Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital tidak pernah meminta platform media sosial untuk menurunkan konten yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya isu pembatasan penyebaran informasi karhutla di sejumlah platform digital.
Meutya menjelaskan, Komdigi tidak melakukan maupun mengajukan permintaan penghapusan konten yang bertujuan membatasi informasi mengenai karhutla.
“Kami jelaskan lagi bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” ujar Meutya dalam keterangan persnya, Rabu (21/10/2026).
Di tengah polemik tersebut, Komdigi justru mendorong platform media sosial untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi algoritma. Langkah ini berkaitan dengan dugaan pembatasan distribusi konten karhutla yang dikaitkan dengan penerapan Community Guidelines atau pedoman komunitas masing-masing platform.
Menurut Meutya, pengguna media sosial memiliki hak untuk menentukan sendiri informasi yang ingin mereka lihat dan konsumsi. Hak tersebut, kata dia, tidak semestinya ditentukan secara sepihak oleh perusahaan teknologi melalui mekanisme algoritma yang tidak transparan.
“Apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” jelasnya.
Meutya juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami gangguan layanan atau pembatasan jangkauan unggahan terkait karhutla agar menyampaikan pengaduan maupun mengajukan banding kepada platform yang bersangkutan.
Ia menyebut, pengguna yang mengalami persoalan pada unggahan di Meta, TikTok, maupun platform lainnya dapat melaporkan kejadian tersebut kepada penyedia layanan. Selain itu, masyarakat juga diminta menyampaikan laporan kepada Komdigi agar persoalan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah.
“Jika ada yang merasa ada gangguan layanan pada unggahan terkait karhutlah di platform baik itu Meta, TikTok atau platform lainnya, ajukan aduan atau banding kepada platform terkait lalu laporkan juga kepada kami,” tambah Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa informasi mengenai karhutla memiliki peran penting bagi pemerintah, terutama sebagai bahan masukan dalam upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah, lanjutnya, juga memperkuat penyampaian informasi mengenai karhutla melalui berbagai kanal media sosial resmi pemerintah sebagai bagian dari strategi komunikasi publik. Dengan demikian, informasi mengenai perkembangan situasi dan penanganan karhutla dapat disampaikan kepada masyarakat.
Meutya menegaskan, pemerintah tetap terbuka terhadap berbagai masukan yang bersumber dari informasi faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait persoalan karhutla.
“Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla,” tegasnya.
Sebelumnya, isu dugaan shadowban terhadap konten karhutla ramai diperbincangkan di sejumlah platform media sosial. Sejumlah pengguna mengaku unggahan mereka mengenai kebakaran hutan dan lahan tidak menjangkau banyak orang seperti yang diharapkan.
Keluhan tersebut juga disertai klaim penurunan engagement atau interaksi pada konten-konten bertema karhutla. Meski demikian, dugaan pembatasan distribusi konten tersebut menjadi persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait mekanisme algoritma dan penerapan kebijakan masing-masing platform media sosial.






