Presidium Nasional Aktivis 98 Rizki Faisal: Ketua MPR Jadi Korban karena MKD Gagal Paham

BATAM – Presidium Nasional Aktivis 98 yang juga Anggota DPR RI terpilih Partai Golkar dari Kepulauan Riau (Kepri) Rizki Faisal mendukung penuh sikap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang tidak mau memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. MKD dinilai tidak cermat dan tidak melaksanakan tahapan-tahapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menangani aduan terhadap Ketua MPR.

“Sedari awal MKD tidak betul-betul memeriksa laporan yang masuk serta tidak memverifikasi sumber yang menjadi dasar laporan. MKD terlalu tergesa-gesa menindaklanjuti serta percaya begitu saja terhadap materi laporan yang masuk,” ujar Rizki Faisal di Batam, Minggu (23/6/23).

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri ini menuturkan seharusnya MKD usai menerima laporan memastikan apakah isi laporan tersebut fakta atau hoax. Terlebih yang dilaporkan adalah pernyataan Ketua MPR sebagai ketua lembaga tinggi negara, sehingga bukan hal yang sulit untuk memastikan, apakah laporan sesuai fakta yang terjadi atau tidak.

“Dalam laporan ke MKD Muhammad Azhari melaporkan Pak Bamsoet memuat pernyataan, “semua partai politik setuju untuk amandemen UUD 1945.” Setelah saya lihat, dalam video yang ada di media elektronik, tidak ada Pak Bamsoet menyatakan hal itu. Saya saja cukup sekali melihat rekaman pernyataan Pak Bamsoet, langsung tau bahwa yang dilaporkan oleh pelapor tidak benar atau hoax. Kok MKD malah grasah grusuh,” kata Rizki.

Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kepri dan Ketua MKGR Kepri ini meminta MKD DPR RI melakukan koreksi internal karena pemanggilan MKD yang berdasarkan pada berita bohong merusak marwah pimpinan dan lembaga MPR. Rizki pun mendukung apapun langkah yang diambil Ketua MPR untuk menjaga Marwah MPR serta menjaga amanah yang diberikan rakyat dan Partai Golkar.

“Semoga ada langkah kongkrit dari pimpinan DPR RI agar kejadian ini tidak lagi terulang. Terkait pelapor yang jelas menyebarkan berita bohong, bisa dijerat dengan pasal menyebarkan berita bohong atau hoax yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” pungkas Rizki. (Idil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *