Dua Minggu Berlalu, 100 Hari Penentu: Jangan Biarkan Reformasi Polri Kembali Senyap

Pada Selasa 5 Mei 2026 di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Dalam pertemuan lebih dari tiga jam tersebut Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyerahkan 10 buku laporan berisi 6 rekomendasi kebijakan reformasi yang dirumuskan selama lebih dari 3 bulan, termasuk usulan perubahan 8 Perpol dan 24 Perkap yang ditargetkan selesai 2029. Apakah rekomendasinya kali ini benar-benar akan dieksekusi?

Saat ini kita sedang memasuki babak baru dengan pekerjaan yang sungguh sangat besar dan sepanjang lebih dari 2 dekade, reformasi Polri selalu berputar dalam siklus yang sama: krisis, rekomendasi, komitmen, lalu senyap.

Bacaan Lainnya

Untuk memahami mengapa momentum kali ini berbeda dan sekaligus begitu rapuh, kita perlu kembali ke sumbernya. Semua berawal dari serangkaian peristiwa di akhir Agustus 2025: video amatir pengemudi ojek daring tewas dilindas rantis brimob meledak di media sosial, unjuk rasa berujung kerusuhan meluas ke 20 kota, 3.337 orang ditangkap, 1.042 orang luka-luka dan 11 orang meninggal dunia.

Kamtibmas kala itu terganggu, masyarakat minta Kapolri mundur, reformasi di tubuh Polri kembali digaungkan. Dari uraian singkat tersebut, terlihat bahwa skala kerawanannya sangat tinggi. Ini aspek pertama yang membedakan momentum kali ini dengan yang terjadi sebelumnya.

Perbedaan kedua, terletak pada respon dua pucuk pimpinan tertinggi lembaga negara: Kapolri dan Presiden. Saat itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung minta maaf kemudian membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri.

Presiden Prabowo Subianto membatalkan perjalanan kenegaraannya ke Tiongkok kemudian membentuk KPRP. KPRP langsung bekerja cepat, menyerap aspirasi dari lebih dari 100 kelompok yang terdiri dari lembaga negara, masyarakat sipil, LSM, akademisi, hingga internal Polri; verbatimnya dikatakan mencapai 3.000 halaman. Kecepatan kerja KPRP inilah persis bagian yang secara lugas harus diberikan apresiasi setinggi-tingginya.

Dalam ilmu politik, dikenal kingdon’s model, sebuah konsep yang bercerita tentang terbukanya jendela perubahan saat kondisi politik, tekanan publik dan kemauan institusional bertemu dalam satu momentum besar. Jendela ini tidak selamanya terbuka; ia akan perlahan tertutup seiring bergesernya prioritas politik, memudarnya tekanan publik, dan menguatnya kendala institusional.

Dari perspektif kingdon’s model-lah, pendekatan momentum rapuh ini secara terang benderang bisa terlihat. Saat ini, kamtibmas sebagai instrument stabilitas politik, telah terkendali. Tekanan publik sudah mereda. Babak baru “mengeksekusi rekomendasi” dengan sendirinya akan bertemu dengan kendala-kendala institusional. Saat ini, kita menghadapi bahaya yang paling halus: bahaya “cukup”, bahaya “nanti saja”, bahaya bahwa semua sudah akan baik-baik saja.

Menguatnya kendala insitusional, akan sangat terasa terutama ketika kita mengeksekusi tiga hal; dan ketiganya juga yang paling menentukan bagi reformasi polri yang nyata.

Pertama, penguatan Kompolnas yang menyentuh saraf paling sensitif: diisi oleh pihak independen non-ex-officio dan memiliki kewenangan yang mengikat. Penguatan ini memerlukan revisi UU yang artinya bola panas proses legislasi termasuk terbukanya ruang negosiasi utamanya ada di tangan Pemerintah dan DPR.

Kedua, pembatasan jabatan personnel Polri aktif di luar institusi, yang gejala kendala institusionalnya sudah terbaca dari respon Kapolri sendiri: “kami segera akan rapatkan dengan Menko Hukum”. Tanpa tenggat waktu yang jelas dan tanpa keberadaan tekanan publik yang memadai, rapat ke rapat bisa terjadi berlarut larut.

Ketiga, perubahan kultur, yang tidak bisa dikodifikasi dalam rekomendasi kebijakan secara terperinci. Perubahan kultur hanya dapat terjadi jika Polri konsisten menegakkan standar yang tidak kenal tebang pilih, dari atas ke bawah, dari hari ke hari, selama bertahun-tahun.

Babak permulaan pasca penyerahan rekomendasi sudah memberi gambaran awal. Polri memutasi 108 perwira tinggi dan menengah pada 7 Mei 2026, termasuk mengisi jabatan Kalemdiklat, sebuah posisi strategis bagi agenda reformasi rekrutmen dan pendidikan. Wakapolri juga menggelar Rakernis Reskrim sebagai langkah tindak lanjut internal.

Namun di sisi lain, Komisi III DPR mengakui bahwa RUU Polri masih mengantri di belakang RUU Perampasan Aset dan revisi UU Advokat. Dan yang paling krusial: sudah dua minggu berlalu, Keputusan Presiden sebagai instrumen eksekutif untuk mengawal implementasi rekomendasi KPRP belum juga diterbitkan. Padahal KPRP sendiri secara eksplisit merekomendasikan perlunya Keppres tersebut. Ini adalah indikator pertama dari bahaya yang penulis peringatkan.

Untuk memastikan jendela perubahan tidak tertutup dan momentum perubahan tidak habis, dalam 100 hari kedepan ada tiga hal yang harus terjadi.

Pertama, Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden yang menginstruksikan kementerian terkait dan Kapolri untuk melaksanakan rekomendasi KPRP dengan target waktu yang spesifik per agenda reformasi.

Kedua, RUU Polri harus menjadi prioritas legislasi yang dikawal langsung dari istana. Reformasi kelembagaan yang menyentuh UU hanya akan terjadi jika ada dorongan politik dari eksekutif yang konsisten dan tidak mudah teralihkan; masuk prolegnas saja tidak cukup.

Ketiga, libatkan unsur masyarakat sipil sebagai pengawas. Setara Institute telah mengingatkan bahwa tanpa tekanan publik yang konsisten, kecenderungan mempertahankan statusquo di tubuh kepolisian akan jauh lebih dominan. Mekanisme pemantauan publik terhadap implementasi rekomendasi KPRP adalah kebutuhan, bukan opsi.

Pada terlaksananya tiga hal tersebutlah kepercayaan publik sejatinya akan perlahan tumbuh. Kepercayaan, karena langkah langkah nyata langsung dapat dilihat, diverifikasi dan dirasakan manfaatnya. Kepercayaan yang batu pijak pertamanya diletakkan di meja Istana Merdeka. Dan momentum untuk membangun kepercayaan itu, momentum yang lahir dari darah dan air mata Agustus 2025, tidak akan menunggu selamanya.

Oleh; Siti Nur Aulia Djatnika, S.I.P., M.Si (Han), pernah menjabat sebagai Pakar Muda Tetap Dewan Ketahanan Nasional RI (2022–2024).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *