Mercy Barends: Indonesia Tak Boleh Tertinggal, RUU Daerah Kepulauan Harus Jadi Fondasi Kemandirian Wilayah Perbatasan

JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI. Ketua Pansus Mercy Chriesty Barends menegaskan, Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah kepulauan secara menyeluruh, mulai dari pelayanan publik, pembangunan ekonomi, hingga perlindungan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Mercy saat memimpin RDPU bersama INDEF, AMAN, Hiswana Migas, dan JATAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Mercy, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia justru belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pembangunan wilayah kepulauan secara komprehensif. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab masih lebarnya kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kawasan kepulauan.

Belajar dari Jepang

Dalam paparannya, Mercy mengungkapkan bahwa Jepang telah lebih dahulu memiliki Undang-Undang Pembangunan Daerah Kepulauan sejak tahun 1953. Bahkan, regulasi tersebut dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

“Kami cukup syok, karena Jepang itu punya undang-undang pembangunan daerah kepulauan sejak tahun 1953. Bahkan di dalam undang-undang tersebut diatur bahwa setiap 10 tahun harus diperbaiki sesuai perkembangan zaman, kebutuhan riil, dan karakteristik pertumbuhan wilayah kepulauan,” ujar Mercy.

Menurut legislator asal Maluku itu, pengalaman Jepang menunjukkan bahwa pembangunan wilayah kepulauan memerlukan perhatian khusus melalui kebijakan yang berkelanjutan dan memiliki kepastian hukum.

RUU Daerah Kepulauan Dinilai Mendesak

Mercy menilai RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar menambah produk legislasi, melainkan menjadi instrumen penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan nasional.

Ia menegaskan, masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil selama ini menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan masyarakat di wilayah daratan. Mulai dari terbatasnya transportasi, layanan kesehatan, pendidikan, distribusi energi, hingga tingginya biaya logistik.

“Tujuan utama regulasi ini adalah menghadirkan kemandirian pembangunan di daerah kepulauan. Negara harus memastikan masyarakat di sana memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang,” tegasnya.

Persoalan Rentang Kendali Pemerintah

Salah satu persoalan yang disoroti Mercy adalah beratnya rentang kendali pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Menurutnya, kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau membuat pelayanan pemerintah tidak selalu dapat dilakukan secara cepat.

“Karena pemerintah tidak bisa datang sewaktu-waktu ke sana. Rentang kendalinya sangat berat dan wilayah pulau-pulau kecil itu tersebar. Oleh karena itu, masyarakat harus didorong menjadi mandiri dengan dukungan regulasi yang kuat,” katanya.

Ia menilai RUU Daerah Kepulauan harus mampu menciptakan sistem pelayanan publik yang tetap berjalan meskipun daerah tersebut memiliki keterbatasan akses.

Pemerataan Bukan Sekadar Infrastruktur

Dalam pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan, Pansus juga menyoroti pentingnya pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik.

Mercy menilai pembangunan kepulauan harus mencakup penguatan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat pesisir, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, hingga kemudahan distribusi energi dan logistik.

Menurutnya, tanpa adanya pendekatan khusus, masyarakat di wilayah kepulauan akan terus menghadapi ketimpangan dibandingkan daerah lain.

Aspirasi Berbagai Pihak Dikumpulkan

RDPU yang digelar Pansus DPR RI menghadirkan sejumlah organisasi dan lembaga seperti INDEF, AMAN, Hiswana Migas, dan JATAM guna memperoleh masukan yang komprehensif terhadap substansi RUU.

Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang nantinya disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat kepulauan di seluruh Indonesia.

Mercy menegaskan bahwa setiap masukan akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah RUU sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan nasional.

RUU Diharapkan Menjadi Instrumen Keadilan

Sebagai negara yang memiliki lebih dari 17 ribu pulau, Indonesia dinilai membutuhkan pendekatan pembangunan yang berbeda dengan negara kontinental.

Mercy berharap RUU Daerah Kepulauan nantinya menjadi fondasi hukum yang mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan kawasan perbatasan, serta memperkecil kesenjangan antarwilayah.

“Kemandirian pembangunan harus menjadi tujuan utama. Masyarakat kepulauan harus merasakan kehadiran negara melalui pelayanan yang berkualitas, pembangunan yang merata, dan perlindungan hukum yang jelas,” pungkas Mercy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *