagai lokasi latihan tempur. Namun seiring berjalannya waktu, masyarakat juga memanfaatkan lahan untuk pertanian, pemukiman, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya.
Perbedaan tafsir mengenai batas wilayah yang menjadi hak negara dan area yang dikelola masyarakat kemudian berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.
Dalam berbagai periode, ketegangan bahkan sempat memunculkan aksi protes, demonstrasi, hingga benturan antara aparat dan warga. Persoalan tersebut menjadikan Urutsewu sebagai salah satu kasus agraria yang paling sering mendapat perhatian dari aktivis pertanahan dan lembaga hak asasi manusia.
Pendekatan Baru yang Lebih Humanis
Salah satu temuan penting dalam kunjungan Komisi I DPR adalah adanya perubahan pendekatan yang dilakukan TNI dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Taufiq R. Abdullah, pendekatan yang kini ditempuh lebih mengedepankan dialog, komunikasi, serta mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat.
Pendekatan humanis tersebut dinilai sebagai langkah maju dibanding pola penyelesaian yang sebelumnya sering dipersepsikan masyarakat sebagai pendekatan keamanan semata.
Perubahan strategi ini juga terlihat dari semakin intensifnya koordinasi antara TNI, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sejumlah pihak menilai bahwa keberhasilan penyelesaian konflik agraria tidak hanya bergantung pada legalitas formal, tetapi juga pada kemampuan membangun kepercayaan antara negara dan masyarakat.
Mengapa Sertifikasi Penting?
Para ahli pertanahan menilai sertifikasi merupakan instrumen utama untuk memberikan kepastian hukum atas suatu bidang tanah.
Tanpa sertifikat, potensi sengketa akan terus terbuka karena masing-masing pihak dapat mengklaim hak berdasarkan dokumen, sejarah penguasaan, atau interpretasi yang berbeda.
Dalam konteks Urutsewu, sertifikasi aset TNI juga memiliki implikasi strategis yang lebih luas. Kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah yang selama ini digunakan untuk kepentingan latihan militer dan pertahanan negara.
Jika status lahannya tidak jelas, maka setiap program pembangunan fasilitas pertahanan berpotensi menghadapi hambatan hukum maupun sosial.
Karena itu, DPR RI mendorong agar proses legalisasi dapat dipercepat dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan.
Tantangan di Lapangan
Meskipun demikian, proses sertifikasi bukan tanpa hambatan.
Investigasi terhadap berbagai sumber menunjukkan terdapat sejumlah tantangan yang membuat penyelesaian berjalan lambat.
Pertama, adanya perbedaan persepsi mengenai batas-batas lahan yang diklaim sebagai aset negara.
Kedua, keberadaan masyarakat yang telah mengelola lahan selama puluhan tahun dan merasa memiliki keterikatan historis maupun ekonomi terhadap wilayah tersebut.
Ketiga, kompleksitas dokumen pertanahan yang berasal dari berbagai periode pemerintahan.
Keempat, kebutuhan untuk memastikan bahwa proses penyelesaian tidak menimbulkan konflik sosial baru.
Faktor-faktor tersebut membuat pendekatan hukum semata tidak cukup. Diperlukan pendekatan multidisiplin yang menggabungkan aspek hukum, sosial, ekonomi, sejarah, dan kemanusiaan.
Peran DPR sebagai Pengawas
Sebagai mitra kerja TNI, Komisi I DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pertahanan negara.
Kunjungan ke Urutsewu menunjukkan DPR tidak hanya fokus pada aspek keamanan, tetapi juga memperhatikan proses penyelesaian persoalan sosial yang menyertainya.
Taufiq R. Abdullah menegaskan bahwa seluruh aset TNI harus memiliki legalitas yang jelas. Namun pada saat yang sama, proses menuju kepastian hukum tersebut perlu dilakukan secara bertahap, persuasif, dan menghindari konflik.
Pernyataan ini mencerminkan upaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Menunggu Penyelesaian Final
Hingga pertengahan 2026, persoalan Urutsewu belum sepenuhnya selesai. Namun berbagai pihak mengakui bahwa situasi di lapangan jauh lebih kondusif dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
Dialog yang semakin terbuka memberi harapan bahwa penyelesaian komprehensif dapat dicapai tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Bagi masyarakat Kebumen, penyelesaian sengketa ini bukan sekadar soal sertifikat tanah. Lebih dari itu, ini adalah tentang kepastian masa depan, rasa keadilan, dan hubungan antara negara dengan warganya.
Sementara bagi negara, keberhasilan menyelesaikan persoalan Urutsewu akan menjadi contoh penting bagaimana aset strategis pertahanan dapat diamankan melalui pendekatan yang menghormati hukum sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Kini publik menunggu langkah konkret lanjutan dari TNI, Badan Pertanahan Nasional, pemerintah daerah, dan DPR RI untuk memastikan bahwa proses sertifikasi yang telah berjalan dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Laporan Investigasi: Tim Redaksi






