BEKASI ~ Dalam upaya memperjuangkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum Teratai Keadilan Nusantara (LBH-TKN) resmi membuka Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum Gratis bagi warga yang membutuhkan. Inisiatif ini digelar sebagai respons atas maraknya kasus-kasus pelanggaran hukum dan ketidakadilan sosial yang masih menimpa masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
Posko ini akan aktif melayani aduan masyarakat setiap hari Kamis pukul 09.00 hingga 17.00 WIB selama periode Oktober hingga Desember, bertempat di halaman Kecamatan Cikarang Timur, Bekasi, Jawa Barat. Melalui program ini, LBH-TKN berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum, pendampingan, dan solusi nyata untuk persoalan hukum yang kompleks sekalipun.
Jenis layanan hukum yang disediakan mencakup berbagai perkara, mulai dari sengketa waris, perceraian, KDRT, perlindungan anak dan perempuan, pembelaan terhadap korban pelanggaran HAM, hingga kasus pidana umum seperti pencurian dan pembunuhan. Semua layanan diberikan secara gratis, dengan syarat utama adalah masyarakat berada dalam kondisi rentan secara ekonomi dan sosial.
Harry Ardanto, S.H., Ketua LBH-TKN, menegaskan bahwa lembaganya hadir sebagai bentuk perlawanan terhadap ketimpangan hukum. “Hukum bukan milik kaum elit saja. Rakyat kecil juga berhak mendapatkan keadilan yang setara. LBH-TKN hadir untuk memastikan suara mereka didengar dan dilindungi secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andry Nugraha, S.H., yang juga tergabung dalam tim LBH-TKN, menjelaskan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat. “Masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-hak hukumnya. Melalui posko ini, kami tidak hanya menangani kasus, tapi juga mengedukasi agar mereka sadar hukum dan tidak mudah menjadi korban kesewenang-wenangan,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (24/9/2025).
Langkah ini menjadi angin segar di tengah kondisi penegakan hukum yang dinilai masih timpang. LBH-TKN tampil membawa semangat baru: keadilan tidak bisa menunggu, dan bantuan hukum tidak boleh jadi barang mewah bagi rakyat. Dengan semangat gotong royong dan kepedulian sosial, LBH-TKN membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk datang, mengadu, dan dibela.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, dapat langsung menghubungi kontak resmi LBH-TKN: Andry Nugraha, S.H. (0896-7613-2055) atau Harry Ardanto, S.H. (0813-3615-1699). Informasi lengkap juga dapat diakses melalui situs resmi di www.kantorhukumtkn.com
atau datang langsung ke kantor di Jl. Pasirgombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
(CP/red)