SUMEDANG — Di tanah yang diselimuti kabut leluhur dan doa-doa para karuhun, Majelis Adat Sumedanglarang melalui Pupuhu, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menyampaikan sikap batin dan sikap hukumnya atas riuh polemik pemindahan Mahkota Binokasih yang kini menggema di tengah masyarakat. Bagi Majelis Adat, perkara ini bukan sekadar lalu-lalang seremoni budaya yang berhenti pada gemerlap kirab dan tepuk tangan manusia, melainkan menyangkut marwah sejarah, kehormatan peradaban, serta amanat leluhur yang diwariskan dari generasi ke generasi seperti api suci yang tak boleh padam oleh kelalaian zaman. Sebab pusaka bukan hanya logam tua yang disimpan dalam peti sunyi, melainkan ruh peradaban yang mengandung harga diri bangsa dan denyut ingatan Nusantara.
Mahkota Binokasih bukan sekadar mahkota. Ia adalah saksi bisu perjalanan tanah Sunda, penanda kedaulatan yang dahulu dijunjung para karuhun dengan darah, kebijaksanaan, dan sumpah kehormatan. Maka ketika mahkota itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, sebagaimana informasi yang diterima dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang, segala tindakan terhadapnya wajib tunduk pada hukum negara yang hidup sebagai pagar penjaga warisan bangsa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya berdiri bukan sebagai teks mati, melainkan sebagai janji negara untuk menjaga sejarah agar tidak tercerabut dari akarnya oleh kepentingan sesaat.
Dalam Pasal 85 Undang-Undang tersebut ditegaskan bahwa setiap pemindahan benda cagar budaya wajib memperoleh izin kepala daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, disertai kajian ilmiah, berita acara resmi, jaminan keamanan, hingga perlindungan asuransi. Hukum tidak mengenal lorong gelap bagi warisan sejarah. Bila yang dipindahkan adalah Mahkota Binokasih asli, maka seluruh ketentuan itu berlaku penuh seperti titah yang tak boleh diingkari. Namun bila yang dipindahkan hanyalah replika, maka transparansi tetap menjadi kewajiban moral dan hukum, sebab nama “Mahkota Binokasih” tetap membawa kehormatan sejarah yang tak dapat dipermainkan oleh tafsir yang berubah-ubah.
Majelis Adat Sumedanglarang memandang perbedaan pernyataan mengenai apakah yang dipindahkan itu asli atau replika bukanlah riak kecil yang dapat diredam dengan kata-kata lisan semata. Sebab sejarah bukan panggung sandiwara yang dapat ditutup dengan tirai narasi. Rakyat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran secara utuh, karena setiap status membawa konsekuensi hukum, etik, dan tanggung jawab pengelolaan budaya yang berbeda. Ketika nama Mahkota Binokasih dihadirkan di ruang publik, maka negara, lembaga adat, dan seluruh pihak yang terlibat berkewajiban menjaga kepercayaan rakyat sebagaimana menjaga nyala obor di tengah badai malam.
Atas dasar itu, Majelis Adat Sumedanglarang meminta keterbukaan informasi publik dengan membuka seluruh dokumen prosedural yang telah ditempuh, mulai dari izin pemindahan, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, berita acara, kajian teknis, hingga dokumen pengamanan yang berkaitan dengan Mahkota Binokasih. Permintaan ini berdiri di atas amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 85 Undang-Undang Cagar Budaya, dengan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan. Karena tanpa dokumen, klarifikasi hanyalah gema yang mudah hilang diterpa angin; tanpa transparansi, adat kehilangan pijakan, dan kepercayaan rakyat perlahan runtuh seperti batu tua yang digerus waktu.
Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menegaskan bahwa langkah ini bukanlah upaya konfrontasi, melainkan pelaksanaan hak publik yang dijamin konstitusi, “Ketika hukum diabaikan, adat kehilangan tiangnya. Ketika adat diabaikan, hukum kehilangan jiwanya. Maka transparansi bukan ancaman bagi budaya, melainkan jalan untuk menjaga kehormatan pusaka dan kepercayaan rakyat,” tegasnya dalam pernyataan resmi Majelis Adat Sumedanglarang pada, Jum’at (15/5/2026), dengan nada yang menyerupai pesan para karuhun yang menolak sejarah diperlakukan tanpa kehati-hatian.
Majelis Adat juga menyoroti adanya pernyataan mengenai upaya perbaikan elemen Mahkota Binokasih yang disebut terlepas akibat usia penyimpanan selama puluhan tahun. Dalam pandangan Majelis Adat, setiap sentuhan terhadap benda pusaka bukan sekadar tindakan teknis, melainkan peristiwa sejarah yang wajib dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum. Sebab pusaka leluhur tidak boleh disentuh sembarangan oleh kehendak manusia tanpa rekomendasi resmi Tim Ahli Cagar Budaya. Setiap helai benang yang diperbaiki, setiap unsur yang dipulihkan, harus melalui jalan konservasi yang benar agar nilai autentik yang diwariskan leluhur tidak luruh bersama kelalaian generasi hari ini.
Lebih jauh, peristiwa ini dianggap menjadi cermin rapuhnya perlindungan terhadap cagar budaya yang masih berstatus tingkat kabupaten, karena terlalu mudah dipengaruhi tafsir kekuasaan dan kepentingan yang datang silih berganti. Oleh sebab itu, Majelis Adat Sumedanglarang mendesak Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia untuk segera memulai proses penetapan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional sesuai amanat Pasal 6 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Sebab Mahkota Binokasih bukan milik panitia, bukan milik pejabat, dan bukan pula milik satu golongan. Ia adalah milik sejarah Nusantara. Dan sejarah tidak dirawat oleh gegap gempita seremoni semata, melainkan oleh dokumen yang jujur, prosedur yang lurus, serta pertanggungjawaban di hadapan rakyat, leluhur, dan Tuhan Yang Maha Kuasa.
(CP/red)






