JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kembali menyoroti posisi strategis Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di tengah dorongan berbagai pihak agar fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian diperkuat, muncul pertanyaan mendasar yang dinilai belum terjawab secara tuntas: sebenarnya di mana posisi Kompolnas dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, dan sejauh mana kewenangannya dapat diperluas tanpa menimbulkan persoalan baru?
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi terkemuka. Dalam forum tersebut Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa pembahasan mengenai perluasan kewenangan Kompolnas tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa tanpa terlebih dahulu memperjelas kedudukan hukumnya.
Menurut Soedeson, desain kelembagaan yang tidak jelas berpotensi melahirkan konflik kewenangan, tumpang tindih fungsi pengawasan, hingga persoalan konstitusional di kemudian hari.
“Kedudukan Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan kita itu harus jelas terlebih dahulu. Supaya nanti dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru tidak lagi muncul persoalan, baik dari sisi teoritik maupun praktiknya,” tegas Soedeson Tandra.
Revisi UU Polri dan Tantangan Reformasi Kepolisian
Pembahasan RUU Polri menjadi salah satu agenda penting dalam upaya memperkuat reformasi kelembagaan kepolisian di Indonesia. Sejumlah usulan muncul, mulai dari penguatan fungsi pengawasan eksternal hingga penataan ulang hubungan antar lembaga yang berkaitan dengan sistem penegakan hukum.
Namun bagi Soedeson, reformasi kepolisian tidak boleh hanya berfokus pada penambahan kewenangan suatu lembaga. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap perubahan memiliki landasan hukum, akademik, dan konstitusional yang kuat.
Polri, lanjut dia, merupakan institusi penegak hukum yang menjadi bagian penting dari sistem peradilan pidana nasional. Karena itu, setiap mekanisme pengawasan yang dibangun harus mampu memperkuat akuntabilitas tanpa mengganggu independensi profesional aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
“Jangan sampai semangat memperkuat pengawasan justru melahirkan kerumitan baru dalam sistem penegakan hukum nasional,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Papua Tengah tersebut.
Pertanyaan Besar: Siapa Mengawasi Kompolnas?
Salah satu sorotan utama yang disampaikan Soedeson adalah mengenai prinsip checks and balances dalam desain kelembagaan negara.
Menurutnya, jika Kompolnas nantinya memperoleh kewenangan yang lebih luas dan lebih kuat, maka DPR perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan yang jelas terhadap Kompolnas itu sendiri.
Pertanyaan ini menjadi penting mengingat prinsip dasar tata kelola pemerintahan modern menempatkan setiap lembaga negara harus berada dalam sistem pengawasan yang seimbang.
“Kalau kewenangan Kompolnas diperbesar, pertanyaannya siapa yang mengawasi Kompolnas? Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar desain kelembagaannya tepat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam diskusi karena menyentuh aspek fundamental dalam pembentukan lembaga negara, yakni memastikan tidak ada institusi yang memiliki kewenangan besar tanpa mekanisme kontrol yang memadai.
Akademisi Diminta Beri Fondasi Ilmiah yang Kuat
Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR RI menghadirkan sejumlah pakar hukum dari berbagai disiplin ilmu, antara lain Guru Besar Hukum Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Tedi Sudrajat, akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Maradona, serta akademisi Perbandingan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila Fritz Edward Siregar.
Kehadiran para akademisi tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Polri tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis kepolisian, tetapi juga menyentuh berbagai cabang ilmu hukum, mulai dari hukum tata negara, hukum administrasi negara, hingga hukum pidana.
Soedeson menilai masukan akademik menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa revisi UU Polri tidak sekadar menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi mampu menjadi landasan hukum yang kokoh bagi institusi kepolisian di masa depan.
“Pembentukan undang-undang harus berbasis kajian yang komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah diterapkan,” katanya.
Menata Hubungan Pengawasan dan Profesionalisme Polri
Penguatan pengawasan terhadap kepolisian selama ini menjadi salah satu tuntutan publik dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Namun, pengawasan yang efektif harus berjalan seiring dengan penguatan profesionalisme institusi.
Dalam konteks tersebut, Soedeson berpandangan bahwa revisi UU Polri harus mampu menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan pengawasan yang kuat dan kebutuhan menjaga independensi aparat penegak hukum.
Bagi Soedeson, Polri menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari kejahatan siber, kejahatan lintas negara, perkembangan teknologi digital, hingga dinamika sosial masyarakat yang terus berubah.
Karena itu, regulasi yang sedang disusun harus memiliki perspektif jangka panjang agar mampu menjawab kebutuhan zaman.
Membangun Polri Masa Depan
Bagi Komisi III DPR RI, pembahasan RUU Polri bukan hanya soal memperbaiki aturan yang ada, melainkan membangun fondasi kelembagaan kepolisian yang lebih adaptif, profesional, dan akuntabel untuk masa depan.
Soedeson menegaskan, revisi undang-undang harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus memastikan bahwa sistem pengawasan berjalan secara efektif dan proporsional.
“Yang kita susun ini bukan hanya untuk menjawab persoalan hari ini, tetapi juga untuk memastikan institusi Polri semakin profesional dan mampu menjawab tantangan ke depan.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa revisi UU Polri tidak sekadar menjadi agenda legislasi rutin, melainkan bagian dari upaya besar membangun sistem penegakan hukum yang lebih kuat, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Dengan fondasi akademik yang matang dan desain kelembagaan yang jelas, DPR berharap regulasi baru nantinya mampu menjadi pijakan bagi transformasi Polri menuju institusi yang semakin profesional, akuntabel, dan dipercaya publik.






