Tata Kelola UPZ: Konsolidasi Zakat Indonesia Produktif dan Berdampak

JAKARTA – BELA RAKYAT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mematangkan penguatan tata kelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai strategi memperluas dampak zakat untuk pengentasan kemiskinan.

Langkah ini mengemuka dalam Pra-Rakornas UPZ 2026 yang mengusung tema “Tata Kelola UPZ: Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak”. Forum tersebut digelar secara daring pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Pra-Rakornas diikuti pimpinan dan amil BAZNAS provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia. Jajaran pimpinan BAZNAS RI yang hadir di antaranya Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid, Pimpinan Riset, Pengembangan, Perencanaan dan Inovasi Syarifuddin, Pimpinan Organisasi, Kelembagaan dan Pembinaan Daerah Saidah Sakwan, serta Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan Rizaludin Kurniawan.

Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid menekankan tiga fokus utama penguatan UPZ dari level provinsi hingga desa.

“Pertama, membangun sistem perencanaan dan standardisasi yang kuat. Kedua, meningkatkan kapasitas SDM yang profesional dan manajemen yang tepat. Ketiga, memperluas kolaborasi,” kata Sodik.

Menurut Sodik, tiga prinsip itu menjadi kunci: perencanaan akurat, eksekusi tepat, dan monitoring kuat. Pra-Rakornas ini menjadi momentum penyamaan arah gerak seluruh BAZNAS dan UPZ untuk meningkatkan penghimpunan ZIS sekaligus memperkuat program pendistribusian dan pemberdayaan.

Berdasarkan data 2025, jumlah UPZ di Indonesia mencapai 164.736 unit. Jumlah tersebut dinilai sebagai jaringan raksasa yang potensinya harus dioptimalkan.

“UPZ adalah organ utama BAZNAS dalam mengemban amanah pengumpulan zakat. Legitimasinya jelas, secara undang-undang dan secara syar’i berdasarkan Al-Qur’an,” ujarnya.

Namun, legitimasi saja tidak cukup. Sodik menegaskan pengelolaan zakat harus sistemik, cerdas, dan adaptif terhadap karakter muzaki. Diperlukan riset perilaku, termasuk memahami Generasi Z yang cenderung aktif bersedekah namun belum optimal dalam berzakat.

Penguatan UPZ ini, lanjut Sodik, sejalan dengan amanat Presiden, yakni mendorong peningkatan kinerja BAZNAS, penguatan UPZ Desa, integrasi program penanggulangan kemiskinan, serta menjaga integritas pengelolaan zakat.

“Angka 164.736 UPZ bukan sekadar data kelembagaan. Ini adalah kekuatan nyata untuk meningkatkan pengumpulan, memperluas manfaat, dan mendukung pengentasan kemiskinan dengan prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *