JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus dosen program doktor ilmu hukum di Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Bambang Soesatyo menilai fenomena “no viral no justice” yang kerap muncul dalam berbagai kasus hukum di Indonesia menjadi tanda adanya persoalan serius dalam sistem penegakan hukum nasional.
Menurut Bamsoet, ungkapan tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum yang dinilai lambat dan sering baru bergerak setelah sebuah kasus viral di media sosial serta mendapat tekanan opini publik.
Hal itu disampaikan Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional dalam Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa fenomena tersebut merupakan kritik sosial yang keras terhadap sistem hukum di Indonesia. Ketika laporan masyarakat tidak mendapatkan respons cepat, media sosial akhirnya menjadi ruang alternatif bagi publik untuk mencari perhatian dan keadilan.
“Fenomena ‘no viral no justice’ harus dipahami sebagai peringatan bahwa kepercayaan publik terhadap proses hukum sedang diuji,” ujar Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 itu menilai fenomena tersebut memiliki dua sisi. Di satu sisi, media sosial dapat memperkuat kontrol publik terhadap penegakan hukum karena masyarakat bisa memantau kinerja aparat negara secara langsung.
Namun di sisi lain, ketergantungan pada viralitas juga berpotensi menimbulkan masalah serius bagi prinsip negara hukum. Penegakan hukum yang terlalu dipengaruhi tekanan opini publik dapat berubah menjadi semacam trial by social media yang berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan.
Bamsoet yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia menegaskan bahwa hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral suatu kasus.
“Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil. Jika keadilan hanya hadir setelah kasus viral, maka muncul kesan hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas,” katanya.
Ia menambahkan, fenomena tersebut seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembaruan hukum secara menyeluruh, baik dari sisi struktur kelembagaan, budaya hukum, maupun pemanfaatan teknologi.
Menurut Bamsoet, sistem hukum perlu mengembangkan mekanisme pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan laporan secara terbuka dan transparan.
Selain itu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga perlu diperkuat agar tidak terjadi praktik diskriminasi atau penegakan hukum yang tebang pilih.
“Negara hukum yang sehat adalah negara di mana masyarakat mendapatkan keadilan tanpa harus memviralkan kasusnya terlebih dahulu. Viralitas seharusnya menjadi alat transparansi, bukan syarat untuk mendapatkan keadilan,” pungkas Bamsoet.






