Baleg DPR RI Serap Aspirasi ke Pulau Dewata, Parta Diskusi dengan Gubernur Bali Wayan Koster Bahas RUU Masyarakat Adat Berpihak ke Rakyat Bali

BALI – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Dapil Bali Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Bali. Hal tersebut disampaikannya usai melakukan diskusi informal bersama Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelang kunjungan Baleg DPR RI ke Pulau Dewata pada 7 Mei 2026.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan tersebut, Parta menyampaikan bahwa kedatangan Baleg DPR RI ke Bali bukan sekadar agenda formal, melainkan upaya konkret untuk menyerap aspirasi masyarakat, khususnya terkait penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.

Bacaan Lainnya

“Bali memiliki kekuatan besar pada adat, budaya, dan kearifan lokalnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat harus mampu melindungi dan memperkuat eksistensi masyarakat adat Bali,” ujar Parta seperti dikutip Instagram pribadinya.

Ia menjelaskan, dirinya bersama anggota DPR RI lainnya dari Bali, Ketut Kariyasa Adnyana, saat ini tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR RI. Keterlibatan tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat Bali dapat terakomodasi secara optimal dalam regulasi nasional.

Parta juga menekankan bahwa masyarakat adat Bali memiliki karakteristik yang khas, baik dari sisi kelembagaan adat seperti desa adat, sistem nilai, hingga praktik budaya yang telah mengakar kuat selama berabad-abad. Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU ini tidak bersifat generalisasi, melainkan mampu mengakomodasi kekhususan daerah, termasuk Bali.

“Kita ingin RUU ini tidak hanya jadi payung hukum secara umum, tetapi benar-benar hidup dan relevan bagi masyarakat adat Bali. Jangan sampai kearifan lokal yang sudah terjaga justru tergerus karena regulasi yang tidak berpihak,” tegasnya.

Dalam diskusi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster juga menyampaikan sejumlah pandangan strategis terkait penguatan peran desa adat serta perlunya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah. Ia berharap, RUU Masyarakat Adat nantinya dapat memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek.

Parta menambahkan, kunjungan Baleg DPR RI ke Bali akan dimanfaatkan secara maksimal untuk berdialog dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, akademisi, hingga pemerintah daerah. Hal ini penting agar proses legislasi berjalan partisipatif dan menghasilkan produk hukum yang benar-benar aspiratif.

“Ini bukan sekadar membuat undang-undang, tapi memastikan masa depan masyarakat adat tetap terjaga. Bali harus menjadi contoh bagaimana adat, budaya, dan pembangunan bisa berjalan beriringan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Parta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal RUU Masyarakat Adat hingga tuntas dan berpihak pada kepentingan masyarakat adat, khususnya di Bali.

“Kami di Baleg DPR RI ingin RUU Masyarakat Adat benar-benar lahir dari suara rakyat. Dan untuk Bali, ini adalah kebutuhan yang sangat mendesak,” terang Parta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *