JAKARTA – Ketegasan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota tuai dukungan dan apresiasi publik.
Kali ini datang dari Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung menyatakan apresiasi dan dukungan sepenuhnya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menindak tegas mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terjerat kasus narkoba.
“Nasky menilai tindakan tegas tersebut membuktikan bahwa institusi Polri dibawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak berkompromi dalam menegakkan aturan hukum, sekalipun terhadap anggotanya sendiri. Menurutnya, Langkah ini membuktikan bahwa Polri adalah institusi yang responsif terhadap aduan masyarakat mengenai perilaku oknum yang melanggar hukum,” ujar Nasky dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, pada Selasa (17/2/2026).
Lebih lanjut, Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta, Nasky menilai, langkah tegas Kapolri itu harusnya menjadi cermin bagi semua anggota Kepolisian Republik Indomesia agar tidak coba – coba melakukan perbuatan yang tercela, perbuatan yang melanggar hukum, dan apalagi sampai terjerat pada kasus yang sama.
“Ia menilai, Sikap tegas Kapolri merupakan wujud akuntabilitas untuk mempertanggungjawabkan kinerja, tindakan, dan keputusan dari pimpinan tertinggi institusi Polri kepada publik secara transpran, akuntabel dalam meningkatkan serta membangun kepercayaan kepada masyarakat,” tegas Nasky.
Oleh sebab itu, Nasky menambahkan, bahwa setiap pelanggaran oknum anggota, terutama terkait narkotika, wajib diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan penguatan tranformasi reformasi Polri.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Kita berharap langkah tegas terhadap oknum ini menjadi momentum penguatan reformasi internal Polri. Nasky menegaskan, publik ingin melihat institusi kepolisian semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
“Doa kami agar institusi Polri dibawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus berbenah dan semakin baik. Harapan itu bukan hanya milik kami, tapi harapan seluruh rakyat Indonesia,” sambungnya.
Selanjutnya, Nasky menyebut, Langkah tegas pimpinan Polri kali ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa reformasi internal bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Nasky yang juga Ketua Youth Indonesia Epicentrum atau Pusat Perkumpulan Pemuda Indonesia ini sangat menyayangkan perilaku oknum tersebut yang merusak nama baik dan nama besar Institusi kepolisian Republik Indonesia.
“Menurutnya, Saat ini korps bhayangkara sedang bekerja keras dalam melakukan pembenahan secara kultural, manajemen organisasi, serta sedang menjalankan tugas-tugas mulia dan dedikasinya kepada masyarakat, seperti membantu korban bencana pasca banjir dan longsor di Aceh, Sumatra dan lain-lain,” terang Nasky.
Bahkan, kata NPT sapaan akrabnya, tidak sedikit anggota polisi baik yang wafat dalam menjalankan tugas suci dan mulianya. “Kadang air mata polisi baik menjadi mata air buat oknum karena faktor kekhilafan, artinya kelakuan para oknum bukan saja terjadi di institusi kepolisian dan merugikan institusinya sendiri, tapi seringkali terjadi di instansi lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Proses penegakan hukum dan kode etik terus berjalan, termasuk rencana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 19 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp.300 juta per bulan.
Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda NTB dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam Polri juga menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.
Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP DPK termasuk kategori berat, melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum pidana dan kode etik terhadap AKBP DPK akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Kadivhumas.






