Sukamta Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Atas Penangkapan Jurnalis dan Aktivis RI oleh Israel

JAKARTA – Aksi sepihak Israel yang mencegat armada bantuan kemanusiaan di perairan internasional memicu reaksi keras dari parlemen Indonesia. Pasalnya, dalam insiden tersebut, sekitar 100 aktivis kemanusiaan ditangkap, termasuk dua jurnalis asal Indonesia dari Harian Republika, Bambang Noroyono dan Thoudy Badai.

​Merespons tindakan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengecam keras manuver Israel yang dinilai mencederai hukum internasional. Ia mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatik yang lebih agresif.

Bacaan Lainnya

​”Saya mendukung pemerintah RI lebih tegas untuk mendesak Dewan Keamanan (DK) PBB dan Amerika Serikat melakukan lobi ke Israel agar segera membebaskan para aktivis serta jurnalis Republika tersebut,” ujar Sukamta dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Hambat Upaya Perdamaian Timur Tengah

​Legislator dari Fraksi PKS ini menyayangkan sikap Israel yang dinilai kontraproduktif. Di saat komunitas global tengah berupaya meredam ketegangan antara Palestina-Israel serta konflik geopolitik AS-Israel melawan Iran, tindakan penangkapan ini justru memperkeruh suasana.

​Sukamta juga menyentuh soal kepatuhan internasional Israel yang selama ini rapornya merah. Ia mengingatkan bahwa saat ini sudah ada Board of Peace (BoP)—sebuah inisiatif perdamaian yang digagas oleh Presiden AS Donald Trump—yang seharusnya dihormati oleh Israel.

​”Dengan adanya Board of Peace (BoP) yang diinisiasi Presiden Trump, seharusnya sikap Israel juga setidaknya sejalan dengan upaya BoP untuk mewujudkan perdamaian di Palestina,” lanjutnya.

Jurnalis dan Misi Kemanusiaan Dilindungi Hukum Internasional

​Lebih lanjut, wakil rakyat asal daerah pemilihan Yogyakarta ini menegaskan bahwa dalam situasi perang sekalipun, kerja-kerja jurnalistik dan misi kemanusiaan memiliki kekebalan yang dilindungi oleh Piagam PBB.

​Ia menilai tidak ada alasan bagi Israel untuk menahan mereka, apalagi armada tersebut bergerak di perairan internasional untuk menyalurkan bantuan ke Jalur Gaza.

​”Instrumen hukum internasional yang ada seharusnya sudah cukup untuk mendesak Israel membebaskan para aktivis dan jurnalis serta membuka blokade bantuan kemanusiaan,” pungkas Sukamta tegas.

​Sampai berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah diplomasi konkret dari Kementerian Luar Negeri RI terkait upaya pembebasan dua jurnalis dan para aktivis yang ditahan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *