Skema Pelatihan Kartu-Prakerja Bisa Jadi Kasus Hukum Masa Depan

Skema pelatihan kartu-prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan star-up berpotensi menjadi kasus hukum setelah tahun 2024. Terkait itu, saya telah berkomentar di akun Twitter @arsul_sani.

Cuitan saya di media sosial (Medsos) itu bermula dari cuitan akun twitter Yunarto Wijaya yang menganggap tidak seharusnya Presiden Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan kartu prakerja ini dimana para pengkritiknya melalui akun medsos prakerja.org telah menciptakan modul-modul pelatihan yang semuanya gratis.

Bagi saya program kartu prakerja-nya sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu. Yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online. Di mana sebagian anggarannya yang Rp5,6 triliun itu menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan star up tersebut.

Untuk itu saya mengingatkan kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century. Juga kasus e-KTP. Semua kasus itu menurutnya tidak bermasalah pada lingkup kebijakannya, tetapi pada tataran pelaksanaan kebijakan.

Jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org ini, maka menggelindingnya skema pelatihan kartu prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar.

Saya mengingatkan agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema kartu prakerja ini jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu.

Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh Pasal tersebut.

Mengakhiri keterangan, saya mengingatkan agar pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema kartu prakerja ini untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya.

Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak humum.

Arsul Sani, Wakil Ketua MPR RI/ Anggota Komisi III DPR RI/ Sekjen DPP PPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *