Jazuli Usulkan Penguatan RUU Satu Data Indonesia, Tekankan Integrasi SPBE dan Perlindungan Data Pribadi

JAKARTA –  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengusulkan sejumlah penguatan substansi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Usulan itu disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU SDI yang membahas Bab VII mengenai interoperabilitas data di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Jazuli menekankan pentingnya integrasi Sistem Data Indonesia dengan ekosistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar sinkronisasi data antarinstansi pemerintah dapat berjalan lebih optimal dan efisien.

Bacaan Lainnya

Menurut Jazuli, Pasal 51 ayat (1) perlu diperkuat dengan tambahan frasa yang menegaskan bahwa integrasi data dalam SDI harus terhubung dengan sistem SPBE.

“Integrasi data dalam SDI dilaksanakan melalui interoperabilitas data yang terintegrasi dengan ekosistem sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujar Jazuli dalam rapat Panja RUU SDI di Gedung Nusantara I DPR RI.

Politisi Fraksi PKS itu juga mengusulkan agar interoperabilitas data diselenggarakan menggunakan data yang mutakhir atau real time. Menurutnya, keberadaan data terbaru sangat penting untuk menjaga relevansi dan akurasi pertukaran data antarlembaga pemerintahan.

Ia menambahkan bahwa interoperabilitas data harus berjalan secara aman, terstandar, terkontrol, dan berbasis pembaruan data terkini sehingga mampu mendukung tata kelola pemerintahan modern yang efektif dan responsif.

Selain itu, Jazuli menilai kewenangan pengelolaan data di masing-masing instansi tidak boleh menjadi hambatan dalam implementasi berbagi pakai data (data sharing) antarinstansi pemerintah. Karena itu, ia mengusulkan penambahan klausul yang menegaskan bahwa pengelolaan data oleh tiap instansi harus tetap mendukung kewajiban berbagi data nasional.

“Tanpa mengubah kewenangan pengelolaan data masing-masing instansi, sepanjang tidak menghambat kewajiban berbagi pakai data atau data sharing,” katanya.

Lebih jauh, Jazuli menilai interoperabilitas data tidak hanya berfungsi untuk mendukung kebijakan publik, pelayanan publik, dan perencanaan pembangunan, tetapi juga penting dalam mendukung pemantauan serta evaluasi kinerja pemerintahan.

Ia mengusulkan agar fungsi tersebut dimasukkan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 51 ayat (3) RUU SDI.

“Interoperabilitas data diselenggarakan untuk mendukung integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data bagi perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pemerintahan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Jazuli turut menyoroti aspek keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam sistem interoperabilitas nasional. Ia mengusulkan agar setiap pertukaran data elektronik memiliki rekam jejak (audit trail) yang jelas guna meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan penggunaan data.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar perlindungan data pribadi dicantumkan secara eksplisit dalam ketentuan RUU Satu Data Indonesia.

“Data pribadi harus tetap diperhatikan,” tegas Jazuli.

Diketahui, Bab VII dalam draf RUU Satu Data Indonesia mengatur mengenai interoperabilitas data, termasuk integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data antarinstansi guna mendukung kebijakan publik, pembangunan nasional, serta pelayanan kepada masyarakat.

Pembahasan RUU SDI dinilai menjadi langkah strategis DPR RI dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan sekaligus membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi, aman, dan akuntabel di era digital.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *