Bekasi – Pembangunan Yayasan Katolik Fajar Baru menjadi polemik di lingkungan warga desa Telajung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus tersebut telah dilakukan proses hukum.
Oleh Polres Metro Bekasi telah menghadirkan sejumlah warga untuk meminta keterangan pada senin, 13 Januari 2021 lalu.
Warga setempat menjadi saksi dalam tahap konfrontasi di tingkat penyelidikan untuk dapat menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Yayasan Katolik itu diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum pada pasal 263 dan 266 KUHP.
Menurut penyidik Reskrim unit Harda dengan penyidik pembantu Iptu. Rollin Manurung, kasus ini berawal dari permasalahan didirikannya Yayasan Katolik Fajar Baru.
“Hingga saat ini mendapat penolakan dari warga Desa Telajung,゛kata Rollin pada Wartawan Bela Rakyat, (28/1/2021).
Warga bernama Toto Sugiarto selaku Ketua Forum Bhayangkara Indonesia Kabupaten Bekasi (FBI) yang sebagai kuasa pendampingan hukum FKM2T (Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Telajung).
” Warga Desa Telajung menolak keras dengan adanya Yayasan Katalok Fajar Baru,゛ujar Toto.
Toto Sugiarto menjelaskan dalam pembangunan gedung sekolah Yayasan Fajar Baru tersebut ada hal temuan dari FKM2T terkait pelanggaran ditahap proses perizinan warga.
“Dan kami atas nama warga Desa Telajung menolak pembangunan tersebut bersama para ulama, tokoh masyarakat Telajung, warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Telajung (FKM2T) dalam hal ini kami semua memberi ucapan Terima Kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Kombes Pol. Hendra Gunawan atas segala kesigapan dalam pendekatan persuasif humanis ke masyarakat Desa Telajung, sehingga masyarakat kondusif dan aman terkendali, dengan menjamin proses kepastian berdasarkan hukum,” papar Toto.
Toto meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi mengevaluasi terkait izin yayasan tersebut. Ia mendesak Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja swgera mencabut IMB Yayasan Katolik Fajar Baru tersebut.
“Kami meminta untuk memberikan kebijakan mengevaluasi dan mencabut IMB Yayasan Fajar Baru demi polemik ini tidak berkepanjangan,” pintanya.
Sementara salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat menolak yayasan itu karena warga setempat mayoritas beragama Islam.
“Desa kami, Desa Telajung lingkungan kami tersebut notabenenya adalah mayoritas warga muslim,゛tegasnya, meminta identitasnya dirahasiakan.
” Yayasan Fajar Baru adalah yayasan Katolik dengan kegiatan panti asuhan dan sarana pendidikan di Desa Telajung yang rencananya akan didirikan sarana pendidikan sekolah TK dan SD,” sambungnya. (Wah)