BEKASI — Di tengah riuh industrialisasi yang menegakkan cerobong-cerobong setinggi ambisi, hukum tak boleh menjadi bayang-bayang yang gentar pada kejahatan. Peristiwa dugaan pengeroyokan, penganiayaan, hingga penculikan terhadap seorang jurnalis media online Buser 86 berinisial A di wilayah Kp. Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, bukan sekadar tindak kriminal biasa, ini adalah tamparan keras terhadap supremasi hukum dan kebebasan pers yang dijamin negara.
Kasus ini telah dilaporkan ke Unit Jatanras Polres Metro Bekasi pada Rabu, 22 April 2026. Penyidik bergerak dengan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban dan para saksi. Namun publik menanti lebih dari sekadar prosedur administratif, yang dibutuhkan adalah keberanian penegakan hukum yang tak tumpul ke atas, tak tajam ke bawah, melainkan tegak lurus pada keadilan.
Korban A mengungkapkan bahwa dirinya mengalami tindakan kekerasan secara brutal: dikeroyok, dipukuli, bahkan diduga diculik dan dibawa menggunakan kendaraan oleh para pelaku. Dalam perjalanan, korban kembali mengalami pemukulan. Jika benar adanya, tindakan ini bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penganiayaan, pengeroyokan, dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Peristiwa bermula saat korban bersama rekan-rekan jurnalis menemukan dugaan praktik ilegal pengoplosan gas LPG di lokasi tersebut. Aktivitas ini sendiri patut diduga melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk perlindungan konsumen dan distribusi energi bersubsidi. Ketika fakta hendak disibak, justru kekerasan yang menjadi jawaban. Di sinilah ironi hukum dipertontonkan: kebenaran dibungkam, keberanian dibalas dengan intimidasi.
Lebih jauh, korban memaparkan adanya ancaman dengan senjata tajam serta tindakan sistematis untuk menghalangi pengungkapan praktik ilegal tersebut. Upaya membawa korban keluar lokasi menunjukkan indikasi kuat adanya kehendak untuk menutup-nutupi kejahatan. Dalam perspektif hukum, ini dapat mengarah pada dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang seharusnya ditindak tegas tanpa kompromi.
Laporan Polisi bernomor: B/747/IV/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi mencatat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal-pasal terkait kekerasan bersama, penganiayaan berat, dan perampasan kemerdekaan. Fakta luka yang dialami korban (dari luka di kepala, memar di wajah dan tubuh, hingga cedera lainnya) menjadi bukti nyata bahwa ini bukan konflik biasa, melainkan tindakan kriminal yang terstruktur dan membahayakan nyawa.
Kasubid Jatanras, Morit, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan. Pernyataan ini sah dalam kerangka prosedural, namun publik berhak menuntut percepatan. Dalam negara hukum, keadilan yang lambat kerap kali terasa seperti ketidakadilan itu sendiri. Apalagi jika pelaku masih bebas berkeliaran, sementara korban menanggung luka fisik dan trauma.
Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Metro Bekasi dan jajaran Jatanras untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan. Pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketika jurnalis diserang saat menjalankan tugasnya, maka yang diserang bukan hanya individu, melainkan hak publik atas informasi. Hukum tidak boleh tunduk pada ketakutan, ia harus berdiri sebagai mercusuar yang menuntun keadilan, bukan sekadar simbol yang redup di tengah gelapnya kepentingan.
(CP/red)






