BANTUL – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjadi saksi bergulirnya Gugatan terkait dinamika internal Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY). Menanggapi gugatan tersebut, Pihak Kuasa Hukum Rektor UMY dan Kuasa Hukum ketua KAUMY terpilih, H. Nasarudin, S.H., M.H., menyerukan agar para pihak kembali ke khittah organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islami. Tutur Advokat La Ode M. Rafi’ud
Pentingnya Tabayun dalam Berorganisasi
Ketua KAUMY terpilih H. Nasarudin, menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh pihak Para Penggugat yang mengaku sebagai anggota atau alumni UMY. Menurutnya, sebagai bagian dari keluarga besar Muhammadiyah, seharusnya mekanisme Tabayun (klarifikasi) dikedepankan sebelum melangkah ke ranah litigasi.
Ber-KAUMY itu prinsipnya adalah Kekeluargaan
Pada saat mediasi Kami mengingatkan rekan-rekan Para Penggugat untuk mengedepankan tabayun. Sangat tidak elok jika sesama alumni UMY harus saling Gugat di pengadilan, sementara Ketua KAUMY terpilih saat ini H. Nasarudin memiliki visi besar untuk membesarkan almamater UMY,” ujar La Ode Rafi’ud setalah Mediasi persidangan.
Gugatan Dinilai Berlebihan
Pihak kuasa hukum menilai Gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung berlebihan. Secara yuridis, terdapat kebingungan atas materi Gugatan, pihak tergugat sangat banyak, pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan hukum secara langsung pun turut ditarik menjadi tergugat. Sehingga gugatan ini sangat kabur dan cenderung di Paksakan.
Bahwa MUNAS KAUMY Desember 2025 kemarin berjalan dengan khidmat, La Ode sebagai Salah satu pimpinan sidang MUNAS bersama Masri Amin, tentunya kami heran dengan adanya gugatan ini, karena ketika MUNAS berjalan dengan khidmat tanpa ada persoalan.
La Ode menegaskan bahwa persoalan organisasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal, Yurisprudensi hukumnya sangat jelas, bahwa dinamika kontestasi organisasi yang seharusnya disikapi dengan bijak dan dewasa.
“Kontestasi di KAUMY ini hanya siklus empat tahunan. Jika calon yang diusung belum berhasil, bersikaplah dewasa. Masih ada periode selanjutnya, siapkan amunisi dan strategi untuk masa depan, bukan dengan menggugat organisasi sendiri,” tegasnya.
Apresiasi Terhadap Rekam Jejak Pengurus
Di sisi lain, pihak Tergugat memperlihatkan prestasi cemerlang, jauh berbeda dengan tuduhan para Penggugat. Para tokoh yang selama ini membesarkan KAUMY. Nama-nama seperti:
1. Yogi Maharesi, sebagai mantan ketua KAUMY Dinilai sukses membawa KAUMY menjadi organisasi yang lebih solid dan Mapan sehingga KAUMY memiliki eksistensi hingga saat ini.
2. Yana Aditya, sebagai Mantan ketua KAUMY memiliki kontribusi nyata melalui pemberian beasiswa hingga pembangunan gedung penelitian untuk UMY dan sangat berkontribusi dalam membesarkan UMY.
3. H. Nasarudin, Ketua KAUMY terpilih (Desember 2025) yang dalam waktu singkat telah mampu mempererat hubungan antar-alumni dan memiliki Visi yang menyatukan seluruh Anggota KAUMY untuk kemaslahatan bersama.
Ajakan Untuk Bersatu
Meski adanya Gugatan, proses hukum tetap dihargai, Pihak pengurus KAUMY dibawa Pimpinan H. Nasarudin, membuka pintu selebar-lebarnya bagi Para Penggugat untuk kembali merapat dan bergabung dalam kepengurusan saat ini.
“Fokus kita adalah kebersamaan, Mari kita satukan visi dan misi sebagai alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Tidak perlu ada energi yang terbuang di pengadilan, ayo turunkan ego, lebih baik kita bersama-sama membesarkan UMY dan KAUMY demi kemajuan almamater tercinta,” pungkas H. Nasarudin.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda Pembacaan gugatan pada Agenda selanjutnya. Harapan kami Para Penggugat mau bersama-sama membesarkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.





