Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus diluruskan dari berbagai kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. Ia menilai, regulasi tersebut bukan bertujuan memperluas kewenangan aparat penegak hukum, melainkan menghadirkan kepastian dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026), Benny menyoroti adanya persepsi keliru yang menyebut RUU ini hanya akan mempermudah aparat merampas aset masyarakat.
“Ada kesan undang-undang ini dibuat supaya aparat bisa dengan mudah merampas aset. Kalau itu yang dipahami, menurut saya itu keliru,” tegasnya.
Menurut politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut, substansi utama RUU Perampasan Aset justru berangkat dari persoalan mendasar, yakni belum jelasnya tata kelola aset yang telah disita, diblokir, maupun dirampas oleh aparat penegak hukum selama ini.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya masih terdapat ketidakpastian terkait pemanfaatan aset setelah adanya putusan pengadilan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru jika tidak diatur secara komprehensif.
“Yang terjadi selama ini tidak jelas. Aset sudah dirampas, tapi tidak jelas penggunaannya. Karena itu, undang-undang ini diperlukan agar ada tata kelola yang baik untuk kepentingan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Benny menekankan pentingnya regulasi yang mampu memastikan pengelolaan aset rampasan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi negara.
Ia pun berharap kehadiran RUU Perampasan Aset dapat menjawab berbagai ketidakpastian tersebut sekaligus menghadirkan sistem yang lebih tertib dan berkeadilan.
“Tujuan utamanya adalah memberikan kejelasan dalam tata kelola aset yang telah dinyatakan dirampas oleh pengadilan,” pungkasnya.






