Taufan Ucapkan Selamat kepada Bahlil: Dorong Penguatan Hilirisasi dan Transisi Energi

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Advokat profesional, kurator, konsultan hukum sekaligus Presiden ATS & Partners Law Firm, Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang mendapat amanah baru sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.

Bahlil dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026. Dalam posisi barunya, Bahlil juga tetap menjalankan tugas sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bacaan Lainnya

Taufan menilai penugasan tersebut menempatkan Bahlil pada posisi strategis karena isu hilirisasi, energi, investasi, ketahanan energi dan transisi menuju energi bersih memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan kepentingan ekonomi nasional.

“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Bahlil Lahadalia atas amanah baru sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Saya melihat pengalaman beliau selama ini dapat menjadi modal dalam menjalankan tugas koordinasi yang membutuhkan kemampuan menghubungkan kepentingan investasi, industri, energi dan kebijakan pemerintah,” ujar Taufan.

Menilai Rekam Kerja di Investasi dan ESDM

Menurut Taufan, keyakinannya terhadap kemampuan Bahlil mengambil peran sebagai Menko tidak terlepas dari pengalaman Bahlil sebelum menduduki jabatan tersebut.

Bahlil sebelumnya pernah memimpin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 2019, kemudian menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 2021–2024, sebelum menjabat Menteri ESDM sejak Agustus 2024. Pengalaman tersebut membuat Bahlil bersentuhan langsung dengan persoalan investasi, perizinan, hilirisasi, energi dan sumber daya mineral.

Taufan juga menyoroti sejumlah capaian yang tercatat selama Bahlil memimpin Kementerian ESDM. Berdasarkan data Kementerian ESDM, Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor ESDM pada 2025 mencapai Rp138,37 triliun, atau 108,56 persen dari target DIPA sebesar Rp127,44 triliun.

Selain itu, Komisi XII DPR RI pada Januari 2026 menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah capaian sektor ESDM sepanjang 2025, antara lain optimalisasi PNBP, lifting migas yang disebut melampaui target APBN, peningkatan konsumsi listrik per kapita dan pelaksanaan kebijakan biodiesel.

“Yang menarik dari perjalanan beliau adalah pengalaman di sektor investasi kemudian berlanjut ke sektor energi. Ini menjadi pengalaman yang relevan ketika sekarang pemerintah menyatukan agenda hilirisasi dan transisi energi dalam satu koordinasi,” kata Taufan.

Hilirisasi Harus Menghasilkan Nilai Tambah

Taufan mengatakan, tantangan terbesar ke depan bukan sekadar meningkatkan jumlah proyek hilirisasi, melainkan memastikan hilirisasi benar-benar menghasilkan nilai tambah bagi Indonesia.

Menurut dia, keberhasilan hilirisasi perlu dilihat dari seberapa jauh sumber daya alam yang sebelumnya diekspor dalam bentuk bahan mentah dapat diolah menjadi produk bernilai tambah lebih tinggi di dalam negeri.

Pemerintah sendiri telah melaporkan perkembangan sejumlah proyek hilirisasi, termasuk ekosistem baterai kendaraan listrik yang melibatkan CATL dan Antam. Pada Juni 2026, pemerintah menyampaikan kepada Presiden bahwa proyek tersebut telah memasuki tahap penyelesaian untuk kemudian diresmikan.

“Hilirisasi jangan berhenti pada pembangunan smelter atau fasilitas pengolahan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana menciptakan industri lanjutan, lapangan kerja, transfer teknologi, penerimaan negara dan keterlibatan pelaku usaha nasional, termasuk UMKM serta tenaga kerja Indonesia,” ujar Taufan.

Perspektif Hukum Menjadi Penting

Sebagai advokat, kurator dan konsultan hukum, Taufan juga melihat bahwa agenda besar hilirisasi dan transisi energi tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memastikan seluruh proyek strategis berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Secara kelembagaan, UU Nomor 61 Tahun 2024 telah mengubah UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan memberikan fleksibilitas kepada Presiden dalam menyusun serta menata kementerian sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. UU tersebut juga mengatur hubungan fungsional antarkementerian dan lembaga agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif.

Dalam konteks jabatan baru Bahlil, pemerintah menyatakan bahwa koordinasi hilirisasi dan transisi energi kini diarahkan melalui Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Bahlil sendiri menegaskan akan menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan Presiden melalui Keppres.

Taufan menilai hal tersebut penting karena posisi Menteri Koordinator pada dasarnya membutuhkan koordinasi lintas kementerian, bukan sekadar menjalankan program satu kementerian teknis.

Tantangan Konflik Kewenangan Harus Diantisipasi

Taufan juga mengingatkan bahwa ketika satu pejabat memegang fungsi koordinasi sekaligus tetap memimpin kementerian teknis, desain koordinasi dan pembagian kewenangan harus dibuat sejelas mungkin.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata persoalan personal Bahlil, melainkan persoalan tata kelola pemerintahan yang harus diatur secara transparan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Dari perspektif hukum tata pemerintahan, yang penting adalah kejelasan kewenangan, akuntabilitas, mekanisme koordinasi dan batas pengambilan keputusan. Dengan begitu, rangkap penugasan dapat berjalan dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan ketidakjelasan siapa yang bertanggung jawab terhadap sebuah kebijakan,” jelasnya.

Kementerian ESDM sendiri memiliki kewenangan luas di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru dan energi terbarukan, konservasi energi serta geologi. Fungsi kementerian juga mencakup penegakan hukum di bidang ESDM.

Transisi Energi Harus Berjalan Bersama Kepastian Investasi

Taufan menilai tantangan berikutnya adalah menjaga keseimbangan antara agenda hilirisasi dengan transisi energi.

Pemerintah menyebut penyatuan dua agenda tersebut berkaitan dengan dinamika geopolitik, perubahan ekonomi global dan tuntutan pengembangan energi bersih. Kementerian ESDM menyatakan hilirisasi dan transisi energi perlu dilakukan secara komprehensif dan terukur.

Menurut Taufan, transisi energi harus memperhatikan kesiapan teknologi, investasi, infrastruktur, kemampuan industri dalam negeri dan daya beli masyarakat.

“Transisi energi harus dilakukan dengan perencanaan hukum dan ekonomi yang matang. Jangan sampai target energi bersih bagus secara konsep, tetapi implementasinya justru membebani masyarakat atau menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha. Di sinilah pentingnya koordinasi lintas kementerian,” katanya.

Perkuat Kepastian Hukum dan Pengawasan

Taufan juga mendorong agar Kemenko baru tersebut memperkuat harmonisasi regulasi. Menurutnya, proyek hilirisasi berskala besar melibatkan berbagai aspek hukum, mulai dari perizinan, pertanahan, lingkungan hidup, investasi, ketenagakerjaan, perpajakan, perdagangan hingga hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Ia menilai penyederhanaan regulasi harus tetap berjalan beriringan dengan pengawasan.

“Kita membutuhkan regulasi yang sederhana tetapi tidak boleh kehilangan fungsi pengawasan. Investasi harus mudah, tetapi kepentingan negara, lingkungan, masyarakat dan kepastian hukum juga harus dijaga,” ujar Taufan.

Ia berharap pengalaman Bahlil di dunia investasi dan ESDM dapat digunakan untuk membangun koordinasi yang lebih efektif antara kementerian teknis, pemerintah daerah, BUMN, dunia usaha dan masyarakat.

Fokus pada Manfaat bagi Masyarakat

Lebih jauh, Taufan mengatakan indikator keberhasilan kebijakan hilirisasi dan transisi energi pada akhirnya harus dapat dirasakan masyarakat.

Menurutnya, peningkatan nilai tambah sumber daya alam seharusnya berkorelasi dengan penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan pendapatan negara, pembangunan industri nasional, pengembangan sumber daya manusia serta pemerataan manfaat ekonomi.

Taufan pun berharap Bahlil dapat mengedepankan transparansi dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan strategis yang berada dalam ruang koordinasinya.

“Kita tentu berharap amanah baru ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Hilirisasi harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional, sementara transisi energi harus disiapkan secara realistis, bertahap dan terukur. Dari sisi hukum, semuanya harus memiliki dasar yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Taufan.

Ia menambahkan, jabatan baru tersebut membawa konsekuensi tanggung jawab yang besar karena menyangkut dua sektor strategis sekaligus, yakni pengelolaan sumber daya alam dan masa depan energi Indonesia.

“Sekali lagi saya mengucapkan selamat kepada Bapak Bahlil Lahadalia. Semoga amanah dalam menjalankan tugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM. Tantangannya tidak ringan, tetapi dengan koordinasi yang baik, kepastian hukum dan orientasi pada kepentingan nasional, setiap kebijakan dapat diarahkan untuk memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Indonesia,” pungkas Dr. Achmad Taufan Soedirdjo.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *