CONTEXT CUTTING: JK Menistakan Agama?

Ketika Makna Dipenggal, Kebenaran Diputar, dan Nama Baik Dipertaruhkan

Oleh: Munawir Kamaluddin, Guru Besar UIN Alauddin, Makassar

Bacaan Lainnya

Ada masa ketika kata-kata tidak lagi dibaca sebagai pesan, tetapi sebagai alat untuk menyerang. Ada zaman ketika kalimat tidak lagi dipahami secara utuh, melainkan dipotong, dipilih, lalu dipelintir agar sesuai dengan kepentingan. Dan lebih mengkhawatirkan lagi, ada manusia yang tidak lagi mencari kebenaran, tetapi sibuk membangun tuduhan, meski harus mengorbankan kejujuran dan suara hati.

Di situlah kita berhadapan dengan apa yang disebut *context cutting*,sebuah praktik memotong pernyataan dari konteks aslinya, lalu menyusunnya ulang untuk menghasilkan makna yang berbeda, bahkan berlawanan.

Secara sederhana, context cutting adalah manipulasi makna, mengambil sebagian kata, mengabaikan latar, dan menggiring persepsi publik menuju kesimpulan yang telah dirancang. Ia bukan sekadar kekeliruan memahami, tetapi sering kali menjadi strategi halus untuk membentuk opini, menggerakkan emosi, bahkan menjatuhkan seseorang.

Fenomena ini menjadi relevan ketika polemik menyeret nama Jusuf Kalla dalam orasi kebangsaan di Universitas Gadjah Mada pada Maret 2026. Pernyataan yang semestinya dibaca dalam kerangka besar geopolitik dan diplomasi global, justru dipersempit, dipenggal, lalu didistribusikan seolah-olah sebagai bentuk penistaan agama.

Di titik ini, kita dituntut untuk jujur bertanya: apakah ini benar-benar persoalan hukum… atau sekadar permainan persepsi?

Karena yang sering dipermasalahkan bukanlah keseluruhan gagasan, melainkan serpihan kata yang dilepaskan dari konteksnya. Narasi dipilih bukan untuk menjelaskan, tetapi untuk menegaskan tuduhan. Dan hukum (yang semestinya menjadi penjaga keadilan) dapat tereduksi menjadi alat legitimasi bagi kepentingan yang lebih sempit, membungkam, melemahkan, dan menjegal suara kritis.

Padahal, jika menelusuri perjalanan Jusuf Kalla, kita menemukan sosok yang konsisten berada di garis depan dalam merawat perdamaian. Dari Aceh hingga Poso, dari konflik horizontal hingga ketegangan antar kelompok, ia hadir sebagai penenang, bukan pemantik. Ia menjembatani yang retak, bukan memperlebar jurang. Maka menjadi janggal ketika figur dengan rekam jejak demikian ditarik ke dalam pusaran tuduhan yang lahir dari narasi yang terpotong.

Di sinilah kita melihat bahwa persoalan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia berkelindan dengan dinamika politik yang lebih luas, di mana kritik sering kali tidak diterima sebagai koreksi, tetapi dibaca sebagai ancaman. Dalam situasi seperti ini, isu sensitif seperti agama menjadi komoditas yang paling mudah digerakkan, karena ia menyentuh emosi kolektif yang dalam dan cepat membelah nalar.

Namun yang lebih berbahaya dari sekadar polemik adalah dampaknya terhadap kejiwaan sosial. Ketika tuduhan dilontarkan tanpa kehati-hatian, ketika narasi diproduksi tanpa kejujuran, maka yang runtuh bukan hanya reputasi seseorang, tetapi juga kepercayaan masyarakat. Kita menjadi mudah curiga, cepat tersulut, dan kehilangan kemampuan untuk menimbang secara objektif.

Al-Qur’an telah memberikan peringatan yang begitu jernih:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.” (QS. Al-Hujurat: 6)

Dan Rasulullah SAW. mengingatkan:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang dianggap berdusta ketika ia menceritakan semua yang ia dengar.” (HR. Muslim)

Dua pedoman ini menegaskan bahwa kebenaran tidak boleh dibangun di atas potongan informasi, apalagi di atas prasangka yang dipelihara.

Maka pemulihan harus dimulai dari dalam, dari keberanian untuk menahan diri, dari kesadaran untuk tidak tergesa menghakimi, dan dari ketulusan untuk kembali kepada nilai-nilai kejujuran. Kita perlu membangun kembali karakter yang tenang, yang tidak reaktif, dan yang mampu melihat persoalan secara utuh, bukan parsial.

Dan pada akhirnya, kita perlu menegaskan satu prinsip yang tidak boleh ditawar, bahwa janganlah hukum dieksploitasi, dan opini dikeringkan dari kejujuran, hanya untuk membungkam daya kritis seseorang. Jangan pula pernyataan yang lahir dari konteks ilmiah dan intelektual dipreteli untuk tujuan character assassination, seolah-olah kesalahan harus dipaksakan agar seseorang tampak bersalah, karena hal itu adalah upaya untuk menghilangkan daya kontrol dan tindakan pembunuhan karakter yang tidak sehat.

Sebab ketika hukum tidak lagi berdiri di atas keadilan yang proporsional, dan opini publik dibentuk oleh narasi yang dipenggal, maka yang kita hadapi bukan lagi pencarian kebenaran, tetapi rekayasa persepsi.

Dan jika itu dibiarkan, maka bukan hanya satu tokoh yang dirugikan, tetapi kita semua. Karena pada saat itu, kebenaran telah kehilangan ruangnya, dan keadilan telah kehilangan maknanya.

Maka mari kembali pada kejernihan, bahwa kita tidak hidup untuk saling menjatuhkan, tetapi untuk saling menguatkan. Bahwa kritik adalah bagian dari cinta pada bangsa, bukan ancaman yang harus dibungkam. Dan bahwa ukhuwah hanya akan tumbuh di atas kejujuran, bukan di atas potongan-potongan narasi yang kehilangan makna.

#Wallahu A’lam Bish-Shawab

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *