Mantan Ketua BPD Sukamulya, H. Bahrul Ulum Soroti Dasar Hukum Rp75 Juta per Calon

BEKASI | BELA RAKYAT — Demokrasi desa semestinya tidak memasang karcis di pintu pencalonan. Namun, dugaan adanya permintaan biaya tambahan sebesar Rp75 juta kepada masing-masing dari tiga calon Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, kini menjadi sorotan serius. Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya, H. Bahrul Ulum, mempertanyakan dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, hingga pertanggungjawaban atas dana tersebut. Baginya, jika benar terjadi penarikan di luar skema pembiayaan resmi, persoalan ini bukan sekadar soal nominal, melainkan menyentuh integritas demokrasi di tingkat desa.

“Kalau memang terdapat kekurangan anggaran Pilkades, silahkan ditempuh melalui mekanisme pemerintahan dan penganggaran yang berlaku. Jangan kemudian kekurangan tersebut dibebankan begitu saja kepada calon kepala desa,” kata H. Bahrul Ulum, Selasa (25/8/2026).

Bahrul menegaskan, setiap rupiah dalam penyelenggaraan Pilkades harus berjalan di atas rel hukum, bukan di atas kesepakatan yang kabur dasar dan batasnya. Ia merujuk ketentuan Undang-Undang tentang Desa serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, yang mengatur pembiayaan penyelenggaraan Pilkades melalui mekanisme anggaran pemerintah. Menurutnya, apabila anggaran yang tersedia benar-benar tidak mencukupi, solusi hukumnya adalah melakukan penyesuaian melalui mekanisme penganggaran yang sah dan akuntabel, bukan serta-merta mengalihkan beban kepada para calon.

“Berdasarkan ketentuan yang ada, biaya Pilkades memiliki sumber pembiayaan yang jelas. Biaya yang dibebankan pada APBD Kabupaten digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkades, sedangkan bantuan dari APBDesa dapat digunakan sesuai ketentuan untuk kebutuhan pelaksanaan pemungutan suara dan operasional di tingkat desa. Jadi kalau memang ada kekurangan anggaran, silakan diajukan dan ditempuh melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku, bukan meminta tambahan kepada calon,” tegas Bahrul.

Ia menilai, transparansi harus menjadi pintu pertama sebelum sebuah permintaan dana dapat dibenarkan: siapa yang memutuskan, untuk kebutuhan apa, berapa besar anggaran yang kurang, dan melalui mekanisme apa dana tersebut akan dipertanggungjawabkan.

Masih menurut Bahrul, persoalan menjadi semakin sensitif apabila benar setiap calon diminta menyetorkan nominal yang sama, yakni Rp75 juta. Dengan tiga calon, nilai yang dipersoalkan mencapai Rp225 juta, “Kalau benar setiap calon diminta Rp75 juta, harus dijelaskan dasar hukumnya, untuk apa penggunaannya, siapa yang memutuskan, ke mana uang itu disimpan atau disetorkan, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya. Jangan sampai Pilkades yang seharusnya menjadi pesta demokrasi masyarakat desa justru melahirkan pertanyaan hukum,” ujarnya. Ia menekankan, dugaan tersebut tetap harus diklarifikasi kepada pihak panitia dan pihak berwenang agar fakta tidak tenggelam dalam prasangka.

Bahrul juga menyoroti kemungkinan munculnya dalih bahwa permintaan dana itu dilakukan atas dasar kesepakatan bersama para calon. Menurutnya, kesepakatan tidak dapat berdiri lebih tinggi daripada hukum, “Walaupun ada kesepakatan atau tanda tangan di atas materai, tetap harus dilihat terlebih dahulu apakah pungutan atau pembebanan biaya tersebut memiliki dasar hukum. Kesepakatan tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Dalam prinsip hukum perdata, kebebasan para pihak untuk membuat perjanjian pun tidak bersifat tanpa batas; kesepakatan yang substansinya bertentangan dengan hukum tidak otomatis memperoleh legitimasi hanya karena telah ditandatangani.

Mantan Ketua BPD Sukamulya itu meminta publik tidak gegabah memvonis sebelum ada pemeriksaan yang objektif. Istilah pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana korupsi, kata dia, memiliki konsekuensi hukum dan pembuktiannya tidak dapat diputuskan melalui opini, “Saya tidak ingin langsung menghakimi siapa pun. Dugaan harus diuji, fakta harus dibuka, dan pihak yang berwenanglah yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Tetapi apabila memang terdapat penarikan uang dari calon di luar mekanisme resmi dan tanpa dasar hukum yang jelas, tentu hal itu patut diperiksa secara serius,” ungkap Bahrul.

“Kalau benar ada uang yang diminta kepada calon, buka semuanya secara transparan. Dasar hukumnya apa, jumlahnya berapa, siapa yang menerima, masuk ke rekening mana, digunakan untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Kalau memang sesuai aturan, tunjukkan aturannya. Kalau tidak memiliki dasar yang sah, tentu harus dihentikan,” kata Bahrul.

Ia bahkan meminta agar Camat, unsur pengawasan di tingkat kecamatan, pemerintah desa sesuai kewenangannya, serta BPD yang telah terbentuk tidak menutup mata terhadap isu yang berkembang. Pemeriksaan dan klarifikasi, menurutnya, justru diperlukan untuk melindungi semua pihak (baik panitia, para calon, maupun masyarakat Desa Sukamulya). Pungkas Bahrul.

Pada akhirnya, sengketa terbesar dalam demokrasi bukan selalu soal siapa yang menang, melainkan apakah proses menuju kemenangan itu berjalan bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Rp75 juta mungkin angka, tetapi dalam ruang demokrasi desa, setiap rupiah tanpa penjelasan berpotensi menjadi pertanyaan yang panjang. Karena itu, Panitia Pilkades Sukamulya perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dasar hukum serta rincian pembiayaan apabila informasi mengenai biaya tambahan tersebut benar adanya. Keterbukaan bukan kelemahan; justru di sanalah kepercayaan publik tumbuh. Sebab Pilkades bukan panggung transaksi, melainkan mandat rakyat, dan mandat rakyat terlalu luhur untuk dibiarkan berjalan di lorong gelap tanpa transparansi.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *