Ketua LBH-IPK, Ata Suryadi, S.H., M.H: Penegakan Hukum Diuji — KPK Harus Bongkar Gratifikasi di Kabupaten Bekasi Sampai ke Akar

BEKASI — Riuh rendah ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dalam beberapa pekan terakhir tak sekadar memeriksa perkara, ia menelanjangi wajah gelap tata kelola kekuasaan daerah. Persidangan kasus dugaan suap (gratifikasi-red) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berubah menjadi cermin retak yang memantulkan praktik-praktik yang selama ini hanya beredar dalam bisik-bisik publik.

Pada persidangan Rabu (8/4/2026) minggu lalu, pengakuan HL menjadi titik ledak. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan menerima uang Rp2,94 miliar dari Sarjan. Pengakuan ini bukan sekadar kalimat di ruang sidang, melainkan fragmen penting yang memperkuat konstruksi perkara dugaan suap yang tengah diadili.

Dalam perspektif hukum, pengakuan tersebut memiliki bobot signifikan, terlebih jika ditopang alat bukti lain seperti aliran dana, komunikasi antar pihak, dan dokumen pengadaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perbuatan menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan berpotensi dikualifikasikan sebagai suap atau gratifikasi yang dilarang keras.

Namun, perkara ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia berada dalam orbit kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-red), yang secara normatif memiliki mandat menelusuri setiap fakta persidangan sebagai pintu masuk pengembangan perkara. Di titik inilah publik mulai menaruh harap sekaligus curiga: akankah hukum bergerak lurus menembus semua lapisan, atau berhenti di batas yang tak kasat mata?

Secara investigatif, pola kasus seperti ini jarang bersifat tunggal. Pemberi suap hampir selalu lebih dari satu, terutama dalam proyek infrastruktur bernilai besar seperti jalan, drainase, dan pembangunan fisik. Maka, pengakuan satu pihak sering kali hanyalah ujung dari jaringan yang lebih luas, sebuah simpul awal dari benang kusut yang belum sepenuhnya terurai.

Lebih dalam lagi, posisi kepala dinas bukanlah titik akhir dalam struktur birokrasi. Ia terhubung dalam rantai komando kebijakan. Penyidik lazimnya akan menelusuri apakah aliran dana tersebut berhenti pada individu atau mengalir ke atas. Jika terbukti, maka konstruksi hukum dapat berkembang melalui Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, bahkan merambah ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tak kalah penting, peran aktor teknis seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia lelang, hingga perantara atau broker proyek menjadi titik rawan yang kerap luput dari sorotan awal. Dalam banyak perkara korupsi, justru di tangan merekalah mekanisme pengaturan pemenang proyek dan distribusi fee dijalankan secara senyap namun sistematis.

Praktisi Hukum sekaligus Ketua LBH Intan Penegak Hukum (LBH-IPK) H. Ata Suryadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa fakta persidangan harus dibaca secara utuh dan proporsional, “Pengakuan di persidangan adalah pintu masuk yang sangat penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya dasar. Aparat penegak hukum wajib menguji dengan alat bukti lain agar penanganan perkara tetap objektif dan sesuai asas due process of law,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, sembari mendorong transparansi agar tidak muncul persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum. Pungkas H. Ata Suryadi.

Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar tentang angka miliaran rupiah. Ia adalah soal integritas sistem dan keberanian negara menegakkan hukum tanpa kompromi. Jika praktik ini terbukti sistemik, maka yang runtuh bukan hanya bangunan proyek, melainkan kepercayaan publik itu sendiri. Dan ketika kepercayaan runtuh, yang tersisa hanyalah pertanyaan sunyi: masihkah hukum berdiri tegak, atau telah lama bertekuk lutut di hadapan kekuasaan?
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *