Gus Falah Dukung Pelarangan Vape: Ayo Lindungi Generasi Muda!

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menyatakan dukungannya kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melarang peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Ia menilai, langkah pencegahan perlu diperkuat menyusul adanya risiko penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat narkotika.

Gus Falah menegaskan, persoalan vape tidak bisa hanya dilihat sebagai isu konsumsi produk tembakau alternatif. Menurutnya, potensi penggunaan perangkat tersebut untuk mengonsumsi zat terlarang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan lembaga terkait, terutama demi melindungi generasi muda.

Bacaan Lainnya

Ia merujuk pada keterangan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai kerawanan cartridge vape yang dapat mengandung etomidate. Zat tersebut, sebagaimana disebutkan dalam materi yang disampaikan, telah digolongkan sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

“Pernyataan Kapolri harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Jangan sampai perangkat yang seharusnya tidak disalahgunakan justru menjadi sarana untuk memasukkan zat berbahaya ke dalam tubuh,” ujar Gus Falah kepada wartawan. Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Politikus tersebut juga menyinggung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengeluarkan fatwa haram terhadap penyalahgunaan rokok elektronik sebagai sarana penggunaan narkotika. Baginya, persoalan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar upaya pencegahan tidak hanya bertumpu pada penindakan setelah pelanggaran terjadi.

Gus Falah menilai, pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah berlangsung di DPR RI perlu menjadi momentum untuk memperkuat instrumen hukum dalam menghadapi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan ketentuan hukum yang berlaku untuk menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan zat terlarang.

Selain aparat kepolisian dan BNN, ia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pemerintah daerah mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing. Langkah pengawasan terhadap produk, peredaran, perizinan, dan penggunaan vape dinilai perlu diperkuat untuk menutup celah penyalahgunaan.

Menurut Gus Falah, koordinasi lintas lembaga menjadi faktor penting agar kebijakan yang diambil tidak berhenti pada pernyataan atau imbauan. Pengawasan di lapangan, penelusuran terhadap produk yang mengandung zat terlarang, serta penindakan berdasarkan ketentuan hukum harus berjalan secara terarah.

Ia turut menekankan pentingnya pencegahan di kalangan anak muda. Akses yang mudah terhadap perangkat vape, apabila disertai penyalahgunaan untuk mengonsumsi narkotika, dapat menimbulkan persoalan serius yang membutuhkan perhatian keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, dan negara.

“Jangan sampai generasi muda menjadi korban karena penyalahgunaan vape dibiarkan berkembang. Pencegahan harus dilakukan secara terstruktur dan masif, disertai pengawasan serta penegakan hukum yang jelas,” tegasnya.

Gus Falah berharap dukungan terhadap langkah Kapolri dapat diikuti dengan kebijakan yang memiliki dasar hukum kuat, pembagian kewenangan yang jelas, serta pengawasan yang konsisten. Ia menegaskan, perlindungan generasi muda dari bahaya narkotika harus menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan terkait peredaran dan penggunaan rokok elektrik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *