JAKARTA – BELA RAKYAT – Bukan hanya soal api yang membakar hutan. Di balik kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berulang tiap tahun, ada pertanyaan yang jauh lebih panas: siapa yang bermain di balik pemberian izin konsesi?
Pertanyaan itu yang dilontarkan Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, Jumat (23/10/2026), merespons sanksi administratif yang baru dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada 32 korporasi.
Dari jumlah itu, enam perusahaan terbaru di Kalimantan hanya dikenai pembekuan izin dan kewajiban memulihkan ekosistem. Bagi Sudding, itu belum cukup.
“Jangan hanya dibekukan. Harus diproses secara hukum. Itu bentuk pertanggungjawaban,” tegas legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.
Jejak Suap di Balik Izin
Sudding meminta penyidik tidak berhenti di perusahaan pembakar lahan. Ia mendesak agar pihak yang memberi izin konsesi juga diperiksa, bila ada indikasi suap.
Pernyataan itu senada dengan sorotan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengungkap ada perusahaan yang melanggar aturan hingga 19 kali dalam belasan tahun, namun izinnya tetap diperpanjang.
“Bagaimana bisa sudah 19 kali melanggar tapi masih dapat izin? Berarti ada yang bermain di balik proses pemberian izin itu. Ini harus diusut siapa saja yang bertanggung jawab,” kata Sudding.
Politisi PAN itu juga mendukung sikap tegas Presiden: cabut izin konsesi bagi perusahaan yang dua kali terbukti membuka lahan dengan cara membakar.
Bukan Hanya Kalimantan-Sumatera
Karhutla, kata Sudding, bukan hanya milik Kalimantan dan Sumatera. Di Sulawesi Tengah pun terjadi, bahkan merambah kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Sigi dan daerah lain.
Warga lah yang paling menanggung beban. Sementara keuntungan, menurutnya, dinikmati korporasi yang nakal membakar lahan.
Karena itu, ia meminta pengawasan tidak musiman. “Jangan dikawal hanya saat ramai Karhutla. Harus dikawal terus, sepanjang waktu. Jangan sampai ada celah saat perhatian publik sudah berpindah,” ujarnya.
Yang Harus Dibuktikan Penyidik
Sudding menekankan, sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan bisa menjadi pintu masuk penyelidikan pidana. Tapi pidana butuh pembuktian yang jauh lebih detail.
Penyidik, kata dia, harus bisa menjelaskan: bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang memerintah, siapa yang membiarkan, dan siapa yang lalai.
“Data lokasi, riwayat kejadian, catatan operasional, komunikasi internal, hingga dokumen pencegahan kebakaran harus diperiksa,” jelasnya.
Tak kalah penting, ia meminta perlindungan bagi saksi, pekerja perusahaan dan warga sekitar agar berani bicara lewat saluran yang aman.
“Komisi III akan mengawal profesionalisme penegakan hukum, dengan tetap menghormati independensi penyidik dan asas praduga tak bersalah,” tutup Sudding.






