BANDUNG – Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris meminta Kementerian Keuangan tidak salah sasaran dalam memanfaatkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI). Ia menegaskan, integrasi data lintas kementerian harus dipakai untuk mengejar wajib pajak besar, bukan pedagang kaki lima.
Hal itu disampaikan Andi saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XI di Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung, Jumat (9/10/2026).
Menurut politisi PAN tersebut, UU SDI yang baru disahkan sudah memberikan mandat jelas. Seluruh kementerian dan lembaga wajib berbagi data, baik data terbuka maupun tertutup.
“Satu Data Indonesia itu sudah memberikan mandat untuk memastikan semua kementerian lembaga membagi data. Jadi tidak menutup data,” kata Andi.
Andi menjelaskan, Komisi XI telah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak, DJKN, dan BLU di Kemenkeu untuk menyinkronkan target penerimaan pajak dengan implementasi UU SDI.
Ia mendorong agar data SDI dikoneksikan langsung dengan perizinan sektor-sektor ekonomi besar. Misalnya, data izin ekspor-impor dari Kementerian Perdagangan, izin tambang dari Kementerian ESDM, izin industri dari Kementerian Perindustrian, hingga izin perkebunan sawit skala besar.
Terkait sistem Coretax milik Kemenkeu, Andi menilai teknologi itu saja tidak cukup tanpa dukungan data lintas sektor.
“Coretax itu sebenarnya cuma teknologinya saja, sistem yang dikembangkan Kementerian Keuangan. Tapi dengan Satu Data Indonesia ini harus bisa mengintegrasikan data dengan semua kementerian terkait,” ujarnya.
Tolak Pajak untuk Kaki Lima
Andi secara tegas menolak wacana perluasan pajak ke sektor usaha mikro seperti pedagang kaki lima yang sempat muncul dalam paparan Kemenkeu.
Ia menilai pedagang kaki lima berdagang untuk bertahan hidup dan sudah membayar pajak orang pribadi. Begitu juga anak muda yang sudah berkontribusi lewat pajak konsumsi harian di kafe dan kedai kopi.
Untuk ekonomi digital, ia meminta pemerintah membidik platform raksasa seperti YouTube dan Netflix yang memiliki jutaan pengguna di Indonesia, bukan kreator kecil.
“Jangan sampai semua inovasi, inovator-inovator dipajakin,” tegasnya.
Optimisme Penerimaan Q4
Anggota Komisi XI lainnya, Fathi, menambahkan bahwa UU Satu Data krusial tidak hanya untuk pajak, tapi juga untuk ketepatan penyaluran subsidi energi.
Menanggapi realisasi pajak Jawa Barat yang belum signifikan hingga September, Fathi menilai hal itu masih wajar. Pola penerimaan pajak, baik di Jabar maupun nasional, memang baru melonjak di kuartal IV.
“Realisasi hingga kuartal III masih sesuai trajektori dan target. Kami percaya di bawah pimpinan Pak Suahasil dan teman-teman, target kerja Kementerian Keuangan bisa tercapai,” pungkas Fathi.





