Menagih Taji Bank Tanah: Antara Karpet Merah Investasi dan Janji Manis Reforma Agraria

​JAKARTA – Di atas kertas, konsep Bank Tanah terdengar seperti jawaban atas mimpi buruk tata ruang Indonesia: sebuah lembaga yang mengumpulkan, mengelola, dan membagikan tanah demi keadilan sosial. Namun di lapangan, mengurai urusan tanah sering kali seperti mengurai benang kusut yang membakar konflik.

​Menyadari besarnya pertaruhan ini, Komisi II DPR RI langsung tancap gas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Senin (18/5/2026). Di bawah kepemimpinan Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda, parlemen mencecar Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah. Intinya satu: sejauh mana lembaga ini benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan sekadar menjadi makelar tanah bagi korporasi raksasa?

Bacaan Lainnya

Membalik Polarisasi: Sifat Ganda Badan Bank Tanah

​Badan Bank Tanah memikul beban ganda yang paradoks. Di satu sisi, mereka harus menyediakan lahan untuk pembangunan infrastruktur dan investasi. Di sisi lain, mereka diwajibkan mendukung program Reforma Agraria—sebuah program yang rohnya adalah membagikan tanah kepada rakyat kecil dan petani gurem.

​Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengingatkan bahwa kompas moral Badan Bank Tanah tidak boleh bergeser.

​”Kami ingin memastikan bahwa tanah yang dikelola Badan Bank Tanah benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, reforma agraria, pembangunan, dan pemerataan ekonomi,” tegas Zulfikar.

​Kekhawatiran parlemen bukan tanpa alasan. Tanpa pengawasan ketat, fungsi bank tanah rentan melenceng hanya fokus pada wilayah komersial yang menghasilkan profit besar, sementara alokasi untuk redistribusi lahan bagi rakyat terlupakan di laci meja birokrasi.

Tiga Pekerjaan Rumah Besar Hasil RDP Komisi II DPR RI

​Rapat yang dihadiri oleh Plh. Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo dan Dirjen Penataan Agraria ATR/BPN Embun Sari ini menghasilkan beberapa poin desakan krusial:

1. Status Lahan Harus Clean and Clear

​Parlemen meminta jaminan bahwa tanah yang masuk dalam kantong digital maupun fisik Bank Tanah tidak sedang berada dalam sengketa. Akurasi status hukum dan luasan lahan mutlak diperlukan agar negara tidak mendistribusikan “masalah” baru kepada masyarakat atau investor.

​2. Mengaktifkan “Panglima” di Daerah

​Selama ini, pelaksanaan Reforma Agraria kerap mandek karena ego sektoral di tingkat lokal. Oleh karena itu, DPR mendesak Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan peran Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Mereka adalah ujung tombak yang tahu persis subjek dan objek tanah di wilayahnya.

3. Sinergi Tiga Jantung Reforma Agraria

​Percepatan program ini mustahil terjadi tanpa adanya integrasi vertikal dan horizontal antara:

1. ​Kementerian ATR/BPN (sebagai regulator)

​2. Badan Bank Tanah (sebagai pengelola suplai lahan)

​3. Pemerintah Daerah (sebagai eksekutor lapangan)

Diuji Waktu: Tenggat Tujuh Hari

​Komisi II DPR RI tampaknya enggan RDP ini hanya menjadi panggung retorika tanpa aksi nyata. Sebagai bentuk keseriusan, mereka memberikan tenggat waktu yang ketat bagi Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah.

​Dalam kurun waktu tujuh hari setelah rapat, kedua lembaga tersebut wajib menyerahkan jawaban tertulis yang komprehensif atas seluruh kritik, pertanyaan, dan catatan yang dilayangkan oleh anggota parlemen.

​Langkah ini menjadi penanda penting: di tengah laju pembangunan yang membutuhkan lahan masif, pengawasan terhadap Bank Tanah harus diperketat agar instrumen ini tidak menjelma menjadi ancaman baru bagi kedaulatan tanah rakyat, melainkan menjadi jembatan menuju pemerataan ekonomi yang hakiki.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *