JAKARTA – Pengamat kebijakan publik dan sosial-politik nasional, Nasky putra tandjung, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran Polri dalam mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing (PMA), dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat supremasi hukum, mendorong akuntabilitas korporasi, serta melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta seluruh jajaran Polri dalam menangani perkara karhutla. Pengusutan yang menjangkau korporasi merupakan bagian penting dari upaya memastikan hukum berlaku bagi setiap pihak, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (29/10/2026).
Menurut Nasky, dalam perspektif kebijakan publik, Karhutla bukan semata-mata persoalan kebakaran lahan, melainkan juga berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam (SDA), kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan ekosistem, dan tanggung jawab pelaku usaha. Dampaknya dapat meluas terhadap kesehatan masyarakat, kualitas udara, keanekaragaman hayati, perekonomian warga, hingga keberlangsungan hidup generasi mendatang.
“Negara harus memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam (SDA) tidak mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Setiap pihak yang berdasarkan bukti diduga bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk korporasi. Penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dalam mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi ruang hidup masyarakat,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Nasky menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan memiliki landasan konstitusional yang kuat. Sesuai amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Karena itu, Prinsip tersebut juga diperkuat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi, dengan prinsip efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
“Konstitusi memberikan arah yang jelas bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus berorientasi pada kemakmuran rakyat, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, kepentingan ekonomi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pembangunan harus memberikan manfaat luas bagi rakyat, bukan justru menimbulkan kerugian ekologis dan sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nasky, Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta tersebut menambahkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan penyidikan berbasis bukti ilmiah, penelusuran sumber api, pemeriksaan kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran, serta pengujian keterkaitan antara tindakan atau kelalaian pihak terkait dan dampak yang ditimbulkan.
Berdasarkan keterangan pers dari Kabareskrim Polri pada Kamis, 29 Oktober 2026, penanganan perkara karhutla yang diduga melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 16 korporasi dalam negeri dan empat korporasi PMA dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Nasky menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Besarnya modal maupun status investor asing tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa. Setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi semua pihak, sementara pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan pembuktian yang sah sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Oleh karenanya, Sebagai penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat, Nasky juga menekankan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan penindakan pidana. Pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan elemen masyarakat perlu memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan kawasan rawan kebakaran, kesiapan sarana pemadaman, deteksi dini, keterbukaan informasi, serta evaluasi kepatuhan lingkungan secara berkala.
Menurutnya, apabila pelanggaran terbukti, penegakan hukum perlu diikuti penerapan sanksi sesuai ketentuan, pemulihan lingkungan, dan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Koordinasi antarlembaga juga diperlukan untuk memperbaiki tata kelola lahan, memperkuat pengawasan, dan mencegah kejadian serupa terulang.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mendorong dunia usaha agar menjalankan kegiatan ekonominya secara bertanggung jawab. Keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan investasi, tetapi juga dari kemampuannya menjaga lingkungan, melindungi masyarakat, dan mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan,” ucapnya.
Nasky menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kelestarian hutan dan alam merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen negara, konsistensi penegakan hukum, kepatuhan korporasi, dan partisipasi masyarakat.
“Negara harus hadir melalui pencegahan, pengawasan, penindakan yang adil, dan pemulihan ekosistem. Menjaga hutan dan lingkungan berarti menjaga kesehatan, sumber penghidupan, hak konstitusional, serta masa depan generasi Indonesia. Supremasi hukum harus menjadi instrumen untuk memastikan seluruh kekayaan alam dikelola secara bertanggung jawab demi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutup Nasky.
