Sarinah Jakarta Selatan: Refleksi Hari Kartini 2026, Kemajuan Hukum Bukan Jaminan Keadilan

Jakarta, 21 April 2026 – Peringatan Hari Kartini tahun ini diwarnai dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang bersejarah. Namun, di tengah gegap gempita seremoni kebaya dan bunga, Pergerakan Sarinah Jakarta Selatan mengingatkan bahwa perjuangan R.A. Kartini tidak hanya berhenti di ritual tahunan. Peringatan hari Kartini merupakan gerakan perempuan untuk menggapai cita-cita kesetaraan sosial yang belum tuntas.

Kami mencatat, kemajuan di atas kertas tidak selalu berbanding lurus dengan rasa aman yang dirasakan perempuan di rumah mereka sendiri, di jalanan, maupun di ruang-ruang digital. Ada jurang menganga antara teks hukum yang progresif dan realitas ketidakadilan yang masih menghimpit.

Fakta Lapangan yang Tak Bisa Diabaikan

Angka tidak pernah berbohong. Catatan tahunan Komnas Perempuan sepanjang 2025 menunjukkan lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan ke angka 376.529 kasus, naik lebih dari 14 persen dibanding tahun sebelumnya. Yang paling mengkhawatirkan, hampir 90 persen dari tragedi itu terjadi di ranah personal dan domestik. Ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru berubah menjadi ladang teror bagi banyak perempuan.

Fenomena ini kian kompleks dengan meluasnya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Laporan SAFEnet mencatat rata-rata lebih dari enam aduan kasus KBGO setiap harinya, dengan korban didominasi perempuan yang terpapar ancaman penyebaran konten intim dan pelecehan daring. Ini membuktikan bahwa ekspansi teknologi belum dibarengi dengan perluasan ruang aman.

Di sektor ekonomi, ketimpangan masih terlihat jelas. Data ketenagakerjaan per Agustus 2025 menunjukkan tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan yang terseok di kisaran 56 persen, berbanding jauh dengan laki-laki yang menembus 84 persen. Perempuan masih terpinggirkan di sektor informal dengan upah yang tak setara. Sementara itu, di sektor kesehatan, Kita masih menghadapi kenyataan pahit mengenai Angka Kematian Ibu (AKI). Saat ini, rasio kematian berada di angka 183 per 100.000 kelahiran hidup. Secara sederhana, ini berarti setiap satu jam, masih ada ibu di Indonesia yang nyawanya hilang saat berjuang melahirkan kehidupan baru.

Jerat Mitos Kecantikan dan Logika Pasar

Realitas pahit ini tidak lahir dari imajinasi semu. Ada mesin industri yang terus-menerus bekerja untuk memastikan perempuan merasa tidak pernah sempurna. Dalam kerangka berpikir Naomi Wolf, “mitos kecantikan” adalah senjata kapitalisme yang paling halus namun mematikan. Industri kecantikan hidup dari satu prinsip sederhana: ketidakpuasan abadi. Perempuan digiring untuk percaya bahwa nilai diri mereka ditentukan oleh standar visual yang mustahil (putih, langsing, tanpa cela). Ini adalah bentuk penjajahan modern. Energi intelektual dan sumber daya finansial perempuan habis dikonsumsi untuk mengejar bayang-bayang ciptaan korporasi, sehingga daya kritis mereka untuk melawan ketimpangan struktural menjadi tumpul.

UU PPRT: Antara Harapan dan Kewaspadaan

Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan momentum Kartini ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Untuk pertama kalinya, pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan miskin mendapatkan payung hukum yang mengakui mereka sebagai pekerja, bukan sekadar “pembantu”.

Namun, Pergerakan Sarinah mengingatkan semua pihak agar tidak cepat berpuas diri. Pengalaman implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi pelajaran berharga: memiliki undang-undang adalah satu hal, menegakkannya di lapangan adalah perkara lain yang jauh lebih rumit. Jika aturan turunan UU PPRT lambat diterbitkan, jika pengawasan lemah, dan jika akses terhadap jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan masih dipersulit, maka UU ini hanya akan menjadi macan kertas yang tak mampu melindungi siapapun.

Risalah Kedaulatan: Mandat Perjuangan Kartini Modern

Momentum ini tidak berakhir hanya dengan unggahan foto di media sosial. Ada kerja-kerja serius yang harus segera dilakukan:

1. Kepada Negara: Segerakan formalisasi aturan turunan UU TPKS dan UU PPRT. Kami mendorong reorientasi alokasi sumber daya secara konkret untuk penguatan infrastruktur perlindungan perempuan. Hal ini mencakup ketersediaan Rumah Aman yang berstandar nasional dan peningkatan kapasitas layanan pendampingan korban di tingkat akar rumput, agar mandat undang-undang tidak berhenti pada tatanan administratif.
2. Kepada Industri dan Korporasi: Hentikan praktik komodifikasi ketidakpercayaan diri perempuan dalam narasi pemasaran. Lakukan audit internal untuk memastikan kesetaraan upah (equal pay) dan penyediaan lingkungan kerja yang inklusif, termasuk fasilitas pengasuhan anak yang memadai.
3. Kepada Media dan Masyarakat: Dorong narasi yang memprioritaskan kedaulatan berpikir perempuan daripada standar fisik. Media massa memiliki tanggung jawab etis untuk menjadi ruang edukasi publik yang memutus budaya victim blaming dan normalisasi kekerasan.

R.A. Kartini membayangkan perempuan yang berani berpikir kritis dan bebas dari belenggu budaya yang merendahkan. Selama masih ada satu perempuan pun yang takut pulang ke rumahnya sendiri, selama perempuan masih harus memikul beban ganda sendirian tanpa dukungan infrastruktur sosial yang layak, selama itulah perjuangan Kartini belum benar-benar usai.

Peringatan Hari Kartini jangan berhenti pada pesta simbolis dan hampa makna. Keadilan sosial bagi perempuan adalah pekerjaan rumah bersama yang harus diselesaikan dengan aksi, bukan sekadar kata-kata.

Salam Perjuangan,
Pergerakan Sarinah Jakarta Selatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *