Di Balik Persusuan, Ada Pelajaran tentang Ego, Ilmu dan Pernikahan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Anggota DPR RI, PKS, Kalimantan Selatan I

Menyikapi Perbedaan Pendapat dengan Ilmu dan Kerendahan Hati: Pelajaran dari Abu Musa Al-Asy‘ari dan Ibnu Mas‘ud bagi Suami Istri

Bacaan Lainnya

Pendahuluan: Nasihat Rumah Tangga yang Mengandung Pelajaran Besar

Dalam kehidupan rumah tangga, ada banyak persoalan yang terkadang dianggap tabu untuk dibicarakan, padahal sesungguhnya membutuhkan penjelasan berdasarkan ilmu agama. Salah satunya adalah persoalan hubungan suami istri, termasuk hukum seorang suami yang meminum air susu istrinya.

Persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan hubungan biologis antara suami dan istri. Di baliknya terdapat pembahasan penting mengenai hukum persusuan (radha‘ah), ketentuan hubungan mahram, kedewasaan dalam memahami agama, serta sikap seorang alim ketika mengetahui bahwa pendapatnya perlu dikoreksi.

Sebuah kisah yang dinisbatkan kepada Sayyidina Abu Musa Al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu dan Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu sering disampaikan sebagai contoh tentang kerendahan hati seorang sahabat Nabi Muhammad ﷺ. Kisah tersebut menceritakan seorang laki-laki yang bertanya mengenai hukum meminum air susu istrinya. Abu Musa memberikan jawaban yang kemudian dikoreksi setelah ia mengetahui pendapat Ibnu Mas‘ud.

Terlepas dari pentingnya memeriksa ketepatan riwayat dan sumber redaksi kisah tersebut, pelajaran yang hendak disampaikan sangat berharga: manusia yang berilmu tidak semestinya mempertahankan pendapat hanya karena gengsi. Kebenaran harus lebih diutamakan daripada keinginan untuk selalu dianggap benar.

Dari sini, kita dapat mengambil pelajaran bukan hanya untuk urusan fikih keluarga, melainkan juga untuk kehidupan sosial, kepemimpinan, pendidikan, dan hubungan antarmanusia di tengah masyarakat modern.

Memahami Hukum Meminum Air Susu Istri

Pertama-tama, persoalan ini perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam Islam, hubungan persusuan dapat menimbulkan hubungan mahram apabila memenuhi ketentuan syariat. Akan tetapi, tidak setiap tindakan meminum air susu perempuan secara otomatis menjadikan orang yang meminumnya sebagai anak susuan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 233: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”

Ayat ini memberikan landasan mengenai masa penyusuan anak. Para ulama kemudian membahas secara terperinci ketentuan persusuan yang menimbulkan hubungan mahram, termasuk usia orang yang menyusu, jumlah persusuan menurut mazhab masing-masing, serta keadaan persusuan itu sendiri.

Allah SWT juga berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 23, yang menyebutkan ibu-ibu yang menyusui dan saudara-saudara perempuan sepersusuan sebagai bagian dari hubungan yang menyebabkan seseorang haram dinikahi.

Dengan demikian, persusuan bukan perkara yang dapat ditetapkan hanya berdasarkan satu potongan cerita tanpa memahami keseluruhan ketentuan fikihnya.

Dalam persoalan seorang suami dewasa yang meminum air susu istrinya, pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadikannya anak susuan yang menyebabkan istrinya berubah menjadi ibu susuan. Sebab, persusuan yang menimbulkan hubungan mahram pada dasarnya berkaitan dengan penyusuan anak dalam usia yang ditentukan syariat.

Oleh karena itu, suami tidak otomatis menjadi anak susuan istrinya hanya karena meminum air susu tersebut. Hubungan perkawinan mereka tidak otomatis batal karena peristiwa itu.

Meskipun demikian, persoalan ini sebaiknya dipahami dengan tenang, tanpa menjadikannya bahan olok-olok atau candaan yang merendahkan kehormatan pasangan. Islam mengajarkan agar persoalan rumah tangga dibicarakan dengan ilmu, adab, dan tanggung jawab.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Persusuan

Untuk memahami masalah ini, terdapat beberapa dalil yang penting diperhatikan.

Pertama, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 233 mengenai penyusuan selama dua tahun penuh bagi orang yang hendak menyempurnakan masa penyusuan.

Kedua, dalam Surah Luqman ayat 14, Allah SWT menyebutkan bahwa seorang ibu mengandung anaknya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Ayat ini kembali menunjukkan pentingnya masa penyusuan dan pengasuhan anak dalam ajaran Islam.

Ketiga, Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya persusuan itu menyebabkan haram sebagaimana hubungan kelahiran menyebabkan haram.”

Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dengan redaksi yang dikenal dalam pembahasan hukum persusuan.

Maknanya, hubungan persusuan yang memenuhi syarat syariat dapat menimbulkan larangan perkawinan sebagaimana hubungan nasab tertentu. Akan tetapi, hadis tersebut tidak berarti setiap orang yang meminum air susu perempuan, tanpa memperhatikan syarat-syarat persusuan, otomatis menjadi anak susuan.

Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa persusuan yang menimbulkan hukum tersebut berkaitan dengan persusuan yang terjadi karena kebutuhan menyusu pada masa awal kehidupan anak. Para ulama menggunakan dalil-dalil ini untuk menjelaskan batasan usia dan ketentuan persusuan.

Perlu diketahui pula bahwa para ulama berbeda pendapat dalam beberapa rincian hukum persusuan. Mazhab Syafi’i dan Hanbali, misalnya, mensyaratkan lima kali persusuan yang terpisah berdasarkan dalil yang mereka gunakan, sedangkan mazhab Hanafi dan Maliki memiliki perincian berbeda mengenai jumlah persusuan. Namun, dalam persoalan suami dewasa yang meminum air susu istrinya, pendapat mayoritas ulama tidak menetapkan hubungan mahram sebagaimana persusuan anak kecil.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mengambil kesimpulan hukum hanya dari pesan berantai di media sosial. Persoalan fikih perlu dirujuk kepada sumber yang dapat diperiksa dan dijelaskan oleh orang yang memiliki kompetensi keilmuan.

Kisah Abu Musa Al-Asy‘ari dan Ibnu Mas‘ud: Pentingnya Memeriksa Riwayat

Abu Musa Al-Asy‘ari dan Abdullah bin Mas‘ud merupakan dua sahabat Nabi Muhammad ﷺ yang dikenal memiliki kedudukan penting dalam sejarah keilmuan Islam.

Abu Musa Al-Asy‘ari dikenal sebagai sahabat yang memiliki bacaan Al-Qur’an yang indah dan pemahaman agama. Sementara itu, Abdullah bin Mas‘ud termasuk sahabat yang sangat dekat dengan Rasulullah ﷺ, memiliki pengetahuan mendalam tentang Al-Qur’an, serta dikenal dalam tradisi keilmuan Islam sebagai salah satu rujukan penting dalam fikih.

Dalam kisah yang beredar, seorang laki-laki mendatangi Abu Musa untuk bertanya tentang hukum meminum air susu istrinya. Abu Musa disebut memberikan jawaban yang menganggap istrinya menjadi haram baginya karena hubungan persusuan.

Laki-laki itu kemudian mendatangi Ibnu Mas‘ud. Jawaban yang dinisbatkan kepadanya menyatakan bahwa persusuan yang menimbulkan hubungan mahram memiliki batasan usia, sehingga tindakan seorang suami dewasa meminum air susu istrinya tidak otomatis menyebabkan hubungan mahram.

Setelah mendengar pendapat tersebut, Abu Musa dikisahkan menarik kembali jawaban awalnya dan mengakui keutamaan ilmu Ibnu Mas‘ud.

Redaksi kisah ini kerap dikaitkan dengan ungkapan yang bermakna, “Janganlah kalian bertanya kepadaku selama orang alim ini masih berada di tengah-tengah kalian.”

Namun, penting untuk membedakan pesan moral sebuah kisah dari kepastian sumber dan redaksinya. Atribusi kisah beserta ungkapan tersebut kepada Abu Musa perlu diperiksa melalui teks dan sanad yang dapat diverifikasi. Penyebutan kitab Al-Muwaththa’ karya Imam Malik dan Syarah Al-Yaqut An-Nafis dalam pesan berantai, tanpa jilid, halaman, atau teks rujukan yang jelas, belum cukup untuk memastikan bahwa seluruh redaksi tersebut benar-benar tercantum di sana.

Sikap ilmiah justru mengharuskan kita melakukan pemeriksaan sebelum menyebarkan suatu riwayat sebagai fakta sejarah yang pasti.

Terlepas dari persoalan verifikasi tersebut, nilai yang disampaikan kisah ini tetap layak menjadi bahan renungan: jangan menjadikan kedudukan, usia, jabatan, ataupun popularitas sebagai alasan untuk menolak koreksi yang benar.

Kerendahan Hati: Ciri Orang yang Benar-Benar Berilmu

Salah satu penyakit yang dapat menimpa manusia adalah merasa dirinya paling benar. Semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar pula godaan untuk mempertahankan pendapatnya demi menjaga citra di hadapan orang lain.

Padahal, ilmu sejati seharusnya melahirkan kerendahan hati.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 36:“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui.”

Ayat ini mengajarkan tanggung jawab dalam menerima dan menyampaikan informasi. Kita tidak seharusnya berbicara tentang suatu persoalan tanpa dasar pengetahuan yang memadai.

Allah SWT juga berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 43, yang memerintahkan orang yang tidak mengetahui untuk bertanya kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan.

Kedua ayat tersebut menjadi pengingat bahwa manusia perlu mengakui keterbatasannya. Tidak semua persoalan dapat diselesaikan hanya dengan pengalaman pribadi, perasaan, atau asumsi.

Dalam kehidupan sehari-hari, orang yang rendah hati tidak merasa direndahkan ketika dikoreksi. Ia justru menganggap koreksi sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri.

Seorang suami yang bijaksana tidak malu belajar dari istrinya. Seorang istri yang dewasa tidak merasa harus memenangkan setiap perdebatan dengan suaminya. Demikian pula seorang pemimpin tidak kehilangan wibawa ketika mengakui bahwa keputusan sebelumnya kurang tepat.

Sebaliknya, keberanian mengakui kesalahan justru memperlihatkan kematangan karakter.

Pelajaran bagi Suami: Jangan Menjadikan Rumah Tangga sebagai Tempat Mempertahankan Ego

Rumah tangga bukan arena untuk menentukan siapa yang selalu menang dan siapa yang harus selalu mengalah. Pernikahan adalah ruang untuk membangun kerja sama, saling memahami, dan menumbuhkan tanggung jawab bersama.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 19: “Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut.”

Ayat tersebut menjadi dasar penting bagi suami untuk memperlakukan istri dengan baik, menghormati martabatnya, serta menghindari perilaku yang menyakiti atau merendahkannya.

Dalam konteks kehidupan modern, seorang suami mungkin merasa bahwa dirinya harus selalu menjadi pihak yang paling tahu, paling kuat, atau paling berkuasa di rumah. Pola pikir seperti ini dapat merusak komunikasi keluarga.

Padahal, istri bisa saja memiliki pengetahuan yang lebih baik dalam persoalan tertentu. Ia mungkin lebih memahami pendidikan anak, pengelolaan keuangan rumah tangga, kesehatan keluarga, atau masalah sosial yang sedang dihadapi.

Suami yang matang tidak merasa terancam oleh kemampuan istrinya. Ia mampu mendengarkan, mempertimbangkan pendapat, dan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang paling baik.

Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.”

Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi. Pesannya jelas: ukuran kemuliaan seorang laki-laki bukan hanya bagaimana ia berbicara di depan umum, mencari nafkah, atau dihormati oleh masyarakat, melainkan juga bagaimana ia memperlakukan keluarganya.

Seorang suami yang mampu meminta maaf, mengakui kekeliruan, dan memperbaiki sikapnya telah menunjukkan bentuk tanggung jawab yang penting dalam kehidupan perkawinan.

Pelajaran bagi Istri: Menasihati dengan Adab dan Kasih Sayang

Kerendahan hati bukan hanya kewajiban suami. Istri juga perlu mengembangkan sikap yang sama dalam membangun hubungan perkawinan.

Ketika suami melakukan kekeliruan, seorang istri dapat menyampaikan nasihat dengan cara yang baik. Tidak semua perbedaan perlu dibawa ke dalam pertengkaran. Tidak setiap kesalahan harus diumumkan kepada keluarga besar atau disebarkan melalui media sosial.

Nasihat yang disampaikan secara pribadi, dengan bahasa yang santun, sering kali lebih mudah diterima daripada teguran yang mempermalukan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Ali ‘Imran ayat 159 mengenai kelembutan Rasulullah ﷺ. Allah menjelaskan bahwa seandainya beliau bersikap keras dan berhati kasar, orang-orang akan menjauh darinya.

Ayat ini memberikan pelajaran bahwa kelembutan memiliki kekuatan besar dalam membangun hubungan antarmanusia.

Meski demikian, kelembutan tidak berarti seorang istri harus diam ketika mengalami kekerasan, penelantaran, atau perlakuan yang membahayakan. Menjaga kehormatan rumah tangga bukan berarti menutupi kezaliman. Dalam keadaan demikian, mencari perlindungan dan bantuan yang tepat merupakan tindakan yang dapat dibenarkan.

Dengan demikian, suami dan istri sama-sama perlu membangun komunikasi yang menghormati martabat, tanpa menghilangkan hak untuk menyampaikan kebenaran.

Perbedaan Pendapat Tidak Harus Berakhir dengan Permusuhan

Dalam sejarah Islam, perbedaan pendapat di antara para ulama merupakan bagian dari perjalanan perkembangan ilmu pengetahuan. Perbedaan tersebut dapat muncul karena cara memahami dalil, menilai kekuatan riwayat, atau menerapkan kaidah hukum terhadap suatu keadaan.

Karena itu, masyarakat tidak seharusnya menganggap setiap perbedaan sebagai tanda permusuhan atau ketidakmampuan seseorang dalam beragama.

Dalam persoalan persusuan, misalnya, para ulama mengkaji ayat, hadis, praktik pada masa Nabi, serta berbagai ketentuan yang berkaitan dengan usia dan jumlah persusuan. Pembahasan tersebut memerlukan ketelitian, bukan sekadar mengambil kesimpulan dari satu kalimat yang beredar di internet.

Salah satu sikap yang penting adalah membedakan antara persoalan yang telah jelas ketentuannya dan persoalan yang memiliki ruang perbedaan pendapat.

Jika suatu masalah berada dalam ruang perbedaan yang diakui oleh para ulama, hendaknya umat menyikapinya dengan saling menghormati. Namun, menghormati perbedaan bukan berarti semua pendapat otomatis sama kuat atau seluruh klaim harus diterima tanpa pemeriksaan.

Kebenaran tetap perlu dicari melalui dalil, penalaran yang bertanggung jawab, dan penjelasan dari ahli yang kompeten.

Prinsip ini relevan bagi keluarga. Suami dan istri boleh memiliki pandangan berbeda, tetapi perbedaan tersebut seharusnya menjadi jalan untuk saling memahami, bukan alasan untuk saling menghina.

Konteks Kekinian: Tantangan Rumah Tangga di Era Media Sosial

Saat ini, informasi keagamaan dapat tersebar dengan sangat cepat melalui WhatsApp, Facebook, Instagram, TikTok, dan berbagai platform digital lainnya.

Satu pesan yang mengandung ayat, hadis, nama sahabat, atau kutipan kitab sering kali langsung dipercaya karena menggunakan bahasa Arab atau menyertakan simbol keagamaan. Padahal, tampilan yang meyakinkan tidak selalu menjamin keakuratan isi.

Ada tiga hal yang perlu dilakukan sebelum menyebarkan nasihat keagamaan.

Pertama, periksa sumbernya. Jika suatu kisah disebut berasal dari kitab tertentu, cari rujukan yang jelas, termasuk bab, halaman, atau teks yang dapat diverifikasi.

Kedua, bedakan antara dalil yang sahih, pendapat ulama, kisah sejarah, dan pesan moral yang ditarik dari suatu cerita. Keempat hal tersebut mempunyai kedudukan yang berbeda dan tidak semestinya dicampuradukkan.

Ketiga, sampaikan nasihat dengan bahasa yang menjaga kehormatan orang lain. Persoalan biologis dalam pernikahan bukan alasan untuk mempermalukan suami atau istri di ruang publik.

