DPR: Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Harus Beri Kepastian, Bukan Sekadar Ganti Status

JAKARTA – BELA RAKYAT – Rencana pemerintah mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat catatan kritis dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menegaskan, kebijakan tersebut jangan hanya berhenti pada perubahan nomenklatur kepegawaian.

Menurut Esti, momentum alih status ini harus dimanfaatkan negara untuk menjawab dua masalah utama dunia pendidikan sekaligus: memberikan kepastian karier bagi guru dan mengatasi ketimpangan sebaran guru di berbagai daerah.

Bacaan Lainnya

“Ini harus jadi instrumen strategis. Bukan cuma soal mengganti label dari PPPK ke PNS, tapi memastikan guru punya masa depan yang jelas dan anak-anak di seluruh wilayah dapat guru yang cukup,” ujar Esti, Jumat (11/9/2026).

Seperti diketahui, DPR dan Pemerintah sedang mematangkan skema alih status bagi guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu, termasuk guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guru madrasah negeri, hingga guru TK.

Soroti Anggaran PPPK Paruh Waktu

Politisi PDI Perjuangan itu menyoroti celah anggaran. Dalam pembahasan Raker bersama Kemendikdasmen, ia menemukan belum ada pos anggaran yang jelas untuk skema PPPK Paruh Waktu.

“Jangan sampai statusnya berubah jadi PPPK Paruh Waktu tapi anggarannya tidak ada. Kesejahteraan harus ikut naik,” tegasnya.

Esti mengungkap, banyak tenaga kependidikan paruh waktu yang masih digaji di bawah Rp 1 juta per bulan, padahal jam kerjanya penuh setiap hari. Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi prioritas perjuangan Komisi X.

“Kita bicara orang yang setiap hari datang ke sekolah, mengabdi, tapi penghasilannya tidak layak. Ini tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.

Minta Afirmasi untuk Guru Senior

Isu lain yang disoroti adalah nasib guru senior. Esti khawatir persyaratan usia dalam seleksi alih status justru merugikan mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi.

Ia meminta pemerintah membangun mekanisme afirmasi yang objektif. Masa pengabdian, rekam kinerja, sertifikasi, dan penugasan di daerah 3T atau daerah yang kekurangan guru harus menjadi nilai tambah, bukan penghambat.

“Jangan guru senior yang sudah lama menunggu malah jadi korban karena usianya bertambah akibat kebijakan yang berubah-ubah. Pengabdiannya harus diakui, bukan dihapus seolah mereka baru masuk kelas,” kata Legislator Dapil DIY tersebut.

Afirmasi, lanjut Esti, bukan berarti menurunkan standar kompetensi, melainkan bentuk pengakuan negara atas dedikasi yang telah terbukti.

Tuntut Peta Jalan yang Jelas

Esti juga mendesak pemerintah tidak membiarkan guru dalam ketidakpastian informasi. Sebelum seleksi dibuka, harus ada peta jalan nasional yang transparan.

Peta jalan itu harus memuat: siapa sasaran prioritas, prinsip afirmasi, kebutuhan formasi riil, jaminan perlindungan selama transisi, pola penempatan untuk pemerataan, serta solusi bagi guru PPPK yang tidak masuk kuota PNS agar tetap mendapat kepastian karier dan jaminan hari tua.

“Pemerintah harus jujur, tidak semua PPPK otomatis jadi PNS. Tapi kejujuran itu harus datang dengan solusi. Jangan ada yang kehilangan pekerjaan, turun gaji, atau masa kerjanya dihitung dari nol,” tegasnya.

Ia menutup dengan peringatan agar tata kelola guru tidak mengulang kesalahan lama: merekrut tanpa peta kebutuhan, membiarkan guru honorer menumpuk dalam ketidakpastian, lalu menyelesaikan secara parsial.

“Tujuan akhirnya bukan menyeragamkan status. Tujuannya adalah setiap guru punya kepastian hidup yang layak, dan setiap anak Indonesia di mana pun sekolahnya mendapat guru yang bermutu,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *