Siti Aisyah soal Aktivis Diteror: Ayo Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus!

Siti Aisyah

JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 tersebut dinilai memiliki dimensi serius terkait perlindungan pembela hak asasi manusia (HAM), kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, serta stabilitas demokrasi.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan , Siti Aisyah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan menekankan pentingnya pengungkapan kasus secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan.

Bacaan Lainnya

“Indikasi bahwa peristiwa ini tidak spontan, melainkan terencana dan melibatkan lebih dari satu pelaku, harus menjadi perhatian serius. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mampu mengungkap siapa pun yang berada di balik peristiwa ini,” tegas Aisyah

Ia menambahkan bahwa dalam konteks negara hukum dan demokrasi, serangan terhadap aktivis HAM berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap masyarakat sipil. Oleh karena itu, negara wajib hadir memberikan perlindungan maksimal.

Komisi III DPR RI juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Tingginya perhatian publik terhadap kasus ini, menurutnya, harus dijawab dengan keterbukaan informasi yang proporsional tanpa mengganggu proses hukum.

“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan, termasuk penggunaan metode scientific crime investigation. Namun di sisi lain, publik juga berhak mengetahui bahwa proses ini berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujarnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi III DPR RI meminta penjelasan dari Polda Metro Jaya terkait konstruksi perkara, kemungkinan keterlibatan aktor intelektual, serta langkah-langkah perlindungan terhadap korban dan saksi. Selain itu, Komisi III juga menggali perspektif dari kuasa hukum korban mengenai proses hukum yang berjalan, termasuk indikasi motif serangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas advokasi korban sebagai pembela HAM.

“Kami percaya Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional dan menjadikan kasus ini sebagai ujian sekaligus momentum untuk menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan perlindungan HAM,” tegas Aisyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *