MATARAM — Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends menegaskan pentingnya optimalisasi bantuan hukum bagi perempuan dan anak sebagai korban kekerasan, terutama dalam implementasi regulasi hukum pidana yang baru.
Dalam kunjungan kerja reses di Nusa Tenggara Barat, Mercy menyoroti bahwa kelompok rentan tersebut masih menghadapi berbagai kendala dalam mengakses keadilan. Ia mengingatkan agar hambatan seperti prosedur birokrasi, keterbatasan sumber daya manusia, hingga infrastruktur tidak menjadi penghalang bagi korban untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Menurutnya, keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru harus benar-benar memberikan jaminan keadilan, khususnya bagi perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
Mercy juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum sejak tahap awal proses hukum. Ia menjelaskan bahwa dalam aturan baru, korban wajib didampingi penasihat hukum sejak proses penyidikan. Tanpa hal tersebut, berkas perkara berpotensi tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi ketentuan administratif.
Selain itu, ia menekankan perlunya sosialisasi luas kepada masyarakat terkait akses bantuan hukum gratis. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa negara menyediakan layanan bantuan hukum melalui skema pro bono maupun bantuan hukum yang dibiayai negara.
Lebih jauh, Mercy menilai keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan dalam pemerataan layanan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil dan kepulauan. Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada kualitas pendampingan yang diterima korban.
Ia pun memastikan bahwa DPR RI bersama mitra kerja akan terus mengawal implementasi aturan hukum tersebut agar benar-benar berpihak pada korban dan menghadirkan keadilan yang substantif bagi seluruh masyarakat.
“Negara harus hadir memastikan setiap korban, khususnya perempuan dan anak, mendapatkan akses keadilan yang layak tanpa hambatan,” tegasnya.






