Apresiasi Langkah Bareskrim dalam Menindak Pelaku Mafia Tambang Ilegal

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Salah satu kasus yang menjadi sorotan terkini adalah penetapan status tersangka terhadap Anton Timbang, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, terkait dugaan aktivitas penambangan nikel tanpa izin di wilayah Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 4 Desember 2025, di mana penyidik menemukan bahwa perusahaan yang dipimpin Anton Timbang, PT Masempo Dalle, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Aktivitas penambangan tersebut dilakukan di kawasan hutan dan diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, menyebabkan kerusakan ekologis serta kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anton Timbang dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 21 April 2026, namun mangkir dengan alasan sedang sakit. Sebagai tindak lanjut, tim penyidik Bareskrim bersama Polda Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di kediaman dan kantornya di Kendari pada Kamis, 23 April 2026, dan berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Langkah tegas Bareskrim dalam menangani kasus ini mendapatkan apresiasi luas dari berbagai kalangan, termasuk organisasi kemahasiswaan. Zatli Nacikit, Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam – Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Jakarta Raya, menyambut positif upaya kepolisian dalam mengungkap dan menindak pelaku mafia tambang ilegal.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri dalam menangani kasus Anton Timbang dan jaringannya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak memandang status sosial, dan siapapun yang melanggar hukum, termasuk mereka yang terlibat dalam praktik tambang ilegal, harus bertanggung jawab,” ujar Zatli dalam keterangannya, Jumat (1/5).

Menurutnya, praktik tambang ilegal bukan hanya masalah pelanggaran administrasi, tetapi juga merupakan kejahatan yang merusak lingkungan hidup, menghilangkan hak masyarakat atas sumber daya alam, serta merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Oleh karena itu, penindakan yang tegas dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk mencegah hal ini terus terjadi.

“Kami berharap proses hukum yang berjalan dapat berjalan transparan, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Selain itu, kami juga mendorong agar Bareskrim terus melakukan pemetaan dan penindakan terhadap jaringan mafia tambang ilegal di berbagai daerah, serta memutus mata rantai dukungan yang mungkin datang dari oknum-oknum tertentu,” tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim juga telah melakukan sejumlah operasi besar-besaran dalam memberantas tambang ilegal di berbagai wilayah, seperti di Kalimantan Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Berbagai strategi diterapkan, mulai dari pengawasan menggunakan teknologi canggih hingga penindakan di jalur hilir untuk memutus alur distribusi dan pendanaan aktivitas ilegal tersebut.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia untuk kepentingan generasi mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *