Hidayat Minta Kejaksaan Usut Pemberi dan Penerima Gratifikasi dalam Dugaan Ijon Proyek PALI

Jakarta – Founder LBH Qisth sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian dan Pemerhati Pengadaan Indonesia (P3Pi), Muhammad Hidayat Arifin, menanggapi pemberitaan mengenai penetapan tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi yang berkaitan dengan praktik ijon proyek di Kabupaten PALI.

Menurut Hidayat, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, tidak boleh hanya fokus memproses pihak yang menerima gratifikasi. Pihak yang memberikan gratifikasi atau pihak yang melakukan praktik pengijonan proyek juga wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar pihak penerima. Dalam praktik ijon proyek, terdapat dua pihak yang sama-sama berperan, yaitu pihak yang menjanjikan proyek dan pihak yang memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan proyek tersebut. Keduanya harus diproses secara adil dan proporsional,” tegas Hidayat, Kamis (4/6/26).

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi, pemberi dan penerima gratifikasi maupun suap sama-sama dapat dipidana. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak pemberi maupun penerima suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Menurut Hidayat, praktik ijon proyek merupakan penyakit kronis dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang harus diberantas hingga ke akarnya.

“Ini kan jelas praktik ijon proyek. Jangan sampai muncul kesan bahwa yang diproses hanya pihak yang menerima uang, sementara pihak yang sejak awal berupaya membeli proyek atau mengamankan proyek dengan memberikan sejumlah uang justru diposisikan sebagai korban. Padahal secara substansi, dia juga merupakan pelaku dalam mata rantai perbuatan tersebut,” ujarnya.

Hidayat menilai, apabila aparat penegak hukum hanya menindak salah satu pihak, maka praktik ijon proyek akan terus tumbuh subur karena tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku usaha yang terbiasa melakukan transaksi proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan.

“Enak saja, ketika proyek berhasil didapat mereka ramai-ramai menikmati dan membagi-bagi kue proyek. Namun ketika pihak yang menjanjikan proyek ternyata ingkar atau tidak mampu memenuhi janjinya, mereka kemudian tampil seolah-olah sebagai korban penipuan. Padahal sejak awal perbuatannya sendiri sudah merupakan bagian dari praktik yang bertentangan dengan hukum dan prinsip pengadaan yang bersih,” katanya.

Oleh karena itu, P3Pi dan LBH Qisth mendorong Kejaksaan untuk mengembangkan perkara tersebut secara menyeluruh, menelusuri aliran dana, serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum harus memberikan pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang bagi praktik jual beli proyek, ijon proyek, fee proyek, maupun bentuk-bentuk persekongkolan lainnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Siapa pun yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Hidayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *