Kapolri Didesak Turun Tangan Atas Dugaan Keterlibatan Anggota Krimsus Polda Maluku Bekengi Pertambangan

Jakarta – Ketua Umum Gerakan Muda Nasional (GEMA NASIONAL), meminta Mabes Polri segera bertindak setelah mencuat terkait dugaan pengawalan istimewa (VIP) terhadap individu yang diidentifikasi sebagai mafia pertambangan oleh sejumlah anggota Satuan Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku.

Gema Nasional menyuarakan keprihatinan mendalam atas temuan “karpet merah” yang diduga digelar oleh oknum Krimsus Polda Maluku.

“Hal ini mengindikasikan adanya infiltrasi dan kolaborasi antara institusi kepolisian dengan sindikat pertambangan ilegal, khususnya di wilayah pertambangan emas Gunung Botak,” kata Eko dalam keterangan persnya, Jumat (13/6/25).

Eko, perwakilan dari Ketum Gerakan Muda Nasional (GEMA NASIONAL), dengan tegas menyatakan bahwa situasi ini memperlihatkan bagaimana institusi kepolisian telah disusupi dan menjadi kepanjangan tangan mafia pertambangan. “Karpet merah oleh Krimsus Polda Maluku menunjukan institusi Kepolisian sudah disusupi dan menjadi kaki tangan mafia pertambangan,” ujar eko.

Kekhawatiran ini diperkuat dengan fakta bahwa sejumlah nama besar yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik aktivitas pasokan sianida, jual beli emas di pertambangan gunung botak, seperti Haji Anas, Haji Komar, dan Haji Markus, hingga kini belum tersentuh hukum. Eko menyoroti adanya pola penegakan hukum yang timpang, di mana hanya pemain-pemain di level bawah yang ditindak, sementara dalang utamanya selalu terlindungi.

Haji Anas, misalnya, dikenal sebagai penyalur dana kontrak bagi para pekerja tambang emas sekaligus pembeli utama emas dari para penambang. Dalam sistem yang telah berlangsung bertahun-tahun, emas dari kawasan Gunung Botak seolah wajib dijual kepadanya.

Sumber informasi dari penambang lainnya mengungkapkan bahwa siapa pun yang berani menjual emas ke luar jalur Haji Anas akan langsung menerima tekanan “gaya mafia”, termasuk ancaman hukum, kriminalisasi, bahkan kekerasan fisik.

Kasus Haji Munding, yang ditangkap karena tidak menjual emas kepada haji anas, menjadi bukti konkret dari skema kejahatan untuk mengendalikan jual beli emas ini.

Eko menambahkan, praktik-praktik semacam ini seharusnya menjadi perhatian serius, sebab mengindikasikan bahwa para mafia tersebut selalu menggunakan tangan Krimsus untuk melakukan operasi sistematis di pertambangan.

Desakan investigasi dan penindakan tegas menyikapi temuan ini, Ketua Gerakan Muda Nasional (GEMA NASIONAL) mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kapolri perlu membentuk tim investigasi dan memeriksa Dirkrimsus Polda Maluku, bila perlu, copot jabatannya,” tega Eko.

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini dapat dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *