RUU Polri di Persimpangan Reformasi: Menguatkan Kompolnas Tanpa Mengganggu Kewenangan Penyidikan

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki fase krusial. Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, Komisi III DPR RI menghimpun berbagai pandangan dari kalangan akademisi dan pakar hukum guna memastikan revisi UU Polri mampu menjawab tantangan reformasi institusi kepolisian secara komprehensif.

Salah satu isu yang menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa kebutuhan akan pengawasan yang lebih efektif tidak dapat dipisahkan dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Bacaan Lainnya

Pengawasan Kuat, Tapi Tidak Tumpang Tindih

Dalam diskusi yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Safaruddin mengungkapkan bahwa berbagai masukan dari akademisi menunjukkan adanya keinginan kuat agar Kompolnas memiliki peran yang lebih signifikan dalam mengawal kinerja kepolisian.

Menurutnya, persoalan yang selama ini muncul adalah masih lemahnya daya dorong rekomendasi Kompolnas terhadap berbagai laporan masyarakat yang masuk. Tidak sedikit aduan yang berakhir tanpa tindak lanjut yang dianggap memadai oleh publik.

“Memang kalau bicara Kompolnas saat ini, banyak yang menilai belum memiliki kewenangan yang cukup kuat. Ada laporan masyarakat yang masuk, tetapi tindak lanjutnya sering kali tidak optimal,” tegas Safaruddin.

Namun demikian, politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengingatkan bahwa penguatan kewenangan Kompolnas tidak boleh melampaui batas fungsi pengawasan yang telah ditetapkan.

“Kita tentu ingin pengawasan lebih kuat, tetapi jangan sampai kemudian Kompolnas justru menjalankan fungsi penyidikan. Itu harus dibedakan secara tegas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kehati-hatian DPR dalam merumuskan desain pengawasan kepolisian yang efektif tanpa menciptakan tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Mengapa Kompolnas Menjadi Sorotan?

Sejak dibentuk sebagai lembaga pengawas eksternal, Kompolnas sering menjadi tempat masyarakat mengadukan dugaan pelanggaran etik maupun penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Namun berbagai kalangan menilai posisi Kompolnas masih terbatas karena rekomendasinya tidak selalu memiliki kekuatan yang cukup untuk memastikan tindak lanjut yang efektif.

Dalam berbagai kasus yang menyita perhatian publik, tuntutan agar pengawasan eksternal diperkuat terus mengemuka. Akademisi yang hadir dalam RDPU menyoroti pentingnya menghadirkan mekanisme kontrol yang lebih kuat terhadap institusi kepolisian, terutama ketika kepercayaan publik menjadi modal utama penegakan hukum.

Di sisi lain, sejumlah pakar mengingatkan bahwa reformasi pengawasan tidak boleh menciptakan dualisme fungsi penyidikan yang berpotensi mengganggu sistem peradilan pidana.

Karena itu, pembahasan revisi UU Polri menjadi momentum penting untuk menemukan titik keseimbangan antara independensi kepolisian dan kebutuhan akan pengawasan yang efektif.

Menata Keseimbangan Pengawasan Internal dan Eksternal

Safaruddin menilai sistem pengawasan Polri yang ideal harus dibangun melalui kombinasi yang seimbang antara pengawasan internal dan eksternal.

Di lingkungan internal, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dituntut semakin profesional dalam menindak pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. Sementara di sisi eksternal, Kompolnas perlu diperkuat agar mampu menjadi jembatan yang kredibel antara masyarakat dan institusi kepolisian.

Menurutnya, sinergi kedua mekanisme tersebut akan menghasilkan sistem kontrol yang lebih efektif sekaligus menjaga profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum.

“Pengawasan internal dan eksternal harus berjalan beriringan. Kompolnas harus menjadi saluran yang efektif bagi masyarakat, sementara Propam tetap menjalankan fungsi pengawasan dari dalam institusi secara maksimal,” kata Safaruddin.

Reformasi Polri Tidak Hanya Soal Pengawasan

Pembahasan RUU Polri ternyata tidak hanya berkutat pada isu Kompolnas. Dalam RDPU tersebut, berbagai masukan strategis lainnya juga mengemuka.

Beberapa di antaranya menyangkut penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, pengaturan usia pensiun, penguatan profesionalisme personel, hingga perlunya pendidikan hak asasi manusia (HAM) yang lebih komprehensif bagi anggota Polri.

Para akademisi menilai reformasi kepolisian harus dipandang sebagai agenda besar yang mencakup aspek kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola organisasi, serta hubungan Polri dengan masyarakat.

Dengan demikian, revisi UU Polri diharapkan tidak hanya menjadi perubahan administratif semata, tetapi mampu menjadi fondasi baru bagi transformasi institusi kepolisian yang lebih modern, profesional, dan responsif terhadap tuntutan demokrasi.

Menjawab Harapan Publik

Di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap aparat penegak hukum, DPR RI menghadapi tantangan untuk merumuskan regulasi yang mampu memperkuat akuntabilitas tanpa menghambat efektivitas tugas kepolisian.

Safaruddin menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan akademisi dan pakar hukum akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan revisi UU Polri.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana Polri semakin profesional, semakin akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur tersebut.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa substansi utama revisi UU Polri bukan sekadar menambah atau mengurangi kewenangan suatu lembaga, melainkan membangun sistem pengawasan dan tata kelola kepolisian yang mampu menjawab tuntutan reformasi serta harapan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Pembahasan RUU Polri pun kini menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian luas. Hasil akhirnya akan menjadi penentu arah reformasi kepolisian Indonesia dalam menghadapi tantangan penegakan hukum dan demokrasi pada masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *