Oleh: Muhammad Andi Anugrah | Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Mataram
Meningkatnya angka kriminalitas di Kabupaten Bima tidak lagi dapat dipandang sebagai letupan persoalan insidental belaka. Fenomena ini telah berevolusi menjadi patologi sosial akut yang menggerus rasa aman masyarakat sekaligus menguji batas profesionalisme penegakan hukum di tingkat daerah. Berbagai rentetan kasus mulai dari pencurian, peredaran narkotika, konflik horizontal, hingga tindak pidana kekerasan menggunakan senjata tajam yang merenggut nyawa menjadi sinyal kuat bahwa situasi keamanan di Kabupaten Bima membutuhkan intervensi serius. Masyarakat hari ini tidak lagi sekadar menuntut kehadiran fisik aparat penegak hukum di lapangan. Lebih dari itu, publik mendambakan institusi kepolisian yang mampu bekerja secara transformatif, preventif, responsif, humanis, dan demokratis.
Dalam konteks negara hukum, keamanan dan perdamaian masyarakat merupakan bagian fundamental yang wajib dijamin oleh negara melalui aparat penegak hukumnya. Oleh karena itu, ketika kriminalitas mengalami peningkatan secara signifikan, maka institusi kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum harus mampu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pola, metode, serta paradigma kerja yang diterapkan selama ini. Persoalan kriminalitas tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan represif berupa penindakan hukum semata, melainkan membutuhkan pendekatan yang lebih kompleks.
Anomali Statistik: Antara Prestasi Penindakan dan Realitas Sosial
Data yang dirilis oleh Kepolisian Resor (Polres) Bima menunjukkan dinamika yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2024, jumlah tindak kejahatan yang dilaporkan melonjak tajam hingga mencapai 410 kasus. Angka ini menunjukkan lonjakan masif hampir 97 persen dibandingkan tahun 2023 yang berada di angka 208 kasus. Di sisi lain, Polres Bima mengklaim adanya peningkatan performa penegakan hukum dengan menyelesaikan 276 perkara pada tahun 2024. Namun, capaian angka di atas kertas ini menyisakan pertanyaan mendasar. jika penyelesaian perkara meningkat, mengapa rasa aman di tengah masyarakat justru kian menyusut?
Meskipun data resmi untuk rentang tahun 2025 hingga pertengahan 2026 belum sepenuhnya dipublikasikan, potret sosial beberapa bulan terakhir berbicara sebaliknya. Berita tentang konflik sajam dan tindak kriminal jalanan masih mendominasi ruang publik. Realitas ini menegaskan bahwa kriminalitas di Bima tidak lahir dari ruang hampa, melainkan berakar pada kompleksitas multidimensi seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, disintegrasi budaya, serta degradasi kesadaran hukum. Oleh karena itu, penyelesaian permasalahan kriminalitas memerlukan paradigma kepolisian yang lebih progresif dan sosiologis, yakni paradigma yang memandang masyarakat sebagai mitra strategis.
Menakar Kepercayaan Publik: Fondasi Legitimasi yang Dipertaruhkan
Dalam sebuah negara hukum yang demokratis, indikator keberhasilan penegakan hukum tidak boleh direduksi sebatas angka statistik penangkapan atau tumpukan berkas perkara yang P-21. Indikator sejatinya adalah kepercayaan publik (public trust). Meningkatnya kriminalitas di kabupaten Bima harus dibaca sebagai alarm keras. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama bagi tegaknya legitimasi kepolisian. Ketika publik mulai meragukan kemampuan aparat dalam menjamin keamanan, atau ketika hukum dirasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka yang terancam bukan sekadar stabilitas daerah, melainkan kewibawaan hukum itu sendiri.
Meningkatnya kriminalitas sebagai alarm serius terhadap perlunya penguatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap atau jumlah perkara yang berhasil diselesaikan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat percaya bahwa hukum dijalankan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam menjaga legitimasi institusi kepolisian. Ketika kepercayaan tersebut mulai menurun, maka sesungguhnya yang terancam bukan hanya stabilitas keamanan, tetapi juga kewibawaan hukum di mata masyarakat.
Di tengah meningkatnya kesejahteraan masyarakat, pendekatan represif yang hanya fokus pada penindakan pasca kejahatan dinilai belum mampu menyentuh akar masalah kriminalitas secara substantif. Negara melalui institusi kepolisian tidak cukup hanya hadir sebagai alat penindak, tetapi juga harus mampu membangun sistem pencegahan yang berorientasi pada keadilan sosial, penguatan kontrol sosial masyarakat. Ketika peningkatan kriminalitas terus direspons sebatas melalui operasi rutin dan pendekatan keamanan formal tanpa pembenahan struktural di institusi tubuh kepolisian, maka penegakan hukum berpotensi kehilangan dimensi transformasinya. Dalam konteks inilah, tuntutan reformasi di tubuh POLRES Bima menjadi relevan dan mendesak, bukan sebagai bentuk delegitimasi institusi, melainkan sebagai kritik akademisi demi terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih preventif, humanis, progresif, dan fokus pada kepentingan masyarakat.
Dalam perspektif hukum progresif, Di tengah dinamika sosial yang kian kompleks, paradigma kepolisian yang hanya bertumpu pada pendekatan represif (post factum) terbukti usang dan tidak memadai.
Penegakan hukum yang hanya fokus pada penangkapan pelaku pasca kejahatan hanya menyembuhkan gejala, bukan penyakitnya. Institusi kepolisian dituntut untuk tidak hanya berorientasi pada pencapaian kepastian hukum semata, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan substantif yang benar-benar dirasakan masyarakat. Hukum pada hakikatnya bukan sekadar kumpulan norma dan prosedur formal, melainkan instrumen sosial yang bertujuan menciptakan kedamaian, perlindungan, dan keadilan bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, keberhasilan institusi kepolisian tidak cukup diukur dari besarnya perkara yang diproses atau tingginya angka penindakan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan hadirnya rasa aman.
Desakan Reformasi: Dari Pola Kekuasaan Menuju Pola Pelayanan
Dalam konteks meningkatnya kriminalitas di Kabupaten Bima, reformasi di tubuh POLRES Bima menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi. Reformasi tersebut harus diarahkan pada pembekalan yang bersifat menyeluruh, baik dari aspek struktural, kultural, maupun moral institusi kepolisian. Kepolisian dituntut untuk mampu bertransformasi menjadi institusi yang tidak hanya kuat dalam penindakan hukum, tetapi juga unggul dalam pelayanan publik, responsif terhadap permasalahan sosial masyarakat, serta mampu membangun kepercayaan masyarakat melalui pendekatan yang profesional dan humanis.
Reformasi yang mendesak untuk diimplementasikan oleh POLRES Bima meliputi tiga aspek fundamental:
• Reformasi Struktural: Menguatkan fungsi intelijen keamanan dan bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak deteksi dini konflik.
• Reformasi Kultural: Mengubah mindset aparat dari pola pendekatan kekuasaan (power-oriented) menuju pola pelayanan publik (service-oriented) yang humanis.
• Reformasi Moral: Menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara guna mengikis skeptisime publik.
Sebagai bagian dari kelompok intelektual muda, Muhammad Andi Anugrah Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Mataram memandang bahwa masalah kriminalitas tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan represif semata melainkan menggunakan pendekatan preventif. Penegakan hukum yang semata-mata bertumpu pada penindakan tanpa diimbangi dengan tindakan preventif berpotensi melahirkan stagnasi dalam tubuh kepolisian itu sendiri. Kepolisian seharusnya tidak hanya hadir sebagai alat negara yang menjalankan fungsi koersif, tetapi juga sebagai institusi sipil yang mampu membangun kepercayaan masyarakat melalui pendekatan. Desakan reformasi tersebut harus diarahkan pada pembekalan yang bersifat menyeluruh, baik dari aspek struktural, kultural, maupun moral. Pada hakikatnya, desakan tersebut bukan merupakan bentuk antipati terhadap institusi kepolisian, melainkan kritik konstruktif yang lahir dari kegelisahan akademik dan realitas sosial masyarakat.
Reformasi yang dimaksud adalah perubahan cara pandang institusi kepolisian dari pola kekuasaan menuju pola pelayanan publik. Dalam negara hukum yang demokratis, legitimasi kepolisian tidak hanya diukur dari kemampuan melakukan penangkapan, tetapi juga dari keberhasilannya menciptakan upaya Preventif, humanis dan berfokus pada kepentingan masyarakat.
Kabupaten Bima hari ini sedang menghadapi tantangan serius dalam bidang keamanan dan penegakan hukum. Jika situasi kriminalitas terus meningkat tanpa adanya langkah-langkah pembenahan yang sistematis dan progresif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas sosial daerah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum. Dalam kondisi seperti itu, paradigma reformasi di tubuh kepolisian bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan yang mendesak demi terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih berkemampuan.
Kabupaten Bima hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang krusial. Jika tren kriminalitas ini terus dibiarkan bergerak tanpa ada reposisi paradigma yang sistematis dan progresif dari Polres Bima, maka yang dipertaruhkan adalah masa depan sosial daerah ini. Reformasi di tubuh Polres Bima bukan lagi sebuah opsi atau diskursus teoritis di ruang kuliah, melainkan sebuah kewajiban konstitusional yang mendesak demi mewujudkan Bima aman, adil, dan berkemanusiaan. Polres Bima harus berbenah sekarang atau justru kehilangan kepercayaan publik selamanya.