Candaan tentang hubungan suami istri mungkin terasa menghibur bagi sebagian orang. Namun, candaan itu dapat menjadi tidak pantas ketika membuka rahasia pasangan, menimbulkan kesalahpahaman tentang hukum agama, atau membuat orang lain merasa dipermalukan.

Islam tidak melarang pembahasan mengenai persoalan biologis. Bahkan, pendidikan mengenai hubungan perkawinan, kesehatan reproduksi, dan tanggung jawab keluarga dapat menjadi bagian dari upaya menjaga rumah tangga. Yang perlu diperhatikan adalah tujuan, cara penyampaian, dan adabnya.

Dengan demikian, nasihat agama di era digital harus menggabungkan dua hal: ketepatan informasi dan kematangan akhlak.

Menjadi Pasangan yang Saling Menguatkan, Bukan Saling Menjatuhkan

Rumah tangga yang sehat tidak selalu bebas dari kesalahan. Suami bisa keliru dalam mengambil keputusan, dan istri pun dapat melakukan kekeliruan. Perbedaan pandangan juga merupakan hal yang wajar.

Yang menentukan kualitas hubungan bukanlah apakah pasangan pernah salah, melainkan bagaimana keduanya menghadapi kesalahan tersebut.

Apakah mereka bersedia mendengarkan? Apakah mereka mau memeriksa fakta? Apakah mereka sanggup meminta maaf? Apakah mereka berusaha memperbaiki keadaan tanpa terus mengungkit kekeliruan masa lalu?

Pertanyaan-pertanyaan itu lebih penting daripada sekadar menentukan siapa yang menang dalam perdebatan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 21 bahwa Dia menciptakan pasangan bagi manusia agar mereka memperoleh ketenteraman, serta menjadikan kasih sayang dan rahmat di antara mereka.

Ayat tersebut mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya hubungan yang sah secara hukum, melainkan juga amanah untuk menciptakan ketenteraman.

Kasih sayang tidak tumbuh dari sikap merasa paling benar. Ia tumbuh ketika pasangan bersedia mendengarkan, menghormati batasan, menjaga rahasia, dan bekerja sama menghadapi kesulitan.

Dalam konteks ini, kisah yang dinisbatkan kepada Abu Musa dan Ibnu Mas‘ud dapat menjadi bahan refleksi: jangan malu belajar, jangan gengsi menerima koreksi, dan jangan menjadikan perbedaan pendapat sebagai alasan untuk merusak hubungan.

Penutup: Kemuliaan Terletak pada Ilmu dan Akhlak

Pada akhirnya, persoalan meminum air susu istri hanyalah salah satu contoh pembahasan fikih keluarga. Hukum persusuan perlu dipahami berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama, bukan semata-mata berdasarkan cerita yang beredar di media sosial.

Adapun pelajaran yang lebih luas adalah pentingnya kerendahan hati dalam menerima kebenaran.

Seseorang tidak menjadi hina hanya karena pernah salah. Ia justru dapat kehilangan kepercayaan ketika mengetahui kesalahannya, tetapi sengaja mempertahankannya demi gengsi.

Sebaliknya, orang yang bersedia memperbaiki pendapat, meminta maaf, dan belajar dari orang lain menunjukkan kedewasaan yang patut dihargai.

Bagi suami, jadilah pemimpin keluarga yang mau mendengar. Bagi istri, jadilah pendamping yang menyampaikan nasihat dengan bijaksana. Bagi keduanya, jadikanlah ilmu sebagai petunjuk dan kasih sayang sebagai dasar dalam menyelesaikan persoalan.

Jangan sampai rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat bernaung justru berubah menjadi arena persaingan ego.

Sebab, dalam kehidupan berkeluarga, kemenangan terbesar bukanlah ketika suami berhasil membuktikan dirinya paling benar atau ketika istri berhasil memenangkan perdebatan. Kemenangan terbesar adalah ketika keduanya menemukan jalan yang benar, saling menjaga kehormatan, dan semakin dekat kepada Allah SWT.

Semoga Allah SWT menjadikan rumah tangga kita keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah; memberikan kita ilmu yang bermanfaat, hati yang rendah hati, serta keberanian untuk menerima kebenaran dari siapa pun datangnya.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *