Creative Center Siliwangi Bogor: Antara Harapan Peradaban dan Ancaman Proyek Tanpa Jiwa

BOGOR — Di tengah gegap gempita jargon ekonomi kreatif, rencana pembangunan Creative Center Hub Siliwangi di kawasan Tegar Beriman, Cibinong, kembali mengundang sorotan tajam. Proyek yang diproyeksikan menjadi pusat kolaborasi seni, budaya, dan 17 subsektor ekonomi kreatif itu berdiri di antara harapan besar dan kegelisahan publik yang kian mengeras.

Secara normatif, arah pembangunan ini berpijak pada amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menegaskan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan nasional. Selain itu, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menuntut agar setiap kebijakan daerah berbasis efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Artinya, proyek ini tidak boleh berhenti pada bangunan fisik, melainkan harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Namun bayang-bayang kegagalan dari daerah lain tak bisa diabaikan. Realitas di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menjadi cermin yang tak bisa ditutup-tutupi. Creative center yang telah dibangun di sana diduga belum maksimal: bangunan berdiri megah, tetapi denyut kreativitas sepi; fasilitas tersedia, namun tidak menjelma menjadi ruang hidup bagi masyarakat.

Sorotan keras datang dari Ketua Umum LSM SIKAT, R. Deni Romli Gandasoebrata yang menilai proyek ini berpotensi mengulang kesalahan serupa, “Kami melihat pola yang sama: pembangunan fisik didorong cepat, tapi konsep pemanfaatan lemah. Jangan sampai Creative Center di Bogor hanya menjadi monumen proyek nan megah di foto, kosong di realita. Pengalaman di Bekasi harus menjadi pelajaran keras, bukan sekadar catatan yang dilupakan,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Ia melanjutkan dengan nada lebih tajam, “Kami juga menyoroti adanya potensi penyimpangan jika pengawasan tidak diperkuat. Dugaan ‘lahan bancakan’ lintas OPD atau stakeholder bukan isu baru dalam proyek-proyek semacam ini. Kalau tidak transparan sejak awal, Creative Center ini bisa kehilangan arah, bahkan sebelum benar-benar hidup. Kami tegaskan, ini bukan soal menolak pembangunan, tapi memastikan pembangunan tidak menjadi beban publik di kemudian hari,” imbuh R. Deni Romli.

Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip hukum administrasi negara yang menuntut pengelolaan anggaran publik bebas dari konflik kepentingan. Dugaan penyalahgunaan bukan sekadar persoalan moral, tetapi berpotensi melanggar asas good governance. Dalam konteks ini, pengawasan publik bukan ancaman, melainkan bagian dari mekanisme penyelamatan kebijakan.

Di sisi lain, proyek Creative Center Hub Siliwangi tetap menyimpan potensi besar. Dengan rencana fasilitas teater, ruang pamer, dan ruang kolaborasi, ia dapat menjadi simpul pertemuan antara tradisi dan inovasi. Dalam kerangka pemajuan kebudayaan, ruang ini berpeluang menjadi inkubator gagasan, tempat lahirnya karya, dan panggung bagi identitas lokal untuk tampil di tingkat nasional maupun global.

Namun pembangunan fisik tanpa ekosistem hanyalah ilusi. Kreativitas tidak tumbuh dari dinding beton, melainkan dari komunitas yang diberdayakan, program yang berkelanjutan, dan kebijakan yang berpihak. Tanpa itu, Creative Center hanya akan menjadi panggung kosong yang indah secara visual, namun hampa secara substansi.

Dalam konteks inilah peran Pamong Budaya menjadi krusial. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2020, mereka memiliki mandat melaksanakan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya. Kehadiran mereka seharusnya menjadi ruh yang menghidupkan ruang-ruang kreatif agar tidak sekadar menjadi proyek infrastruktur.

Ketua Pamong Budhaya Bogor, Bambang Sumantri, S.Sos., memandang pembangunan ini harus berakar pada identitas sejarah, “Creative Center Hub Siliwangi tidak boleh tercerabut dari akar budaya Bogor. Kita punya sejarah besar, salah satunya Kerajaan Muara Beres. Menghidupkan kembali nilai-nilai itu bukan romantisme masa lalu, tetapi strategi masa depan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya kepada awak media.

Ia menambahkan dengan nada reflektif sekaligus visioner, “Muara Beres adalah jejak peradaban yang tidak boleh hilang. Jika Creative Center Hub Siliwangi ini mampu menjadi ruang yang menghubungkan sejarah dengan kreativitas modern, maka kita tidak hanya membangun gedung, tetapi membangun peradaban. Itu yang harus kita jaga bersama agar budaya tidak hanya dikenang, tetapi dihidupkan kembali.” terang pria yang akrab Kang Sumantri.

Sejarah mencatat, Muara Beres memiliki keterkaitan dengan Kerajaan Sunda yang berakar dari trah Sri Baduga Maharaja. Jejaknya masih tersisa di kawasan tepian Sungai Ciliwung, dalam bentuk situs, artefak, dan narasi lisan yang menunggu perhatian serius. Menghidupkannya kembali bukan sekadar nostalgia, melainkan investasi identitas.

Pada akhirnya, pembangunan Creative Center Hub Siliwangi adalah ujian integritas sekaligus visi. Apakah ia akan menjadi ruang hidup yang menggerakkan masyarakat, atau sekadar proyek simbolik yang kehilangan makna? Di antara anggaran yang digelontorkan dan harapan yang digantungkan, publik menunggu satu hal yang paling mendasar: manfaat nyata. Sebab di situlah, kebudayaan menemukan maknanya, ia bukan hanya di atas kertas, tetapi di dalam kehidupan. Pungkas Kang Sumantri.

(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *