Dave Laksono: Perpres 111/2025 Penting untuk Jaga Kedaulatan, DPR Siap Perkuat Payung Hukum Jika Diperlukan

JAKARTA: BELA RAKYAT – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 menjadi sorotan publik setelah secara tegas memasukkan berbagai ancaman nonmiliter, termasuk penyebaran budaya LGBTQ di media sosial, ke dalam daftar tantangan yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan DPR memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Menurutnya, Perpres itu merupakan hasil kajian yang matang dan disusun sebagai bagian dari strategi besar mempertahankan kedaulatan bangsa di tengah perubahan ancaman global.

Bacaan Lainnya

Menurut Dave, konsep pertahanan negara saat ini tidak lagi semata-mata berbicara mengenai ancaman perang atau agresi militer, tetapi juga mencakup berbagai bentuk ancaman yang berkembang melalui ruang digital, ideologi, ekonomi, hingga sosial budaya.

Ancaman Nonmiliter Dinilai Kian Kompleks

Dalam perkembangan teknologi informasi, ruang digital telah menjadi arena baru yang tidak hanya menghadirkan peluang, tetapi juga risiko besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perpres 111/2025 memandang ancaman nonmiliter sebagai tantangan nyata yang memerlukan perhatian seluruh elemen negara. Di dalam lampirannya disebutkan sejumlah persoalan strategis, seperti penyebaran paham radikalisme, terorisme, judi daring, pinjaman online ilegal, penyalahgunaan narkotika, hingga penyebaran budaya LGBTQ melalui media sosial.

Dave menilai pemerintah memiliki dasar kuat dalam menetapkan kebijakan tersebut.

“Presiden tentu melalui pertimbangan, masukan, dan juga kajian-kajian yang didapatkan, sehingga membuat sebuah keputusan yang sangat penting itu sudah sangat beralasan. Jadi, tentunya kita di Komisi I, khususnya di DPR RI, mendukung kebijakan Beliau. Kita yakin bahwa hal ini sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan berbangsa dan bernegara ke depannya,” ujar Dave.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjaga ideologi Pancasila, keutuhan NKRI, serta nilai-nilai budaya bangsa dari berbagai pengaruh yang dinilai berpotensi mengganggu kohesi sosial.

Demokrasi Tetap Dijaga, Namun Ada Batasannya

Dave menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Namun, kebebasan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.

Ia mengingatkan bahwa media sosial harus digunakan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun perpecahan di tengah masyarakat.

“Salah satu dampak atau hasil yang kita dapatkan dari demokrasi adalah kebebasan berekspresi. Kita bisa menyatakan pendapat, menyatakan kebijakan. Tapi tentunya ini harus ada aturan dan harus ada batasan-batasan untuk menjaga kearifan budaya lokal, tata krama, dan juga kohesivitas Indonesia,” tegasnya.

Menurut Dave, keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan nasional menjadi tantangan besar yang harus dijaga pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.

DPR Siap Evaluasi Aturan

Komisi I DPR RI, kata Dave, akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi Perpres tersebut.

Evaluasi akan dilakukan secara berkala guna melihat efektivitas aturan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman nonmiliter yang terus berkembang.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kebutuhan penguatan regulasi, DPR siap membahas revisi maupun menyusun undang-undang baru.

“Tentu aturan-aturan tersebut harus dibuat dengan mengadopsi berbagai macam hal. Apakah aturan saat ini cukup atau tidak, itu kita lihat perkembangannya sejauh mana. Bilamana perlu ada revisi ataupun pembuatan undang-undang baru, DPR tentu siap untuk membahas hal tersebut,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPR membuka ruang terhadap penyempurnaan regulasi sesuai dinamika yang berkembang di masyarakat dan lingkungan strategis global.

Pertahanan Modern Tak Lagi Hanya Soal Senjata

Sejumlah pengamat pertahanan menilai pendekatan yang digunakan dalam Perpres 111/2025 sejalan dengan konsep pertahanan semesta, di mana ancaman terhadap negara tidak lagi hanya berbentuk invasi militer.

Kemajuan teknologi informasi, perang siber, penyebaran disinformasi, infiltrasi ideologi, hingga kejahatan transnasional kini menjadi bagian dari spektrum ancaman yang harus diantisipasi negara.

Karena itu, kebijakan pertahanan nasional tidak hanya melibatkan TNI, tetapi juga kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, pelaku industri digital, hingga masyarakat.

Menunggu Implementasi di Lapangan

Meski telah mendapat dukungan dari Komisi I DPR RI, implementasi Perpres 111/2025 diperkirakan akan menjadi perhatian publik.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, sinkronisasi dengan berbagai regulasi sektoral, serta penyusunan aturan turunan akan menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas kebijakan tersebut.

Komisi I DPR RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan Perpres tetap berjalan sesuai konstitusi, menghormati hak warga negara, sekaligus mampu menjaga kedaulatan dan ketahanan nasional menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *