BEKASI – Di tengah tuntutan pengelolaan lingkungan hidup yang semakin kompleks, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Burangkeng sejatinya diharapkan menjadi jawaban atas persoalan pengelolaan lindi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Namun harapan tersebut masih tertahan di ruang perencanaan yang belum sepenuhnya matang. Fasilitas bernilai sekitar Rp13 miliar itu hingga kini belum dapat beroperasi secara optimal, memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas perencanaan dan pemanfaatan anggaran daerah.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kabupaten Bekasi melalui Komisi III mulai menaruh perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Evaluasi mendalam diperlukan agar setiap program pembangunan yang dibiayai uang rakyat dapat memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKB, Ombi Hari Wibowo, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan mendasar yang menyebabkan IPAL tersebut belum beroperasi adalah tingginya biaya operasional yang tidak diperhitungkan secara komprehensif sejak tahap perencanaan. Menurutnya, teknologi yang diterapkan pada fasilitas tersebut lebih dekat dengan kebutuhan pengolahan limbah industri dibandingkan karakteristik pengolahan air lindi yang umumnya dihasilkan dari aktivitas tempat pembuangan sampah.
“Ini dominan IPAL untuk industri. Saya akan mengkaji dan berdiskusi dengan konsultan perencanaan. Kalau di TPA biasanya menggunakan metode kolam dengan sistem biologis sehingga tidak membutuhkan biaya operasional yang besar. Kita harus melihat secara objektif apakah teknologi yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan lapangan atau justru menciptakan beban baru bagi pemerintah daerah,” ujar Ombi Hari Wibowo, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut, Ombi menjelaskan bahwa sistem yang digunakan pada fasilitas tersebut memerlukan bahan baku khusus dengan biaya operasional mencapai sekitar Rp20 juta per hari atau setara kurang lebih Rp7,2 miliar per tahun. Angka tersebut dinilai sangat besar dan berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apabila tidak disiapkan sejak awal melalui kajian yang matang dan berkelanjutan.
“Salah satu alasan belum beroperasi adalah persoalan anggaran. Mesin IPAL ini membutuhkan pembiayaan sekitar Rp20 juta per hari atau kurang lebih Rp7,2 miliar per tahun. Hal ini luput dari perencanaan. Seharusnya biaya operasional dari aplikasi IPAL itu sendiri sudah masuk dalam pembahasan sejak tahap perencanaan. Jangan sampai kita membangun aset dengan nilai investasi besar, tetapi kemudian tidak dapat dimanfaatkan karena kebutuhan operasionalnya tidak dipersiapkan secara matang,” tegas Ombi.
Dalam perspektif pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, keberadaan IPAL memiliki peran strategis untuk mencegah pencemaran dan menjaga kualitas lingkungan. Karena itu, menurut Ombi, setiap pembangunan infrastruktur lingkungan harus mengedepankan asas manfaat, efisiensi, keberlanjutan, serta kesesuaian teknologi dengan kebutuhan riil di lapangan agar tidak berujung menjadi aset yang terbengkalai.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi berencana memanggil pihak pelaksana proyek serta konsultan perencanaan guna memperoleh penjelasan secara komprehensif terkait pemilihan teknologi, kajian teknis, hingga aspek pembiayaan operasional yang menjadi hambatan utama. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan evaluasi objektif sekaligus rekomendasi perbaikan yang konstruktif demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Bagi Ombi Hari Wibowo, pembangunan bukan sekadar menghadirkan bangunan megah atau peralatan berteknologi tinggi, melainkan memastikan setiap rupiah yang berasal dari rakyat bertransformasi menjadi manfaat yang berkelanjutan. Di antara hamparan sampah Burangkeng yang setiap hari menerima beban peradaban modern, IPAL seharusnya menjadi simbol ikhtiar menjaga keseimbangan alam. Karena itu, evaluasi menyeluruh menjadi jalan yang harus ditempuh agar fasilitas tersebut tidak berhenti sebagai monumen anggaran, melainkan benar-benar berfungsi sebagai penjaga lingkungan bagi generasi hari ini dan masa depan Kabupaten Bekasi. Pungkasnya.
(CP/red)






