Jakarta – Konsorsium Nasional Transparansi Anggaran (KANTA) menggelar Aksi Jilid II dengan mendatangi Gedung Kejaksaan Agung RI dan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) pada Senin (15/6/26). Aksi ini adalah bentuk desakan keras dan tegas agar penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan serta membongkar habis jaringan dugaan korupsi yang menjerat lembaga tersebut.
Mengusung slogan “TUTUP MBG, INI LADANG KORUPSI PEJABAT”. KANTA menegaskan bahwa perkara ini tidak mungkin terjadi secara sendirian. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BGN secara resmi telah mengajukan
Justice Collaborator (JC) kepada Kejagung dan menyerahkan secara resmi daftar 26 nama pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di BGN. Jika nama-nama tersebut disampaikan ke Kejagung maka ini bukan sekadar dugaan semata melainkan bukti awal yang wajib ditindaklanjuti tanpa tutup mulut.
“Kami sudah dua kali datang ke Kejagung. Jangan hanya memeriksa dan menjatuhkan sanksi pada aktor lapangan saja. Panggil, periksa, dan usut tuntas 26 orang yang disebutkan eks Wakil BGN Sony Sonjaya. Siapa pun yang terlibat mau pejabat aktif, mantan pejabat, pengusaha, atau pihak yang menikmati hasil korupsi maka wajib dimintai pertanggungjawaban setebal-tebalnya di hadapan hukum,” tegas Ismail Marcos, Koordinator Lapangan Aksi.

KANTA juga menuntut Presiden Prabowo Subianto segera menghentikan secara total Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, program ini hanyalah kedok untuk melancarkan penjarahan anggaran negara oleh kalangan eksekutif, legislatif, dan pejabat yang berkepentingan.
“Kami tidak butuh program yang dijadikan sarana mengeruk uang rakyat. Rakyat butuh pendidikan dan kesehatan yang benar-benar gratis, layak, dan terjamin, bukan makanan bergizi yang dananya dikorupsi habis-habisan. Tutup sekarang juga,” tegas Ismail.
Selain itu, KANTA mendesak Kejagung segera memanggil dan memeriksa secara mendalam Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN Dohardo Pakpahan terkait dua proyek yang sangat mencurigakan, yakni:
1. Pengadaan jasa sertifikasi halal senilai Rp141,79 miliar diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah, paket pekerjaan dipecah untuk menghindari aturan, terjadi praktik pinjam bendera, penggelembungan harga, dan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp49,5 miliar.
2.Pengadaan printer seharga Rp12 juta per unit, harga yang sangat melampaui kewajaran dan jelas merupakan bentuk penggelapan anggaran.
Desakan KANTA tidak sampai di situ, mereka juga mendesak Kejagung RI untuk memanggil dan memeriksa PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI), dalam pelaksanaan proyek pengadaan jasa sertifikasi halal di lingkungan BGN, termasuk mengusut dugaan penggunaan status atau kewenangan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga KANTA mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengadaan jasa sertifikasi halal dan pengadaan printer di lingkungan BGN guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan setengah hati. Jangan ada yang dilindungi, jangan ada yang kebal hukum, dan jangan di biarkan perkara ini berakhir dengan jalan damai atau dibungkam. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terang dan tanpa rahasia,” sambung Ismail.
Di tempat terpisah, Badi Farman selaku Penanggung Jawab Aksi Jika tuntutan kami tidak dijawab dengan serius dan nyata, Aksi Jilid III akan segera kami laksanakan. Kami akan mendatangi langsung Kantor BGN dengan membawa massa yang jauh lebih besar dan terorganisir. Sebelumnya, kami telah menyiapkan pemberitahuan resmi dan akan menyampaikannya ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa MBG adalah ladang korupsi pejabat, dan kami tidak akan berhenti berjuang sampai program ini dibubarkan dan semua pelakunya diadili seberat-beratnya,” Ungkap Badi Farman saat di hubungi Via Whatsapp.
Adapun organisasi yang tergabung dalam Konsorsium Nasional Transparansi Anggaran (KANTA), yakni:
1. Pengurus Besar Lembaga Studi Demokrasi Dan Advokasi Masyarakat Indonesia (PB LESDAMI)
2. Front Pemuda Nasional Indonesia (F-PNI)
3. Gerakan Mahasiswa Pembaharu Indonesia (GAMPI)
4. Front Aktivis Kebebasan (FAK)






