Kepala BPBD Jabar Dani Ramdan Diusulkan Kembali sebagai Penjabat Bupati Bekasi oleh Masyarakat, Begini Alasannya

BEKASI – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat diusulkan menjadi Penjabat Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022 mendatang.

Dani Ramdan dinilai sebagai sosok yang mampu membenahi Kabupaten Bekasi lantaran kinerjanya yang memuaskan saat menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi periode Juli-Oktober 2022.

Usulan agar Dani Ramdan ditempatkan kembali menjadi Penjabat Bupati Bekasi disampaikan masyarakat secara tertulis dan secara lisan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam beberapa kunjungan kerjanya ke wilayah Kabupaten Bekasi.

Usulan tertulis juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri oleh organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi profesi, forum komunikasi, ikatan praktisi, komunitas masyarakat, wadah seniman, budayawan dan termasuk organisasi badan usaha yang sudah terbentuk di desa wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kami keluarga besar Dewan Pimpinan Daerah Warga Jaya Indonesia (DPD WJI) Kabupaten Bekasi sepakat mengusulkan Dani Ramdan untuk menjabat kembali sebagai Penjabat Bupati Bekasi mulai tanggal 22 Mei 2022 sampai pergantian Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024,” tegas Ketua DPD WJI Kabupaten Bekasi, H. Apud Saefudin kepada wartawan, Kamis, 19 Mei 2022 pagi.

Menurutnya, DPD WJI Kabupaten Bekasi sudah melayangkan surat ke Gubernur perihal usulan dan rekomendasi terhadap Dani Ramdan untuk menjadi Penjabat Bupati Bekasi tanggal 22 Mei 2022.

“Semoga usulan yang kami sampaikan menjadi bahan pertimbangan bapak Gubernur dan bisa diperjuangkan di Mendagri,” harap H. Apud.

Hal serupa dilakukan organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.

Mereka menyampaikan usulan kepada Gubernur agar menempatkan kembali Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022.

Dalam pantauan wartawan, LSM dan ormas ormas tersebut menyampaikan surat permintaan agar Dani Ramdan kembali memimpin di Kabupaten Bekasi, sekitar awal April 2022.

LSM dan ormas tersebut, diantaranya Dewan Pimpinan Distrik Kabupaten Bekasi LSM GMBI, Satria Banten Kabupaten Bekasi, Dewan Pimpinan Cabang Barisan Nasional Patriot Sejati Indonesia (Banaspati) Kabupaten Bekasi, Dewan Pimpinan Daerah LSM Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB), Dewan Pimpinan Cabang Badan Pembinaan Potensi Keluarga Beaar Banten (DPC BPPKB) Kabupaten Bekasi dan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pejuang Singa Nusantara.

Badan Pengurus Kabupaten Ormas Oi Kabupaten Bekasi sebagai kumpulan fans musisi legendaris Iwan Fals turut melayangkan surat usulan ke Gubernur agar menempatkan kembali Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022.

Lalu, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Al Jabbar Kabupaten Bekasi, Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Bekasi, Dewan Pimpinan Cabang Komando Pejuang Merah Putih (KPMP),

Aliansi Ormas Bekasi (AOB) sebagai wadah bernaungnya LSM dan Ormas di Kabupaten Bekasi turut memberikan rekomendasi terhadap Dani Ramdan untuk menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022.

Rekomendasi AOB disampaikan secara bersurat kepada Gubernur Jawa Barat, ditandatangani Ketua Umum AOB Zaenal Abidin dan Sekjen Bram Ananthaku pada 17 April 2022.

“Demi menjaga kondusifitas dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi, maka hendaklah apa yang kami (Aliansi Ormas Bekasi) usulkan bisa dijadikan rujukan dalam merekomendasikan nama tersebut di atas agar dapat dipertimbangkan dengan seksama,” demikian disampaikan AOB dalam suratnya ke Gubernur Jawa Barat.

Diketahui, jumlah ormas dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Ormas Bekasi tercatat sebanyak kurang lebih 40 ormas dan LSM, diantaranya Putra Putri Pejuang Singa Indonesia (Singa Bekasi), Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB), Gibas, Brigade 08, GRIB Jaya, Kawali Jabar, Gabungan Purna Jaya, Gerakan Penyelamat Aqidah, Gemantara, LPKPK, KMBI, Budayawan Bekasi, FORSI, LPM Kabupaten Bekasi, LBH Intan, Forum Solidaritas Tani, LSM Pelangi, Gerakan Aspirasi Putra Daerah (Gapura), Pena 45
Lira, Maung jagat, F Siliwangi dan lain-lain.

Sementara itu, Forum Masyarakat Bekasi (Formasi) sebagai wadah komunikasi para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Bekasi turut melayangkan surat usulannya ke Gubernur Jawa Barat agar menempatkan kembali Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022.

“Surat usulan dan rekomendasi ini disampaikan dengan harapan Gubernur Jawa Barat bapak Mochammad Ridwan Kamil berkenan untuk mengusulkan bapak Dani Ramdan menjadi Penjabat Bupati Bekasi mulai tanggal 22 Mei 2022 sampai batas pergantian jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2024,” pungkas Ketua Umum Formasi H. Obing Fachrudin.

Mengutip Jabarprov.go.id pada 11 Mei 2022 (baca: https://jabarprov.go.id/index.php/news/46629/Gubernur_Ridwan_Kamil_Usulkan_Tiga_Nama_Penjabat_Kepala_Daerah_), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengusulkan tiga nama ASN (Aparatur Sipil Negara) ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi Pj Bupati Bekasi selepas periode masa jabatan 2017-2022 berakhir.

Tiga nama ASN itu yakni Dani Ramdan (nomor urut 1), Mohamad Arifin Soedjayana (nomor urut 2) dan Boy Iman Nugraha (nomor urut 3). Ridwan Kamil merekomendasikan nomor urut 1 Dani Ramdan untuk kembali menduduki jabatan tersebut.

Dihubungi wartawan melalui seluler, Kamis, 19 Mei 2022 pagi, Dani Ramdan menyatakan dirinya siap jika kembali ditugaskan sebagai Penjabat Bupati Bekasi.

Sebagai ASN, Dani Ramdan mengaku sudah menandatangani sumpah janji yang harus selalu siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun oleh pimpinan.

“Saya selaku ASN sudah menandatangani sumpah janji PNS dan harus selalu siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun oleh pimpinan,” tegasnya.

Diketahui, Dani Ramdan pernah menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi pada Juli sampai akhir Oktober 2021, kala itu dirinya ditugaskan karena Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja wafat. Adapun Saat ini masih menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat.

Gubenur Ridwan Kamil menegaskan jabatan Penjabat Bupati hanya satu tahun, setelah itu dievaluasi apakah diteruskan atau diganti.

Sebagai informasi, Kabupaten Bekasi akan mengikuti Pilkada serentak pada 2024. Praktis pada 2022-2024 Kabupaten Bekasi akan dipimpin oleh Penjabat Bupati.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *