Saat Pandemi Covid-19 Ada 500 TKA Masuk RI, Bukti Jokowi Pro China?

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi angkat suara Terkait tenaga kerja asing (TKA) asal China sebanyak 500 orang yang rencananya akan masuk ke Indonesia untuk bekerja di perusahaan pemurnian nikel PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) Morosi, Kabupaten Konawe. Di mana perusahaan itu diketahui sudah mendapat izin dari pemerintah pusat sejak 22 April 2020 lalu.

Meski sudah adanya izin dari pemerintah pusat, Habib Aboe menolak kedatangan TKA China itu. Hal sama dilakukan oleh masyarakat. Di antaranya DPRD Sulawesi tenggara, ramai-ramai para pimpinan DPRD tidak sepakat dengan kedatangan TKA China di tengah pandemi corona.

゛Informasi rencana kedatangan 500 TKA asal China yang akan bekerja di perusahaan PT VDNI, Kabupaten Konawe, membawa kericuhan dipublik. Banyak penolakan dari masyarakat, DPRD ataupun dari pemerintah daerah. Hal ini seharusnya diperhatikan dengan baik oleh pemerintah pusat,゛kata Habib Aboe pada belarakyat.com, Kamis (30/4/2020).

Menurut Habib Aboe, sejatinya, di tengah wabah covid-19 pemerintah membatasi pegerakan masyarakat dan meminta tetap tinggal di rumah, namun disisi lain para TKA China diperbolehkan masuk ke Indonesia. Apalagi pada situasi saat ini banyak PHK yang dialami masyarakat, pemerintah malah memberikan peluang TKA China mencari pekerjaan di Indonesia.

Tentunya ini, lanjut politisi PKS ini, membuat masyarakat iri hati dan menimbulkan keresahan, seolah warga China lebih diprioritaskan dari pada warga sendiri. Hal ini tidak boleh terjadi, pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat sendiri.

゛Saya minta Kemenkumham menjalankan fungsinya dengan baik, bukankah seharusnya para WNA ini tidak bisa masuk ke Indonesia. Jangan sampai publik melihat ada pengistimewaan warga China,゛jelas Habib Aboe.

Sebagai info, sebelumnya semua ribut soal TKA itu. Bahkan Pemprov dan DPRD Sultra menganggap itu tidak patut dilakukan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) karena berpotensi membawa virus corona baru.

Alasan kedua, tidak elok mendatangkan TKA asing ketika banyak masyarakat setempat yang dirumahkan lantaran perusahaannya terdampak virus corona. Berpotensi menimbulkan gejolak sosial di Indonesia. 

゛Bukankah sudah ada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut berlaku sejak 2 April 2020, seharusnya masih efektif sampai sekarang. Tentu Dirjen Imigrasi harus konsisten melakukan pemberlakukan peraturan tersebut,゛pungkasnya. (HMS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *