Di Balik Kata ‘Proses’: Sengketa Tanah Sukamekar Menggantung, Publik Menuntut Terang

BEKASI — Di ruang-ruang percakapan digital warga Desa Sukamekar, kebenaran tampak berjalan tertatih yang tersendat di antara potongan kalimat, bantahan yang setengah matang, dan janji yang terus ditangguhkan. Ia tidak menjelma sebagai terang yang menuntun, melainkan bayang-bayang yang mengambang di antara kata “proses” dan “nanti kita bicarakan di desa.”

Dari serpihan dialog yang beredar pada, Minggu (26/4/2026), satu simpul persoalan mencuat tajam: sengketa tanah yang belum usai, namun telah menjelma kegelisahan kolektif. Pemerintah Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi disebut sebagai pihak tergugat, sementara klaim lahan yang mencapai lebih dari seribu hektare masih menjadi tarik-ulur yang tak kunjung menemukan titik terang. Di tengah pusaran itu, masyarakat tidak menuntut lebih, mereka hanya meminta kejelasan.

Namun, kejelasan itu seperti fatamorgana yang terlihat dari jauh, tetapi sirna saat didekati. Pernyataan bahwa perkara tengah berproses hingga tingkat banding di Mahkamah Agung memang sah secara hukum. Negara memberi ruang untuk itu. Tetapi hukum yang berjalan tanpa transparansi hanya akan melahirkan jarak, dan jarak yang dibiarkan akan berubah menjadi jurang ketidakpercayaan.
Di titik inilah persoalan menjadi getir. Ketika pejabat desa memilih berlindung di balik prosedur, sementara publik dibiarkan menebak-nebak arah, maka yang terjadi bukan lagi komunikasi, melainkan pembiaran. Dan pembiaran, dalam urusan tanah rakyat, bukan sekadar kelalaian, ia bisa menjadi pengkhianatan terhadap amanah.

Padahal hukum telah berbicara tegas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk tahu. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menuntut transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Artinya jelas: pemerintah desa bukan sekadar pengelola wilayah, tetapi penjaga kepercayaan publik. Lalu, di mana letak keterbukaan itu ketika pertanyaan warga justru berujung sunyi?

Ketika warga bertanya, “tanah siapa yang ditanami plang?”, itu bukan sekadar rasa ingin tahu’, itu adalah kontrol sosial yang sah, hak konstitusional yang dilindungi negara. Namun jika jawaban terus dihindari atau dialihkan tanpa kepastian, maka yang tumbuh bukan lagi kepercayaan, melainkan kecurigaan yang perlahan mengakar.

Fenomena ini menguak ironi lama yang terus berulang: negara hadir sebagai struktur, tetapi absen sebagai substansi. Pemerintah desa mengaku berdiri di pihak rakyat, namun rakyat justru harus mengetuk berkali-kali untuk sekadar mendapatkan jawaban. Bahkan, nada-nada sinis yang muncul dalam percakapan warga menjadi tanda yang tak bisa diabaikan, retaknya kepercayaan telah dimulai.

Pada akhirnya, tanah bukan sekadar angka dalam peta atau objek sengketa di meja hijau. Ia adalah ruang hidup, identitas, dan harga diri masyarakat. Jika dibiarkan tanpa kejelasan, dugaan sengketa ini bukan hanya soal hukum, tetapi potensi konflik sosial yang lebih besar. Maka Pemdes Sukamekar harus memilih: menjadi penjernih yang berani membuka terang, atau terus bersembunyi di balik kata “proses” hingga kepercayaan publik benar-benar runtuh.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *