Palembang — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Qisth (YLBHQ) secara resmi melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), berisi konfirmasi sekaligus desakan penegakan sanksi terhadap Universitas Sjakhyakirti. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pembina YLBHQ, Muhammad Hidayat Arifin.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Hidayat menegaskan bahwa surat itu lahir dari kekhawatiran serius atas tidak adanya transparansi pemerintah pasca berakhirnya masa sanksi administratif berat terhadap kampus tersebut.
“Kami mempertanyakan secara resmi, apakah Universitas Sjakhyakirti sudah memenuhi seluruh kewajiban perbaikan atau justru layak dikenai sanksi lanjutan berupa pencabutan izin. Sampai hari ini tidak ada kejelasan yang disampaikan ke publik,” ujar Hidayat, Senin (13/4/26).
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi Kementerian, Universitas Sjakhyakirti sebelumnya dijatuhi sanksi penghentian pembinaan selama enam bulan sejak 2 Oktober 2025, yang berarti masa evaluasi telah berakhir pada 2 April 2026. Namun, menurutnya, hasil evaluasi tersebut belum pernah diumumkan secara terbuka.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Kita bicara dugaan pelanggaran serius dan sistemik—mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan, manipulasi nilai, praktik remedi berbayar tanpa proses belajar, hingga penerbitan ijazah kepada pihak yang tidak berhak,” tegasnya.
Hidayat bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai ancaman serius bagi integritas pendidikan tinggi nasional.
“Kalau dibiarkan, ini sama saja dengan membiarkan kampus berfungsi sebagai mesin produksi ijazah ilegal. Dampaknya luas—merusak dunia kerja, menipu masyarakat, dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap pendidikan,” katanya.
Dalam surat tersebut, YLBHQ juga meminta Kementerian menjelaskan mekanisme pengawasan selama masa sanksi, termasuk siapa yang melakukan verifikasi dan apakah prosesnya dilakukan secara independen.
Selain itu, pihaknya meragukan kemampuan institusi tersebut untuk memenuhi seluruh syarat perbaikan dalam waktu singkat, mengingat persoalan tata kelola yang dinilai bermasalah.
“Dengan kondisi internal yang tidak transparan, tidak ada laporan keuangan yang diaudit, konflik yayasan, dan sistem akademik yang amburadul—kami sangat meragukan perbaikan itu benar-benar terjadi,” ujarnya.
Lebih jauh, YLBHQ mendesak agar Kementerian segera mengumumkan status hukum terkini Universitas Sjakhyakirti, termasuk apakah kegiatan akademik dan penerimaan mahasiswa baru masih diperbolehkan.
“Ini penting untuk melindungi masyarakat. Jangan sampai calon mahasiswa terus mendaftar tanpa tahu bahwa kampusnya sedang bermasalah secara hukum,” kata Hidayat.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi terkait sanksi perguruan tinggi merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan kebijakan.
“Undang-undang sudah jelas, ini informasi publik yang wajib diumumkan. Keterlambatan atau pembiaran justru berpotensi menjadi maladministrasi,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Hidayat menegaskan bahwa YLBHQ secara tegas mendorong pencabutan izin operasional Universitas Sjakhyakirti apabila terbukti tidak memenuhi syarat perbaikan.
“Kalau pelanggaran sudah terbukti masif dan sistemik, maka pencabutan izin adalah langkah yang paling rasional dan adil. Jangan sampai negara terlihat mentolerir pelanggaran,” tegasnya.
YLBHQ juga memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada Kementerian untuk merespons surat tersebut. Jika tidak ada tanggapan, mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke Ombudsman RI, Komisi X DPR RI, hingga membuka kasus ini ke publik secara luas.
“Kami siap menempuh semua jalur—administratif, politik, hingga advokasi publik. Ini bukan hanya soal satu kampus, tapi soal masa depan pendidikan kita,” pungkas Hidayat.






