JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian menyampaikan kebijakan evaluasi program studi (prodi) di perguruan tinggi harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berbasis kajian akademik yang kuat. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang tengah mempertimbangkan evaluasi hingga kemungkinan penutupan sejumlah prodi.
Menurut Hetifah, peningkatan relevansi pendidikan tinggi terhadap kebutuhan industri memang penting, namun tidak boleh menggeser peran fundamental perguruan tinggi. Ia mengingatkan bahwa kampus tidak semata-mata berfungsi sebagai pemasok tenaga kerja, melainkan juga sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta pembentukan daya kritis masyarakat.
“Setiap kebijakan terkait program studi harus berpijak pada kajian yang komprehensif, bukan sekadar merespons tren jangka pendek. Perguruan tinggi memiliki mandat yang jauh lebih luas dalam membangun peradaban bangsa,” ujar Hetifah kepada wartawan, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut, politisi dari Partai Golkar ini menilai pendekatan transformasi jauh lebih tepat dibandingkan penutupan massal prodi. Ia menjelaskan bahwa program studi yang dianggap kurang relevan seharusnya tidak langsung dihapus, melainkan direvitalisasi melalui berbagai langkah strategis.
Upaya tersebut, kata Hetifah, dapat dilakukan dengan memperbarui kurikulum agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, mengembangkan pendekatan interdisipliner, serta memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi dengan potensi daerah dan kekayaan budaya lokal. Dengan cara ini, prodi tetap dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan nasional tanpa kehilangan identitas akademiknya.
Ia juga mengingatkan bahwa orientasi efisiensi yang berlebihan dalam pengelolaan pendidikan tinggi berpotensi menimbulkan dampak negatif. Jika tidak dikelola dengan bijak, hal tersebut dapat menyempitkan ekosistem keilmuan dan melemahkan peran strategis perguruan tinggi sebagai pusat inovasi dan peradaban.
Untuk itu, Hetifah mendorong agar proses evaluasi program studi dilakukan secara berkala, terbuka, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Keterlibatan akademisi, pelaku industri, hingga asosiasi profesi dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan perkembangan masyarakat secara luas.
Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan bagi civitas akademika dalam setiap kebijakan perubahan. “Jika penyesuaian harus dilakukan, maka wajib disertai masa transisi yang adil, serta perlindungan penuh bagi mahasiswa dan dosen,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa reformasi pendidikan tinggi tidak cukup hanya berorientasi pada efisiensi dan kebutuhan pasar kerja semata. Lebih dari itu, diperlukan keseimbangan antara relevansi ekonomi dan misi intelektual perguruan tinggi dalam menjaga keberlanjutan ilmu pengetahuan dan kebudayaan bangsa.






